Oplosan

Penasihat PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Aunur Rofiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara umum, oplosan adalah hasil dari tindakan mengoplos, yaitu mencampurkan dua atau lebih bahan, cairan, atau barang yang berbeda jenis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata dasar oplos berarti mencampur obat, cat, atau bahan lainnya. Namun, dalam keseharian di Indonesia, istilah "oplosan" sering kali memiliki dua makna:
Makna netral/teknis: Pencampuran yang sah atau sesuai standar industri (misalnya blending untuk mencapai takaran oktan bahan bakar atau standar mutu beras tertentu).
Makna negatif/ilegal: Pencampuran curang atau sembunyi-sembunyi untuk merugikan konsumen, menekan biaya produksi secara tidak sah, atau mencampur bahan berbahaya.
Contoh Kasus "Oplosan" yang Sering Ditemui di Indonesia
Campuran alkohol non-standar (seperti metanol atau alkohol industri) dengan minuman bersoda, obat-obatan, atau zat kimia lain yang sangat berbahaya hingga bisa menyebabkan kebutaan permanen atau kematian.
Kasus minuman keras (miras) oplosan di Indonesia masih menjadi masalah sosial dan kesehatan yang serius, yang kerap kali berujung pada jatuhnya korban jiwa. Fenomena ini umumnya dipicu oleh maraknya produksi miras ilegal tanpa keahlian medis demi mencari keuntungan ekonomi, serta rendahnya edukasi masyarakat mengenai bahaya zat kimia yang terkandung di dalamnya.
Selain itu, ada juga praktik mencampurkan beras kualitas rendah atau beras subsidi (seperti SPHP) dengan beras kualitas premium demi mengejar keuntungan besar.
Praktik mengoplos beras (mencampur beras berkualitas rendah dengan beras kualitas premium lalu menjualnya dengan harga tinggi) haram dan merupakan bentuk penipuan (ghisy) dalam perspektif Islam.
Pandangan Islam terhadap Beras Oplosan
Islam melarang keras segala bentuk kecurangan dalam jual beli. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim). Mengoplos beras berarti menyembunyikan kualitas asli barang dan menyesatkan pembeli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa mengoplos beras adalah perilaku tidak jujur, culas, dan termasuk dosa besar karena merugikan banyak orang secara sistematis.
Keuntungan atau harta yang didapatkan dari hasil menjual beras oplosan dikategorikan sebagai harta yang haram karena diperoleh melalui cara yang batil dan merugikan pihak lain (konsumen).
Dalam fikih muamalah, pembeli yang tertipu oleh barang cacat atau tidak sesuai spesifikasi (tadlis) memiliki hak khiyar ta'zib atau hak untuk membatalkan akad jual beli dan menuntut pengembalian haknya.
Lalu, ada juga pencampuran atau pengubahan spesifikasi bahan bakar secara ilegal yang tidak sesuai standar Direktorat Jenderal Migas ESDM sehingga berisiko merusak mesin kendaraan. Dalam perspektif Islam, praktik pembuatan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan adalah tindakan yang haram dan dilarang keras. Islam sangat menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan keselamatan dalam segala bentuk transaksi muamalah (jual-beli).
Berikut ini adalah analisis hukum Islam mengenai BBM oplosan berdasarkan prinsip-prinsip syariat:
1. Unsur Penipuan dan Kecurangan (Ghasysy)
Mengoplos BBM berarti menyamarkan kualitas barang yang buruk agar terlihat seperti barang berkualitas standar demi meraup keuntungan sepihak. Rasulullah SAW dengan tegas melarang segala bentuk manipulasi kualitas barang dalam jual beli.
Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW pernah memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan yang dijual dan menemukan bagian bawahnya basah. Penjualnya beralasan karena terkena hujan.
Rasulullah SAW kemudian bersabda: "Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Muslim).
2. Memakan Harta Sesama dengan Cara yang Batil
Keuntungan yang diperoleh dari menjual BBM oplosan dikategorikan sebagai harta yang diperoleh dengan cara yang tidak sah (batil), karena pembeli membayar harga penuh untuk komoditas yang spesifikasinya sudah dikurangi atau dirusak.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..."(QS. An-Nisa: 29).
3. Menimbulkan Bahaya dan Kerugian (Dharar)
BBM oplosan memiliki risiko tinggi merusak mesin kendaraan konsumen, bahkan berpotensi memicu kecelakaan atau kebakaran yang membahayakan nyawa. Dalam Islam, tindakan yang membawa dampak buruk bagi orang lain sangat dilarang.
"Tidak boleh memberikan bahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi orang lain)." (HR. Ibn Majah dan Ahmad).
4. Pelanggaran terhadap Kepatuhan Hukum Pemerintah (Waliyyul Amri)
Direktorat Jenderal Migas ESDM menetapkan standar spesifikasi BBM demi menjaga keselamatan publik, kestabilan ekonomi, dan kelayakan kendaraan. Mengubah spesifikasi ini secara ilegal merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi pemerintah yang sah yang dibuat untuk kemaslahatan umum (maslahah mursalah). Islam mewajibkan umatnya untuk menaati peraturan pemerintah selama peraturan tersebut tidak bermaksiat kepada Allah.
Kesimpulan
Praktik BBM oplosan memenuhi unsur penipuan (tadlis), kecurangan (ghasy), dan perusakan (idhrar). Oleh karena itu, hukumnya adalah haram, dan keuntungan yang dihasilkan dari bisnis tersebut berstatus harta haram yang tidak berkah.
Pencampuran warna cat yang berbeda atau meracik ulang obat di luar standar medis resmi. Dalam perspektif Islam, hukum mencampur warna cat yang berbeda dan meracik ulang obat di luar standar medis resmi memiliki status hukum yang sangat berbeda karena menyangkut esensi yang berbeda: cat berkaitan dengan urusan duniawi/estetika, sedangkan obat berkaitan dengan keselamatan nyawa (hifzhun nafs).
Kejadian oplosan beras dengan tujuan menjadikan beras premium dengan motif komersial dan bersifat hanya ingin dapat harga tinggi, ini menipu konsumen, hal yang sama terjadi pada komoditi lain, Islam melarangnya.
Semoga uraian singkat ini menjadi petunjuk bagi pengusaha muslim untuk berdagang.
