Lahan Gambut Dan Karhutla: Mengapa Sering Terjadi Dan Sulit Dipadamkan?

Kuliah di uin Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ashila Desvianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini, kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah daerah, mengancam kesehatan masyarakat, serta mengganggu aktivitas ekonomi setempat. Di balik tebalnya asap kebakaran yang terjadi belakangan ini, terdapat ekosistem sensitif yang memegang peranan kunci, yaitu lahan gambut.
Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan masih terjadi. Meskipun tim pemadaman sudah dikerahkan, asap kebakaran masih mengepul hingga ke Singapura dan Malaysia. Sejumlah sekolah sampai ditutup dari kegiatan belajar mengajar tatap muka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: mengapa karhutla sulit dipadamkan?
Penyebab Karhutla Sulit Dipadamkan
Pakar bidang kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan UGM, Fiqri Ardiansyah, mengungkapkan bahwa sulitnya memadamkan karhutla kali ini adalah karena fenomena El Niño. Selain itu, curah hujan yang sedikit membuat lahan gambut menjadi lebih rentan.
“Jadi memang curah hujannya minimum dan ini bukan di awal-awal musim. Artinya, semakin lama semakin masuk ke periode El Niño, curah hujannya mendekati nol, kondisi bahan bakar (gambut) itu menjadi lebih rentan,” ungkapnah nya dalam laman UGM, Rabu (14/10/2026).
Fiqri menegaskan bahwa kekeringan bukan merupakan satu-satunya penyebab kebakaran. Karhutla tetap membutuhkan sumber penyulutan yang berinteraksi dengan bahan bakar dan oksigen.
“Kebakaran itu terjadi karena interaksi antara ekosistem dan juga sumber panas. Karhutla dapat terjadi di berbagai jenis ekosistem, baik gambut maupun non-gambut. Perbedaan utamanya terletak pada karakteristik dan perilaku api ketika kebakaran berlangsung,” tuturnya.
Identifikasi dan Pemadaman yang Lebih Sulit
Pada ekosistem non-gambut, kebakaran umumnya terjadi di permukaan dan dapat menjalar hingga bagian tajuk tanaman. Sementara itu, pada lahan gambut, api dapat membakar permukaan dan lapisan di bawah tanah.
Karakteristik ini membuat proses identifikasi dan pemadaman menjadi lebih kompleks karena sumber api tidak terlihat secara langsung. Kebakaran pada lahan gambut berpotensi menyisakan bara di bawah permukaannya. Apabila penyiraman air hanya menjangkau lapisan atas, bara di bagian bawah masih dapat bertahan dan memicu munculnya titik api kembali.
Keterbatasan akses menuju lokasi kebakaran juga menjadi kendala dalam memadamkan api. Sejumlah titik api diketahui berada di wilayah yang sulit dijangkau.
“Di beberapa area, sumber airnya terbatas sehingga api tidak bisa langsung dipadamkan seketika. Kebakarannya juga semakin luas, sementara di beberapa wilayah personel ataupun sarana-prasarananya terbatas,” jelasnya.
Aturan Hukum tentang Karhutla
Pengaturan mengenai larangan karhutla sesungguhnya telah tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pertama, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mewajibkan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (4) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Kedua, Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Ketiga, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Apabila pelaku usaha perkebunan masih membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Dari ketiga undang-undang tersebut, terlihat bahwa sistem hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan fondasi yang cukup kuat untuk menjerat korporasi pelaku karhutla. Akan tetapi, persoalannya bukan terletak pada tidak adanya regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi di lapangan.
Pelajaran yang Dapat Diambil
Karhutla adalah pengingat penting bagi diri sendiri bahwa:
1. Ulah Kecil Berdampak Besar
Kecerobohan kecil, seperti membuang sampah atau puntung rokok sembarangan maupun membakar sampah, bisa memicu bencana luas yang merugikan kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
2. Kesehatan Adalah Prioritas
Kita harus selalu siap menjaga diri dan keluarga dari bahaya polusi kabut asap, misalnya dengan menyiapkan masker, memantau kualitas udara, dan menjaga daya tahan tubuh.
3. Tanggung Jawab Bersama
Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi memerlukan kepedulian, disiplin, dan aksi nyata dari setiap individu.
