Pemaafan Hakim terhadap Anak: Keadilan Tanpa Hukuman?

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Askhya Rizkika Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika seorang anak terlibat dalam tindak pidana, apakah hukuman selalu menjadi jalan terbaik? Pertanyaan ini penting karena penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan, tetapi juga keadaan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Salah satu contohnya adalah perkara anak di Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, yang memperoleh putusan pemaafan hakim pada Februari 2026.
Berdasarkan pemberitaan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Unr dibacakan pada Rabu, 25 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, seorang anak berusia 17 tahun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Meskipun demikian, hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada anak tersebut.
Dalam kajian hukum yang diterbitkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, konsep pemaafan hakim dibahas dengan merujuk pada pandangan Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso dalam buku Anotasi KUHP Nasional. Konsep ini dikenal sebagai rechterlijk pardon atau judicial pardon, yaitu kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana dengan mempertimbangkan keadaan yang relevan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pemaafan hakim bukan berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah, melainkan keputusan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan berdasarkan pertimbangan hukum.
Perkara tersebut bermula ketika anak itu bersama seorang pelaku dewasa mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra yang terparkir di depan rumah korban. Berdasarkan pemberitaan resmi Mahkamah Agung, pelaku dewasa diperiksa melalui berkas perkara terpisah. Dalam persidangan terungkap bahwa anak tersebut bukan pihak yang memprakarsai pencurian, tetapi turut terlibat dengan menggulung jas hujan yang berada di atas sepeda motor milik korban. Pemberitaan resmi menyebutkan bahwa sepeda motor itu terparkir di depan rumah korban, tetapi tidak mencantumkan alamat lengkap maupun tanggal pasti terjadinya pencurian. Adapun tanggal putusan perkara tersebut adalah 25 Februari 2026.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang berkaitan dengan peran dan kondisi anak. Di antaranya adalah keterlibatan anak dalam kejadian, relasinya dengan pelaku dewasa, kondisi psikologis, dan tingkat kematangannya. Persidangan juga mengungkap bahwa anak tersebut diberi minuman beralkohol oleh pelaku dewasa sebelum kejadian. Selain itu, hakim memperhatikan sikap korban yang telah memaafkan anak tersebut dan berharap perbuatan serupa tidak terulang.
Dari sisi hukum, putusan tersebut didasarkan pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat tindak pidana dilakukan dan setelahnya, berdasarkan keadilan dan kemanusiaan.
Sementara itu, pemberitaan resmi Mahkamah Agung menyebut bahwa perkara tersebut merujuk pada Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan. Huruf e berkaitan dengan pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang memiliki rumah, sedangkan huruf g berkaitan dengan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Pemberitaan yang tersedia tidak memerinci seluruh fakta yang diperlukan untuk menilai pemenuhan setiap unsur pasal tersebut.
Selain itu, Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP memasukkan pemaafan dari korban dan/atau keluarganya sebagai salah satu hal yang wajib dipertimbangkan hakim dalam pemidanaan. Ketentuan ini relevan untuk memahami pentingnya sikap korban dalam perkara tersebut. Meski demikian, pemaafan korban bukan satu-satunya faktor yang menentukan putusan karena hakim tetap harus mempertimbangkan keadaan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemaafan hakim perlu dibedakan dari putusan bebas. Dalam putusan bebas, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Sebaliknya, dalam putusan pemaafan hakim, tindak pidana tetap dinyatakan terbukti, tetapi hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan berdasarkan pertimbangan hukum. Dengan demikian, pemaafan hakim bukan berarti perbuatan tersebut dianggap tidak pernah terjadi, melainkan penentuan konsekuensi hukum berdasarkan keadaan perkara.
Perkara ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sistem peradilan pidana anak menekankan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti mengabaikan kepentingan korban atau dampak tindak pidana. Penanganan perkara tetap perlu mempertimbangkan tanggung jawab anak, keadaan korban, serta upaya pembinaan agar anak dapat memperbaiki perilakunya.
Perkembangan hukum selanjutnya terlihat melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Peraturan ini ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan diundangkan pada 9 Juli 2026. PERMA tersebut menjadi pedoman penerapan pemaafan hakim dan melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena diterbitkan setelah putusan perkara anak di Ungaran pada Februari 2026, PERMA ini dibahas sebagai perkembangan hukum berikutnya, bukan sebagai dasar yang digunakan hakim dalam putusan tersebut.
Menurut saya, perkara di Pengadilan Negeri Ungaran menunjukkan bahwa hakim perlu menilai suatu perkara secara menyeluruh sebelum menentukan konsekuensi hukumnya. Anak yang berusia 17 tahun masih berada dalam tahap perkembangan, sehingga lingkungan pergaulan, pengaruh orang dewasa, dan kondisi psikologis dapat menjadi pertimbangan penting. Namun, usia anak tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas perbuatannya. Setiap putusan tetap harus didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut saya, pemaafan hakim dapat menjadi pilihan yang tepat apabila memenuhi ketentuan hukum dan didukung pertimbangan yang kuat. Sebagai solusi, anak yang terlibat dalam tindak pidana perlu mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari keluarga maupun pihak terkait agar memahami akibat perbuatannya dan tidak mengulanginya. Pengawasan terhadap pergaulan anak juga perlu ditingkatkan agar anak tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang negatif. Di sisi lain, hak dan kepentingan korban harus tetap diperhatikan agar penyelesaian perkara dapat mempertimbangkan masa depan anak tanpa mengabaikan keadilan bagi korban.
Referensi
