Konten dari Pengguna

Karhutla: Keserakahan Korporasi Menunggangi Lemahnya Hukum

Astuti Sari

Astuti Sari

Mahasiswa Universitas Pamulang, Pogram Studi Akuntansi

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Astuti Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi potret dampak kabut asap karhutla yang merampas hak konstitusi rakyat atas lingkungan hidup yang sehat dan udara bersih. Sumber: Dok. Pribadi/AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi potret dampak kabut asap karhutla yang merampas hak konstitusi rakyat atas lingkungan hidup yang sehat dan udara bersih. Sumber: Dok. Pribadi/AI

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tahun ini telah mencapai eskalasi yang berada di luar batas kewajaran. Di Sumatra dan Kalimantan, langit berubah menjadi jingga pekat akibat kepungan asap tebal. Puncaknya terjadi pada Jumat (16/10/2026), ketika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lewat satelit Himawari-9 bahwa kepulan asap karhutla dari Kalimantan telah bergerak menyeberangi lautan dan melintasi atmosfer atas wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Meski BMKG menjelaskan asap tersebut bergerak sesaat di ketinggian 3 hingga 5,4 kilometer tanpa turun langsung mencemari udara permukaan tanah Jakarta, peristiwa ini membawa pesan fisik berwujud karbon yang sangat jelas. Karhutla bukan lagi sekadar "masalah musiman daerah seberang." Ketika sisa-sisa pembakaran ruang hidup rakyat sudah mengangkasa tepat di atas langit pusat pemerintahan, ini adalah sinyal darurat nasional bahwa kedaulatan ruang hidup kita sedang digadaikan.

Sebagai generasi muda, kita tidak boleh terjebak dalam narasi klasik pemerintah yang selalu melempar kesalahan pada alam dan fenomena cuaca kering Super El Nino. Karhutla menahun yang parah ini adalah bentuk kejahatan lingkungan terstruktur (ecocide). Ini adalah buah dari keserakahan ekonomi berkedok perizinan atau yang sering disebut sebagai Serakahnomics yang menunggangi lemahnya pengawasan hukum.

Menagih Ketegasan Hukum Negara Terhadap Pelaku Karhutla

Sudah menjadi rahasia umum bahwa metode membersihkan lahan (land clearing) dengan cara membakar adalah jalan pintas termurah bagi korporasi nakal untuk memangkas biaya operasional perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Menggunakan alat berat membutuhkan modal besar, sementara korek api hanya bermodal ribuan rupiah. Keuntungan finansial kelompok tertentu sengaja ditempatkan di atas hak paling mendasar milik orang banyak: hak untuk bernapas dengan aman.

Berdasarkan laporan independen organisasi sipil melalui satelit Nusantara Atlas, luasan area yang hangus terbakar di Indonesia melonjak drastis hingga menembus 1,92 juta hektar per September 2026. Data dari Pantau Gambut juga memaparkan temuan yang mengejutkan: dari ratusan ribu titik panas yang terdeteksi, sekitar 30 persen di antaranya berada tepat di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik korporasi. Angka ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa karhutla bukan sekadar semak belukar yang terbakar tak sengaja, melainkan ada kelalaian atau bahkan kesengajaan sistemik di area konsesi bisnis.

Ketika korporasi merusak alam demi mengejar margin keuntungan, mereka tidak hanya membakar pohon. Mereka sedang merampas ruang hidup, memicu kepunahan keanekaragaman hayati, dan mengusir satwa dilindungi seperti orang utan keluar dari habitatnya hingga terpaksa masuk ke pemukiman warga untuk mencari perlindungan.

Tumbangnya Hak Warga Negara di Bawah Kepungan Asap

Dampak dari pembiaran ini harus dibayar mahal oleh kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat akumulasi kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap di berbagai daerah telah menyentuh angka 113.336 kasus, di mana 26.545 korbannya adalah anak-anak usia balita. Di Kutai Barat, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bahkan sempat menyentuh angka ekstrem 500 yang masuk dalam kategori berbahaya.

