Polisi dan Amanah Publik: Mengapa Etika Menentukan Wibawa Institusi

Mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Aunurrafiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polisi adalah wajah negara yang paling sering dijumpai warga dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari mengatur lalu lintas, menerima laporan kehilangan, hingga menangani perkara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena kewenangannya besar, termasuk kewenangan menggunakan upaya paksa, standar etik yang dipegang anggotanya pun harus tinggi. Tanpa etika, kewenangan itu mudah bergeser dari alat perlindungan menjadi alat penekan.
Pedoman etik anggota Polri saat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjabarkan etika dalam beberapa lapisan, antara lain etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian. Nilai-nilai yang ditekankan mencakup integritas, profesionalitas, akuntabilitas, kejujuran, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam praktik, hal ini berarti polisi wajib bersikap adil tanpa membeda-bedakan latar belakang, tidak menyalahgunakan jabatan, dan menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, bukan sesuai kedekatan atau kepentingan pribadi.
Tantangan etik di lapangan nyata dan beragam. Godaan gratifikasi dan pungutan liar, penggunaan kekuatan yang berlebihan, konflik kepentingan, hingga sikap arogan terhadap warga sering menjadi sorotan publik. Di era media sosial, satu video pendek yang memperlihatkan perilaku menyimpang seorang anggota bisa menyebar luas dalam hitungan jam dan memengaruhi citra seluruh institusi. Pada saat yang sama, polisi juga harus menjaga etika dalam ruang digital, misalnya tidak membocorkan data perkara, tidak memamerkan gaya hidup berlebihan, dan menjaga sikap saat berkomunikasi dengan publik.
Pelanggaran etik tidak dibiarkan tanpa konsekuensi. Penegakannya dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri, dengan sanksi yang dapat berupa pernyataan bahwa perbuatan tersebut tercela, kewajiban meminta maaf, mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat. Bila perbuatan juga memenuhi unsur pidana, proses pidana dapat berjalan berdampingan dengan sidang etik. Di sisi eksternal, pengawasan turut dilakukan lembaga seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman, serta tentu saja oleh masyarakat melalui pengaduan resmi.
Pada akhirnya, etika adalah modal utama institusi kepolisian untuk meraih kepercayaan publik. Reformasi kultural, mulai dari pendidikan etik yang berkelanjutan, keteladanan pimpinan, sistem penilaian kinerja yang transparan, hingga kanal pengaduan yang mudah diakses, perlu berjalan seiring dengan penindakan. Masyarakat pun berperan dengan melapor secara bertanggung jawab dan menghargai polisi yang bekerja profesional. Sebab, seragam hanya menjadi simbol, sedangkan integritas anggotanyalah yang menentukan apakah simbol itu dihormati atau dipertanyakan.
