Awas, “Uang Komitmen” Proyek Bisa Berujung Pidana

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Askhya Rizkika Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah commitment fee terdengar seperti biaya yang lazim ditemukan dalam kegiatan bisnis. Namun, maknanya menjadi berbeda ketika uang tersebut diminta kepada penyedia sebagai syarat untuk memperoleh atau mempertahankan proyek pemerintah. Alih-alih menjadi biaya resmi, pemberian semacam itu dapat mengarah pada dugaan suap atau gratifikasi.
Persoalan tersebut muncul dalam pengembangan perkara proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Kasus ini memperlihatkan bahwa istilah yang terdengar profesional tidak serta-merta membuat suatu pemberian menjadi sah. Pertanyaannya, kapan commitment fee proyek dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi?
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional menjelaskan bahwa commitment fee dalam pengadaan pemerintah merupakan pembayaran di luar mekanisme resmi tender agar pihak tertentu memperoleh prioritas atau kemudahan. Berbeda dengan jaminan pengadaan yang tercatat dalam dokumen dan memiliki aturan pencairan, commitment fee umumnya tidak dicatat dan diberikan di luar prosedur resmi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa kewenangan harus digunakan sesuai peraturan, bukan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok. Pernyataan tersebut disampaikan ketika KPK mengumumkan perkembangan perkara proyek jalan di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2026.
Kedua pandangan tersebut menegaskan satu hal penting. Penilaian terhadap suatu pemberian tidak cukup hanya didasarkan pada nama yang digunakan. Tujuan pemberian, hubungan antara pemberi dan penerima, serta pengaruh uang tersebut terhadap keputusan pejabat justru menjadi hal yang harus diperiksa.
Dalam konstruksi perkara KPK, besaran commitment fee diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN dan kepala satuan kerja diduga memperoleh bagian sebesar empat persen, Pejabat Pembuat Komitmen sekitar satu sampai 1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja masing-masing sekitar 0,5 persen.
KPK juga memaparkan dugaan penerimaan uang dengan nominal yang berbeda-beda. Jumlahnya berkisar antara Rp270 juta hingga Rp3,49 miliar. Data tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini bukan sekadar dugaan pemberian hadiah secara spontan, tetapi mengarah pada pola pembagian uang berdasarkan kedudukan penerimanya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti tambahan, KPK menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026.
Pada 22 Oktober 2026, KPK mengumumkan perkembangan perkara sekaligus menahan tujuh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober sampai 10 November 2026. Satu tersangka lainnya belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan dan dijadwalkan dipanggil kembali. Dengan demikian, tanggal 22 Oktober merupakan tanggal pengumuman dan penahanan, bukan tanggal awal penetapan tersangka.
Subjek dari perkara ini adalah sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara sebagai pihak yang diduga menerima uang serta perusahaan penyedia proyek sebagai pihak yang diduga memberikan uang. Objek perkaranya adalah uang commitment fee yang berhubungan dengan pengerjaan proyek jalan selama periode 2023 sampai 2025.
Lokus perbuatan berkaitan dengan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Adapun tempusnya berlangsung selama pelaksanaan proyek periode 2023 sampai 2025, sedangkan perkembangan penahanan diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 22 Oktober 2026.
Menurut konstruksi KPK, penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai maupun melalui transfer. Penyedia yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak memperoleh proyek berikutnya.
Secara hukum, perkara ini dapat dianalisis menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua undang-undang tersebut masih menjadi dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, meskipun beberapa ketentuannya telah mengalami penyesuaian setelah berlakunya KUHP Nasional.
Pasal 12 huruf a UU Tipikor pada pokoknya mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena mengetahui bahwa pemberian tersebut dimaksudkan agar ia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pasal 12 huruf b mengatur penerimaan hadiah setelah pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara itu, Pasal 12B mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan penerima dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Pelanggaran Pasal 12B dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta dan Rp1 miliar.
Apabila dugaan KPK nantinya terbukti di persidangan, unsur subjek hukum dapat dikaitkan dengan kedudukan para penerima sebagai pejabat dalam pengelolaan proyek pemerintah. Unsur hadiah atau pemberian dapat dihubungkan dengan uang yang diduga diserahkan secara tunai maupun melalui transfer.
Hubungan pemberian dengan jabatan terlihat dari dugaan pembagian persentase berdasarkan kedudukan penerima. Dugaan bahwa penyedia yang tidak membayar berisiko kehilangan proyek berikutnya juga dapat menunjukkan adanya hubungan antara pemberian uang dan penggunaan kewenangan pejabat.
KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan juga mengatur tindak pidana suap. Namun, karena dugaan perbuatan dalam perkara ini berkaitan dengan proyek periode 2023 sampai 2025, penerapan ketentuan pidananya tetap harus memperhatikan waktu terjadinya setiap perbuatan dan prinsip penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan.
Penggunaan istilah commitment fee tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus sifat pidana suatu pemberian. Pengadilan nantinya harus menilai tujuan pemberian, asal uang, hubungan antara pemberi dan penerima, serta pengaruhnya terhadap keputusan proyek. Meski demikian, status tersangka belum berarti bahwa para pihak telah terbukti bersalah. Kesalahan mereka tetap harus dibuktikan dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
Commitment fee proyek dapat mengarah pada suap atau gratifikasi apabila diberikan kepada pejabat karena kewenangan jabatannya dan memengaruhi keputusan mengenai proyek pemerintah. Istilah yang digunakan tidak menentukan sah atau tidaknya pemberian karena yang dinilai hukum adalah tujuan, hubungan jabatan, dan akibat dari pemberian tersebut.
Menurut saya, perkara ini memperlihatkan bahwa digitalisasi pengadaan belum otomatis menghapus praktik korupsi. Proses tender mungkin dilakukan melalui sistem elektronik, tetapi kesepakatan pemberian uang masih dapat berlangsung di luar sistem. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan dokumen.
Kementerian Pekerjaan Umum perlu melakukan audit terhadap pola pemenang proyek, kewajaran harga, perubahan kontrak, dan hubungan antara pejabat dengan penyedia. Setiap keputusan PPK, komunikasi resmi dengan penyedia, serta perubahan pekerjaan harus tercatat dalam sistem yang dapat diperiksa oleh inspektorat dan auditor.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga perlu memperkuat sistem peringatan dini dalam pengadaan elektronik. Pola seperti satu penyedia yang berulang kali mendapat proyek, penawaran dengan selisih harga tidak wajar, atau perubahan kontrak yang terlalu sering harus dapat ditandai secara otomatis.
Di sisi penegakan hukum, KPK perlu menelusuri aliran uang sampai kepada penerima akhirnya dan memeriksa apakah pemberian tersebut memengaruhi proses pemilihan penyedia. Perlindungan terhadap pelapor juga harus diperkuat agar pegawai maupun penyedia berani mengungkap permintaan fee. Dengan langkah tersebut, ruang untuk menyamarkan suap sebagai “uang komitmen” dapat dipersempit.