Bagaimana kita bisa memaklumi sebuah negara hukum, ketika anak-anak kecil terpaksa kehilangan hak kesehatannya dan hak belajarnya karena sekolah harus diliburkan akibat udara beracun? Bagaimana kita bisa diam melihat pekerja harian dan pedagang kecil di Sumatra dan Kalimantan dihadapkan pada pilihan buah simalakama: keluar rumah bertaruh nyawa menghirup racun demi menafkahi keluarga, atau diam di dalam rumah namun kelaparan karena ekonomi lokal lumpuh total?

Kesenjangan ekologis ini sangat nyata. Keuntungan ekonomi dikeruk oleh segelintir pemilik modal, namun penderitaan fisik dan kerugian ekonomi harus ditanggung oleh jutaan rakyat kecil di berbagai daerah. Bencana menahun ini mencerminkan belum hadirnya keadilan sosial yang merata bagi seluruh masyarakat.

Menagih Akuntabilitas Negara: Menolak Tumpul ke Atas

Konstitusi negara kita dengan sangat tegas memandatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini bukan sekadar janji manis di atas kertas, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pemerintah selaku pemegang otoritas tertinggi.

Pemerintah memang telah menggelontorkan anggaran taktis penanganan bencana sebesar Rp 1,235 triliun dan mengerahkan 71.000 personel gabungan. Namun, segala upaya penanganan di hilir seperti menyemprotkan air dari helikopter (water bombing) atau menyemai es kering (dry ice) melalui Operasi Modifikasi Cuaca hanyalah obat pereda nyeri sesaat. Krisis ini tidak akan pernah selesai jika pemerintah hanya sibuk memadamkan api tanpa pernah berani memadamkan akar keserakahannya.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan dalam instruksinya bahwa karhutla tidak semata-mata terjadi secara alamiah, melainkan ada campur tangan manusia yang harus diusut tuntas sebagai kejahatan kemanusiaan. Langkah Kementerian Kehutanan yang memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap puluhan korporasi pembakar lahan memang patut diapresiasi. Namun, sanksi administratif di atas kertas saja tidak akan pernah membuat jera.

Rakyat menuntut penegakan hukum pidana yang radikal, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika proses hukum terhadap aktor intelektual korporasi berjalan lambat dan penuh kompromi di balik meja, maka wibawa hukum negara telah kalah oleh kekuatan uang. Lebih dari itu, kegagalan penanganan dalam negeri ini kini telah menyeret nama baik Indonesia di panggung internasional, setelah negara tetangga seperti Malaysia berencana membawa isu polusi asap lintas batas ini ke forum tingkat menteri ASEAN untuk mendesak adanya kerangka konsekuensi hukum yang lebih ketat.

Menolak Normalisasi Kejahatan Ekologis Karhutla

Asap karhutla dari Kalimantan yang sempat melintasi langit Jawa merupakan pengingat bahwa kerusakan lingkungan hidup tidak dibatasi oleh sekat administratif provinsi atau pulau. Kerusakan alam di satu wilayah adalah ancaman nyata bagi ketahanan nasional secara keseluruhan.

Sebagai mahasiswa dan bagian dari warga negara, kita harus menolak keras segala bentuk normalisasi yang menganggap karhutla sebagai bencana tahunan biasa. Menjaga kelestarian alam dan berani bersuara menuntut keadilan ekologis adalah bentuk tanggung jawab moral dan cinta tanah air yang paling nyata saat ini. Negara tidak boleh gamang. Adili pelaku pembakaran secara pidana sampai ke akar-akarnya, cabut izin operasional korporasi nakal secara permanen, dan kembalikan hak atas udara bersih yang merdeka bagi seluruh rakyat Indonesia!

Sumber

• Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (2026). Siaran Pers: Asap Sempat Terpantau Sesaat di Jabodetabek, Kini Sudah Menjauh. BMKG Republik Indonesia.

• Kementerian Kesehatan RI. (2026). Data Akumulasi Kasus ISPA Nasional Akibat Dampak Karhutla per Oktober 2026. Rilis Resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

• Kementerian Kehutanan RI. (2026). Menhut Raja Juli Antoni Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Dikenai Sanksi. Kehutanan.go.id.

• Sekretariat Presiden. (2026). Arahan Presiden Prabowo Subianto Terkait Penegakan Hukum dan Penanganan Masif Karhutla pada Sidang Kabinet Paripurna 21 Oktober 2026.