Jangan Salah Kaprah: Tidak Semua Psikolog Boleh Mendiagnosis Kamu!

Mahasiswa Psikologi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Auliya Diva Ramadhoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Auliya Diva Ramadhoni dan Dr. Rachmat Mulyono, M.M., M.Si., Psikolog
Pernahkah kamu mendengar seseorang mengaku sebagai "psikolog" dan langsung memberikan diagnosis gangguan mental? Atau mungkin kamu pernah membaca unggahan di media sosial dari seseorang yang menyebut dirinya ahli psikologi dan menyimpulkan kondisi kejiwaan seseorang hanya dari foto atau cerita singkat? Fenomena ini ternyata bukan sekadar masalah etika, melainkan juga menyangkut hukum dan standar profesi yang ketat di Indonesia.
Ada satu hal yang sering kali luput dari perhatian publik: tidak semua orang yang berlatar belakang psikologi bahkan yang sudah menempuh pendidikan pascasarjana (S2) di bidang psikologi berhak secara hukum untuk melakukan diagnosis psikologis. Mengejutkan? Mari kita telusuri lebih dalam.
Diagnosis Psikologis Bukan Sekadar Pendapat
Dalam dunia psikologi, diagnosis bukan sekadar menebak atau memberikan label berdasarkan intuisi. Diagnosis psikologis adalah proses ilmiah yang terstruktur yaitu melibatkan penggunaan alat tes terstandar, observasi klinis, wawancara mendalam, dan interpretasi data yang cermat. Proses ini disebut psikodiagnostik: sebuah prosedur formal untuk memahami kondisi psikologis seseorang secara komprehensif dan akurat.
Karena sifatnya yang sangat teknis dan berisiko tinggi bayangkan jika seseorang salah didiagnosis dengan gangguan tertentu. Jadi profesi ini hanya boleh dijalankan oleh mereka yang memiliki kompetensi dan kewenangan resmi yang telah diakui negara.
Mengapa S1 Psikologi Menjadi Syarat Mutlak?
Di sinilah letak persoalan yang sering disalahpahami. Banyak orang beranggapan bahwa seseorang yang sudah menyelesaikan S2 Psikologi—misalnya Magister Psikologi (M.Psi.) atau Magister Sains Psikologi (M.Si.)—otomatis memiliki kewenangan untuk mendiagnosis klien. Anggapan ini jelas keliru.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan Kedokteran dan regulasi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), kewenangan melakukan asesmen dan diagnosis psikologis hanya dimiliki oleh Psikolog—yaitu seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan profesi psikologi setelah menempuh S1 Psikologi terlebih dahulu.
Mengapa S1 Psikologi menjadi syarat yang tidak bisa dilewati? Karena pada jenjang inilah seseorang mendapatkan fondasi ilmu yang menyeluruh: mulai dari psikologi perkembangan, psikologi abnormal, teori kepribadian, hingga penguasaan dasar-dasar alat tes psikologi. Tanpa fondasi ini, pengetahuan di jenjang berikutnya akan berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Seseorang yang langsung mengambil S2 Psikologi dari jurusan lain misalnya dari Ilmu Komunikasi, Manajemen, atau Sosiologi tidak dianggap memiliki dasar ilmu psikologi yang memadai untuk menjalankan praktik psikodiagnostik, meskipun gelar yang diperoleh mencantumkan kata "Psikologi".
Lalu, Apa Perbedaan Psikolog dan Sarjana Psikologi?
Penting untuk memahami perbedaan ini secara jelas. Seseorang yang menyelesaikan S1 Psikologi mendapat gelar Sarjana Psikologi (S.Psi.), namun belum berstatus sebagai Psikolog. Untuk menjadi Psikolog, ia harus melanjutkan ke jenjang Profesi Psikologi selama 1,5 hingga 2 tahun, yang setelah lulus akan mendapat gelar Psikolog (M.Psi., Psikolog).
Hanya setelah mengantongi gelar profesi dan terdaftar di HIMPSI dengan Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP), seseorang baru sah secara hukum untuk melakukan psikodiagnostik termasuk menegakkan diagnosis gangguan mental.
Adapun lulusan S2 Psikologi yang tidak memiliki latar S1 Psikologi umumnya bergerak di ranah akademik, penelitian, atau manajemen sumber daya manusia—bukan praktik klinis. Mereka dapat memberikan edukasi psikologi atau konsultasi umum, namun tidak boleh melakukan diagnosis psikologis formal.
Risiko Nyata di Balik Diagnosis yang Salah Kaprah
Mungkin ada yang bertanya: "Toh hanya diagnosis, apa bahayanya?" Ternyata, dampaknya bisa sangat serius. Diagnosis yang keliru dapat menyebabkan seseorang mendapat penanganan yang tidak tepat, mengonsumsi obat-obatan yang tidak dibutuhkan, atau sebaliknya—mengabaikan kondisi yang sebenarnya membutuhkan intervensi segera.
Di era media sosial, praktik self-diagnosis atau diagnosis informal dari pihak yang tidak berkompeten semakin marak. Banyak konten di platform digital yang dengan mudah "mendiagnosis" penonton memiliki gangguan kecemasan, depresi, atau bahkan gangguan kepribadian hanya berdasarkan daftar ciri-ciri umum. Ini berbahaya, karena diagnosis psikologis yang sah membutuhkan proses yang jauh lebih kompleks dari sekadar mencocokkan gejala.
Apa yang Bisa Kita Lakukan sebagai Masyarakat?
Pertama, selalu periksa kualifikasi seseorang sebelum mempercayakan kondisi psikologis kamu kepadanya. Psikolog yang berpraktik resmi akan memiliki SIPP dan terdaftar di HIMPSI. Kamu bisa memverifikasi hal ini.
Kedua, berhati-hatilah dengan konten kesehatan mental di media sosial. Edukasi psikologi populer bisa bermanfaat, namun tidak bisa menggantikan asesmen profesional yang sesungguhnya.
Ketiga, jika kamu merasa membutuhkan bantuan psikologis, kunjungi psikolog atau psikiater yang berlisensi. Banyak layanan konseling yang kini tersedia secara daring dengan biaya yang terjangkau.
Penutup
Dunia psikologi adalah bidang yang kaya sekaligus penuh tanggung jawab. Gelar akademik yang tinggi sekalipun tidak serta-merta memberikan kewenangan klinis jika tidak dibangun di atas jalur pendidikan yang tepat. Memahami batas-batas kewenangan ini bukan berarti meremehkan keahlian siapapun, melainkan bentuk penghormatan terhadap kompleksitas jiwa manusia dan keselamatan mereka yang mencari pertolongan.
Jadi, lain kali kamu mendengar seseorang "mendiagnosis" kondisi psikologis orang lain, tanyakan dulu: apakah dia benar-benar berwenang untuk melakukannya?
Referensi
Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Jakarta: HIMPSI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan Kedokteran.
Anastasi, A., & Urbina, S. (1997). Psychological Testing (7th ed.). Upper Saddle River: Prentice Hall.
Supratiknya, A. (2012). Penilaian Hasil Belajar dengan Teknik Nontes. Yogyakarta: USD Press.
Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Standar Pelayanan Psikologi Klinis.
