Etomidate dalam Vape: Ancaman bagi Anak Muda

mahasiswa ilmu pemerintahan - universitas pamulang serang
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Aulya Rhamadani Matondang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Vape sering dianggap sebagai bagian dari gaya hidup modern. Bentuknya praktis, memiliki beragam rasa, dan mudah dijumpai dalam pergaulan. Namun, di balik perkembangannya, muncul persoalan yang tidak boleh dianggap sepele: penyalahgunaan zat berbahaya yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Persoalan ini bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Pada 19 Oktober 2026, Mediahub Polri memberitakan penangkapan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam peredaran etomidate. Polisi menyita 400 unit etomidate dengan nilai taksiran mencapai Rp2,8 miliar. Barang tersebut dikemas dalam delapan bungkus yang menyerupai kemasan kopi. Dalam kasus ini, polisi juga memburu seorang warga negara asing berinisial C yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Fakta ini memperlihatkan bahwa peredaran zat berbahaya dapat melibatkan pihak-pihak yang perannya berbeda-beda, sehingga penanganannya tidak cukup berhenti pada satu orang yang ditangkap.
Bahaya etomidate perlu dipahami secara serius. Dalam dunia medis, etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan medis. Namun, penyalahgunaan zat ini melalui rokok elektrik bukanlah penggunaan medis yang aman. Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM, dalam publikasi pada 18 Juli 2025, menjelaskan bahwa penyalahgunaan etomidate dapat menimbulkan efek berbahaya, antara lain mual, muntah, gangguan koordinasi tubuh, hingga kehilangan kesadaran. Artinya, produk yang tampak seperti rokok elektrik biasa belum tentu bebas dari risiko kesehatan apabila mengandung zat yang disalahgunakan.
Hal yang perlu dikritisi bukan hanya besarnya nilai barang bukti, melainkan juga bagaimana zat tersebut dapat masuk ke dalam peredaran dan menjangkau masyarakat. Penangkapan pelaku merupakan langkah penting, tetapi penindakan setelah suatu kasus terungkap tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Selama sumber pasokan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat belum sepenuhnya diungkap, potensi peredaran serupa masih perlu diwaspadai. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menuntaskan penyidikan berdasarkan bukti, menelusuri jaringan yang terlibat, dan menyampaikan perkembangan perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah, lembaga pengawas, sekolah, keluarga, dan masyarakat memiliki peran masing-masing. Edukasi mengenai bahaya zat berbahaya dalam rokok elektrik perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami anak muda, bukan sekadar melalui larangan. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang akurat agar tidak mudah percaya pada anggapan bahwa semua produk vape aman hanya karena dikemas secara menarik atau dijual seperti produk konsumsi biasa. Jika menemukan dugaan peredaran zat berbahaya, masyarakat sebaiknya melaporkannya melalui saluran resmi, bukan menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Pada akhirnya, kasus etomidate senilai Rp2,8 miliar harus menjadi pengingat bahwa perlindungan generasi muda memerlukan langkah yang lebih menyeluruh. Penegakan hukum tetap penting, tetapi harus berjalan bersama pengawasan, edukasi kesehatan, dan pencegahan yang konsisten. Keberhasilan tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah barang yang disita atau pelaku yang ditangkap, melainkan juga dari kemampuan negara mencegah zat berbahaya beredar kembali dan melindungi masyarakat dari dampaknya. Anak muda membutuhkan lingkungan yang aman serta informasi yang benar agar tidak menjadi korban dari peredaran zat yang membahayakan kesehatan.
Mediahub Polri, Polisi Buru WNA Diduga Pemilik 400 Pcs Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar #ReserseBekerja, 19 Oktober 2026.
https://mediahub.polri.go.id/en/polda/jawa-/image/detail/582343-polisi-buru-wna-diduga-pemilik-400-pcs-etomidate-senilai-rp28-miliar-resersebekerja
Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM, Riding on Clouds: Ancaman Etomidate dalam Rokok Elektrik yang Menyesatkan, 18 Juli 2025.
https://intelijen.pom.go.id/hot-issue/riding-on-clouds-ancaman-etomidate-dalam-rokok-elektrik-yang-menyesatkan
