Konten dari Pengguna

Demi Viral, Sampai Hati Membuka Privasi Anak?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari ayi imaduddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anak-anak membutuhkan ruang aman untuk tumbuh tanpa bayang-bayang jejak digital. (Foto: Unsplash/Steve Lieman)
zoom-in-whitePerbesar
Anak-anak membutuhkan ruang aman untuk tumbuh tanpa bayang-bayang jejak digital. (Foto: Unsplash/Steve Lieman)

Hampir setiap hari, media sosial dipenuhi foto dan video tumbuh kembang anak. Orang tua membagikan momen ketika anak belajar berjalan, lokasi sekolah, hingga ekspresi mereka saat menangis atau menghadapi masalah emosional. Praktik sharenting, yaitu kebiasaan orang tua membagikan informasi tentang anak di media sosial, kini juga berkaitan dengan upaya mendapatkan likes, menambah pengikut, dan membuka peluang kerja sama komersial. Akibatnya, kehidupan pribadi anak semakin terbuka bagi publik, termasuk orang-orang yang tidak mereka kenal.

Kebiasaan ini menimbulkan pertanyaan tentang hak anak atas privasinya sendiri. Di mana batas antara kasih sayang orang tua dan eksploitasi digital ketika kehidupan anak dibagikan tanpa persetujuan mereka? Dalam kajiannya, Sharenting: Children's Privacy in the Age of Social Media, Stacey Steinberg membahas ketegangan antara hak orang tua untuk berbagi pengalaman keluarga dan hak anak atas privasi. Ketika orang tua mengendalikan informasi tentang anak yang beredar di ruang publik, kepentingan keduanya belum tentu sejalan. Anak dapat kehilangan kendali atas informasi dirinya sebelum memahami konsekuensi dari penyebaran tersebut.

Persoalan ini semakin rumit ketika informasi tentang anak menghasilkan keuntungan. Foto, video, dan cerita pribadi dapat menarik perhatian pengguna, meningkatkan interaksi, serta membuka peluang pendapatan melalui iklan atau kerja sama sponsor. Kehidupan anak pun berpotensi menjadi bagian dari strategi membangun popularitas dan memperoleh keuntungan finansial. Unggahan yang semula dimaksudkan sebagai kenangan keluarga dapat berubah menjadi sarana menarik perhatian publik. Anak berisiko menjadi objek komodifikasi ketika kepentingan komersial lebih diutamakan daripada hak dan kenyamanan mereka.

Ketimpangan relasi kuasa antara orang tua dan anak memperbesar risiko tersebut. Orang tua mengendalikan akun media sosial dan menentukan informasi yang dibagikan, sedangkan anak sering kali tidak memiliki kesempatan untuk menyetujui atau menolak keputusan itu. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menggolongkan data pribadi anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Ketentuan ini menegaskan perlunya perlindungan khusus terhadap data anak. Namun, keberadaan regulasi saja tidak menghilangkan risiko penyebaran informasi pribadi. Foto dan informasi yang telah diunggah dapat disalin atau dibagikan kembali. Karena itu, menghapus unggahan asli belum tentu menghilangkan seluruh jejak digitalnya. Anak pun dapat menghadapi konsekuensi dari informasi yang dibagikan orang lain ketika mereka sudah dewasa.

Risiko sharenting juga berkaitan dengan keselamatan anak. Unggahan yang memperlihatkan lokasi sekolah, rutinitas harian, atau tempat anak biasa bermain dapat memberikan petunjuk kepada orang asing mengenai aktivitas mereka. Informasi tersebut berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk pencurian identitas atau tindakan yang mengancam keselamatan anak. Laporan UNICEF, The State of the World's Children 2017: Children in a Digital World, membahas peluang dan risiko yang dihadapi anak di lingkungan digital, termasuk persoalan privasi dan perlindungan anak secara daring.

Kekhawatiran terhadap penyebaran informasi anak juga sejalan dengan pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan dan konten digital yang melibatkan anak. Perlindungan identitas anak perlu menjadi pertimbangan ketika konten yang menampilkan mereka dipublikasikan. Prinsip ini relevan dalam praktik sharenting karena nama, wajah, suara, dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak berpotensi tersebar di luar kendali keluarga. Meskipun pernyataan KPAI tersebut membahas publikasi konten tentang anak secara lebih luas, prinsip kehati-hatiannya juga dapat diterapkan oleh orang tua sebelum membagikan kehidupan anak di media sosial.

Risiko sharenting juga dipengaruhi oleh sistem rekomendasi media sosial yang menentukan konten apa yang ditampilkan kepada pengguna. Radesky et al. (2024) meneliti rekomendasi algoritmik pada platform berbagi video dan menemukan bahwa pengguna dapat terpapar konten yang menarik perhatian maupun konten bermasalah. Sementara itu, Bouchaud et al. (2023) menemukan bahwa sistem rekomendasi Twitter dapat meningkatkan visibilitas konten tertentu, termasuk konten yang bersifat emosional. Kedua penelitian tersebut membahas mekanisme rekomendasi dan visibilitas konten secara umum, bukan secara khusus penyebaran unggahan sharenting. Meski demikian, temuan itu memberi alasan untuk mempertimbangkan bagaimana sistem rekomendasi dapat memengaruhi jangkauan unggahan. Foto atau video anak yang semula dibagikan untuk lingkaran terbatas berpotensi dilihat oleh audiens yang lebih luas. Akibatnya, orang tua mungkin kesulitan mengendalikan siapa yang melihat, menyimpan, atau menggunakan kembali konten tersebut.

Melindungi privasi anak berarti mempertimbangkan dampak sebuah unggahan sebelum membagikannya. Orang tua perlu menilai apakah konten tersebut mengungkap informasi sensitif, berpotensi mempermalukan anak, atau dapat merugikan mereka di masa depan. Seiring bertambahnya usia anak, pendapat dan persetujuan mereka juga perlu dihormati. Popularitas dan keuntungan komersial tidak seharusnya mengesampingkan hak anak atas ruang pribadi. Orang tua perlu mempertimbangkan bahwa keputusan mereka di media sosial dapat membentuk jejak digital anak jauh sebelum anak mampu menentukan identitas digitalnya sendiri.