Potensi Kekaburan Norma Pidana Mati dan Kaitannya dengan Agenda Reformasi Hukum

Mahasiswa Universitas Andalas
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Silvana Atalya Tampubolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sepuluh tahun masa percobaan bisa menentukan hidup atau mati seorang terpidana. Namun, ukuran yang dipakai untuk menilainya adalah kata “terpuji” dalam undang-undang. Siapa yang menilai, dan dengan tolok ukur apa?
Dalam KUHP lama, pidana mati merupakan salah satu pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 67. Salah satu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati adalah pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459.
KUHP Nasional juga mengatur masa percobaan selama 10 tahun dalam penjatuhan pidana mati. Ketentuan Pasal 100 mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam Pasal 100 ayat (4), pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan, melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Permasalahannya, frasa “sikap dan perbuatan yang terpuji” menimbulkan pertanyaan mengenai tolok ukur penilaiannya. Bagaimana suatu perilaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan terpuji? Tanpa ukuran yang memadai, terdapat potensi perbedaan penafsiran dalam penerapan ketentuan tersebut.
Sebagai ilustrasi, dua terpidana sama-sama menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Terpidana pertama menunjukkan perilaku tertib selama menjalani pidana, sedangkan terpidana kedua aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan sosial. Apabila tidak terdapat tolok ukur yang jelas, bagaimana kedua bentuk perilaku tersebut dinilai secara adil dan konsisten? Ilustrasi ini bukan bukti bahwa perbedaan penilaian telah terjadi, melainkan gambaran persoalan yang perlu diantisipasi.
Secara ideal, penilaian terhadap terpidana perlu didasarkan pada indikator yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa tolok ukur yang memadai, penilaian berpotensi menjadi subjektif dan membuka ruang diskresi yang perlu diawasi. Persoalan ini berkaitan dengan kepastian hukum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak otomatis kehilangan sifat final karena adanya mekanisme lanjutan. Namun, kejelasan kriteria dan konsistensi penerapan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup tetap perlu diperhatikan.
Lalu, bagaimana persoalan ini dikaitkan dengan agenda pembangunan hukum nasional?
Pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya dengan menghadirkan peraturan baru. Hukum juga harus dirumuskan secara jelas dan diterapkan secara konsisten. Persoalan tolok ukur penilaian terhadap terpidana menjadi salah satu hal yang patut dikaji untuk menilai kualitas pembaruan hukum pidana.
Hal ini berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dalam pembangunan nasional, kualitas rumusan norma, konsistensi penerapan, dan perlindungan hak warga negara perlu menjadi perhatian. Dengan demikian, persoalan pidana mati dapat ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas pembaruan hukum.
Selain itu, visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024–2029, yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, dijabarkan ke dalam delapan misi pembangunan atau Asta Cita. Salah satu misi tersebut menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Arah pembangunan ini dapat dijadikan salah satu kerangka untuk melihat pentingnya pembaruan hukum yang tidak hanya menghasilkan peraturan baru, tetapi juga memperhatikan kejelasan dan konsistensi penerapannya.
Dalam pengaturan pidana mati, Pasal 98 KUHP Nasional menempatkan pidana mati sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Sementara itu, Pasal 100 mengatur mekanisme masa percobaan dan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan pidana mati dalam KUHP Nasional tidak hanya berkaitan dengan jenis pidana yang dijatuhkan, tetapi juga dengan mekanisme pelaksanaannya. Oleh karena itu, kejelasan persyaratan dan tolok ukur dalam penerapan ketentuan tersebut menjadi penting untuk dikaji.
Apabila suatu rumusan norma berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda, diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui letak persoalannya. Dengan cara ini, kritik terhadap norma tidak hanya didasarkan pada dugaan, tetapi juga pada alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh lahirnya peraturan baru, tetapi juga oleh kemampuan memastikan bahwa aturan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara adil. Apabila terdapat bagian norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, evaluasi dan penyempurnaan merupakan langkah yang patut dipertimbangkan. Dengan demikian, mengkaji potensi kekaburan norma pidana mati bukan berarti secara otomatis menolak keberadaan pidana mati, melainkan mendorong agar pengaturannya memiliki tolok ukur yang jelas, konsisten, dan sejalan dengan tujuan pembangunan hukum nasional.
