Karhutla: Ritual Tahunan yang Tak Kunjung Usai

Mahasiswa prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Atifullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Setiap musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi. Masalahnya bukan sekadar cuaca kering, melainkan juga praktik pembukaan lahan, lemahnya pencegahan, dan penegakan hukum yang harus terus diuji.

Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kembali menjadi persoalan tahunan di Indonesia. Setiap musim kemarau, kebakaran hutan kembali terjadi, menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan masyarakat. Meski berbagai upaya pencegahan dan pemadaman telah dilakukan, kebakaran masih terus berulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa karhutla seolah menjadi ritual tahunan yang tak kunjung usai?
Karhutla akhirnya terasa seperti ritual tahunan yang tidak pernah benar-benar selesai. Bukan karena kebakaran merupakan sesuatu yang tidak bisa dicegah, melainkan karena upaya mengatasinya belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
Persoalannya bukan hanya mengapa hutan terbakar, tetapi juga mengapa kita terus menghadapi masalah yang sama, meskipun pengalaman, teknologi, dan perangkat hukum sebenarnya telah tersedia.
Angka yang Menunjukkan Masalah Belum Selesai
Karhutla bukan persoalan baru bagi Indonesia. Setiap tahun, sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan menjadi perhatian karena kerentanannya terhadap kebakaran, terutama ketika musim kemarau berlangsung panjang.
Data Kementerian Kehutanan yang dikutip Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa luas karhutla sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Data ini memperlihatkan bahwa ancaman kebakaran masih membutuhkan perhatian serius, meskipun tingkat kebakaran dapat berubah dari waktu ke waktu.
Pemerintah juga terus melakukan operasi pemadaman, patroli, dan pemantauan titik panas. Pada Oktober 2026, penanganan karhutla masih diprioritaskan di sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Artinya, persoalan ini belum dapat dianggap selesai hanya karena jumlah titik panas atau luas kebakaran menurun pada waktu tertentu.
Data tersebut sekaligus mengingatkan kita bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari banyaknya api yang berhasil dipadamkan. Hal yang lebih penting adalah apakah jumlah kebakaran dan luas lahan yang terbakar dapat ditekan secara konsisten dari tahun ke tahun.
Bukan Semata-Mata karena Musim Kemarau
Salah satu penjelasan yang kerap muncul ketika karhutla terjadi adalah musim kemarau dan fenomena El Niño. Keduanya memang dapat meningkatkan risiko kebakaran dengan mengurangi curah hujan dan membuat vegetasi serta lahan gambut menjadi lebih kering.
Namun, cuaca kering tidak dengan sendirinya menjelaskan dari mana api berasal. El Niño merupakan faktor yang memperburuk kondisi lingkungan, bukan sumber api secara langsung.
Aktivitas manusia tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian dalam menggunakan api, serta aktivitas lain yang memicu kebakaran dapat memperbesar risiko, khususnya di wilayah yang memiliki vegetasi kering dan lahan gambut.
Pembakaran lahan sering dipilih karena dianggap lebih murah dan praktis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Akan tetapi, ketika api tidak terkendali, dampaknya dapat meluas melampaui lahan yang hendak dibuka. Api dapat merambat ke kawasan sekitarnya, menimbulkan kabut asap, merusak ekosistem, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Karena itu, menyalahkan musim kemarau saja tidak cukup. Jika faktor cuaca sudah dapat diperkirakan, seharusnya langkah pencegahan juga dapat dipersiapkan lebih awal. Tantangannya adalah memastikan bahwa informasi mengenai risiko benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.
Terjebak dalam Pola Pemadaman, Lupa Mencegah
Selama ini, perhatian publik terhadap karhutla cenderung meningkat ketika api sudah membesar. Pemerintah mengerahkan personel, melakukan pemadaman darat dan udara, membasahi lahan gambut, serta mengaktifkan koordinasi antarlembaga.
Semua langkah tersebut penting. Akan tetapi, pemadaman merupakan bagian dari penanganan setelah kebakaran terjadi. Jika perhatian terlalu terpusat pada tahap ini, ada risiko bahwa persoalan mendasar yang memicu kebakaran tidak memperoleh penanganan yang sebanding.
Pencegahan seharusnya dilakukan jauh sebelum titik api bermunculan. Wilayah yang berulang kali terbakar perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat. Aktivitas pembukaan lahan harus dipantau, kesiapan petugas dan peralatan perlu dipastikan, serta masyarakat dan perusahaan harus memahami tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk mendukung langkah tersebut, mulai dari pemantauan titik panas hingga patroli dan pengawasan lapangan. Tantangannya terletak pada konsistensi pelaksanaan dan koordinasi antarpihak.
Jangan sampai setiap tahun kita semakin terampil memadamkan api, tetapi tidak cukup berhasil mencegahnya muncul kembali.
Aturan Ada, Penegakan Harus Terasa
Karhutla juga merupakan persoalan hukum. Indonesia telah memiliki ketentuan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan ketentuan terkait.
Pada Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Kebijakan tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat pencegahan, pengawasan, patroli, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran.
Keberadaan aturan merupakan langkah penting, tetapi efektivitas hukum tidak berhenti pada penerbitan peraturan. Hukum harus diterapkan melalui pengawasan yang konsisten, penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penindakan berdasarkan bukti.
Apabila ditemukan indikasi kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Pertanggungjawaban juga perlu diarahkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi, berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi pada penanganan kasus setelah kebakaran terjadi. Pengawasan terhadap kegiatan usaha, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, dan evaluasi terhadap wilayah yang berulang kali terbakar juga perlu diperkuat.
Masyarakat berhak mengetahui apakah penanganan karhutla benar-benar menghasilkan perubahan. Berapa banyak kasus yang ditindaklanjuti? Apakah pelanggaran yang terbukti mendapatkan sanksi yang sesuai? Apakah perusahaan yang memiliki kewajiban pengendalian kebakaran menjalankannya secara memadai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menilai efektivitas penegakan hukum tanpa terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh kebakaran disebabkan oleh pihak tertentu.
Kerugian yang Tidak Berhenti pada Hutan
Dampak karhutla jauh lebih luas daripada lahan yang hangus. Asap yang dihasilkan dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki masalah pernapasan.
Aktivitas ekonomi juga dapat terganggu. Transportasi, kegiatan pendidikan, perdagangan, pertanian, dan usaha masyarakat berpotensi terdampak ketika asap memburuk atau wilayah harus membatasi aktivitas di luar ruangan.
Dari sisi lingkungan, kebakaran dapat menghancurkan habitat satwa, mengurangi keanekaragaman hayati, serta melepaskan emisi gas rumah kaca. Pada lahan gambut, api bahkan dapat merambat ke bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan sepenuhnya.
Dengan demikian, karhutla bukan sekadar persoalan kehutanan. Ini merupakan persoalan kesehatan publik, ekonomi, tata kelola, dan perlindungan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.
Ketika kebakaran kembali terjadi setiap tahun, biaya yang harus ditanggung bukan hanya biaya pemadaman. Ada pula kerugian yang dirasakan masyarakat dan lingkungan, yang pemulihannya dapat memerlukan waktu panjang.
Mengubah Ritual Tahunan Menjadi Pencegahan Berkelanjutan
Menghentikan siklus karhutla membutuhkan perubahan cara pandang. Penanganan tidak boleh hanya menguat ketika musim kemarau mencapai puncaknya, lalu melemah ketika hujan mulai turun.
Pertama, pemerintah perlu menjadikan riwayat kebakaran sebagai dasar penentuan prioritas pengawasan. Wilayah yang berulang kali terbakar seharusnya mendapatkan perhatian khusus sebelum memasuki periode rawan.
Kedua, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan harus diperkuat, termasuk pemeriksaan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menyediakan sarana dan menjalankan kewajiban pengendalian kebakaran.
Ketiga, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Penindakan perlu didasarkan pada bukti, sementara hasil penanganan kasus dan evaluasi pencegahan sebaiknya disampaikan kepada publik agar dapat dinilai secara terbuka.
Keempat, masyarakat perlu dilibatkan melalui edukasi, pelatihan, sistem pelaporan dini, dan dukungan terhadap metode pembukaan lahan tanpa membakar. Pencegahan tidak akan berjalan efektif jika masyarakat hanya diposisikan sebagai pihak yang menerima imbauan, tanpa memperoleh pengetahuan dan alternatif yang dapat diterapkan.
Terakhir, evaluasi kebijakan harus menggunakan ukuran yang jelas. Penurunan luas lahan terbakar, berkurangnya kejadian kebakaran berulang, meningkatnya kepatuhan, dan semakin cepatnya deteksi dini dapat menjadi bagian dari indikator keberhasilan.
Langkah-langkah tersebut memang tidak menjamin bahwa seluruh kebakaran dapat dihilangkan seketika. Namun, pendekatan yang konsisten dapat mengurangi risiko dan mencegah persoalan yang sama terus berulang tanpa perbaikan berarti.
Jangan Biarkan Karhutla Menjadi Kebiasaan
Karhutla yang berulang setiap tahun seharusnya tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Musim kemarau merupakan fenomena alam, tetapi besarnya dampak kebakaran juga dipengaruhi oleh keputusan manusia, tata kelola lahan, kesiapsiagaan, dan efektivitas penegakan hukum.
Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya seberapa cepat pemerintah mampu memadamkan api, melainkan juga seberapa serius seluruh pihak mencegah kebakaran sebelum terjadi.
Jika setiap tahun kita kembali mengerahkan sumber daya untuk menghadapi masalah yang serupa, sementara wilayah rawan tetap terbakar, maka sudah waktunya evaluasi dilakukan secara lebih mendasar.
Indonesia tidak kekurangan alasan untuk menjelaskan mengapa karhutla terjadi. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam mengubah pengetahuan tersebut menjadi kebijakan dan tindakan nyata.
Pada akhirnya, keberhasilan pengendalian karhutla bukan ditentukan oleh seberapa sering kita berhasil memadamkan kebakaran, melainkan oleh seberapa jauh kita mampu mengurangi kebakaran yang seharusnya dapat dicegah.
Jangan sampai hutan Indonesia terus terbakar, lalu kita hanya mengulang respons yang sama setiap tahun. Sebab, ketika kebakaran telah menjadi ritual tahunan, yang patut dipertanyakan bukan hanya apinya, tetapi juga kegagalan kita memutus siklusnya.
