Konten dari Pengguna

Akta Kelahiran: Mengapa Semua Belum Memilikinya?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Azzahra Trie Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nama seorang bayi mungkin sudah tercatat di buku pemeriksaan kesehatan sejak hari pertama ia dilahirkan. Namun, catatan di fasilitas kesehatan tidak selalu berarti identitasnya sudah masuk dalam administrasi kependudukan. Di Indonesia, masih ada anak yang tumbuh tanpa memiliki akta kelahiran, dokumen yang kelak dibutuhkan untuk berbagai urusan resmi.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026 yang disampaikan Kementerian Kesehatan, sebanyak 94,6 persen anak usia 0–17 tahun telah memiliki akta kelahiran. Artinya, masih ada sekitar 5,4 persen anak yang belum memilikinya. Persentase itu tampak kecil dibandingkan capaian nasional, tetapi tetap menyisakan persoalan pelayanan publik yang belum selesai.

Akta kelahiran merupakan bukti resmi atas peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini berkaitan dengan pendataan identitas, administrasi pendidikan, dan akses terhadap sejumlah layanan sosial. Anak yang belum mempunyai akta tidak otomatis kehilangan haknya, tetapi keluarganya dapat menghadapi kesulitan ketika harus membuktikan data kelahiran secara resmi.

Jarak dan Persyaratan Masih Jadi Kendala

Tidak semua keluarga menghadapi kondisi yang sama saat mengurus dokumen. Ada yang tinggal dekat kantor Dukcapil, memiliki berkas lengkap, dan dapat datang pada jam pelayanan. Ada pula yang harus menyediakan ongkos perjalanan, meninggalkan pekerjaan, atau kembali beberapa kali karena persyaratan belum terpenuhi.

https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-tapak-penulisan-kamar-4006962/

Gambaran persoalan itu terlihat dari kegiatan Dukcapil Kabupaten Asmat, Papua Selatan, pada September 2026. Petugas mendatangi Distrik Sawa Erma dan menyerahkan akta kelahiran yang sudah diproses melalui kepala sekolah untuk dibagikan kepada siswa. Menurut keterangan di laman resmi Dukcapil Asmat, layanan jemput bola tersebut membantu keluarga yang terkendala jarak serta biaya transportasi menuju kantor dinas.

Kegiatan tersebut memperlihatkan dua sisi pelayanan. Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya mendekatkan layanan kepada warga. Di sisi lain, kebutuhan akan program jemput bola menunjukkan bahwa datang langsung ke kantor belum menjadi pilihan mudah bagi sebagian masyarakat. Jika semua warga hanya diminta mengikuti cara yang sama, keluarga di wilayah terpencil berisiko terus tertinggal.

Hambatan lainnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Persyaratan penerbitan akta di situs resmi Dukcapil Halmahera Timur mencantumkan surat keterangan lahir, dokumen perkawinan orang tua, dan Kartu Keluarga. Untuk keadaan tertentu, tersedia surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM sebagai pengganti dokumen pendukung yang tidak dapat dibuktikan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan seperti SPTJM penting diketahui masyarakat. Masalahnya, informasi administratif sering terasa rumit bagi orang yang baru pertama kali mengurus dokumen. Petugas perlu menjelaskan secara sederhana berkas yang harus dibawa, pilihan ketika persyaratan tertentu tidak tersedia, serta cara memperbaiki data yang keliru.

Sudah Gratis, Mengapa Masih Sulit?

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, penerbitan akta kelahiran merupakan pelayanan gratis. Meski begitu, tidak adanya biaya administrasi bukan berarti setiap keluarga dapat mengurusnya tanpa pengeluaran. Biaya transportasi dan waktu yang terpakai juga menjadi bagian dari pengalaman masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudahan, keterjangkauan, dan perlakuan yang tidak diskriminatif menjadi prinsip penting pelayanan. Artinya, kualitas layanan tidak cukup dinilai dari apakah loket sudah dibuka atau prosedur sudah diumumkan. Pemerintah juga perlu menilai apakah masyarakat benar-benar mampu memanfaatkannya.

Kementerian Kesehatan mencatat bahwa cakupan kepemilikan akta kelahiran di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur masih berada di bawah 90 persen. Kondisi ini mengingatkan bahwa capaian nasional yang tinggi tidak menggambarkan pengalaman seluruh warga. Wilayah dengan hambatan geografis membutuhkan pendekatan yang berbeda dari daerah yang memiliki akses transportasi dan internet lebih baik.

Pada Juli 2026, Ombudsman RI juga menegaskan pentingnya layanan publik bagi anak yang adil, mudah diakses, dan bebas dari diskriminasi. Dalam persoalan akta kelahiran, perhatian tersebut perlu diarahkan kepada keluarga yang belum terjangkau pelayanan, bukan hanya kepada peningkatan jumlah dokumen yang diterbitkan.

Mengurus Identitas Sejak Anak Dilahirkan

Perubahan mulai dilakukan melalui kerja sama antar lembaga. Pada 11 Agustus 2026, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan integrasi SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Data kelahiran dari fasilitas kesehatan dapat diteruskan ke Dukcapil untuk diverifikasi. Melalui alur ini, keluarga berpeluang memperoleh akta kelahiran, pembaruan Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak tanpa mengajukannya secara terpisah.

https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-tapak-memegang-dokter-19963969/

Langkah tersebut berpotensi mengurangi perpindahan warga dari satu tempat pelayanan ke tempat lain. Namun, penerapannya masih diperluas secara bertahap. Belum semua fasilitas persalinan terhubung, sementara sebagian keluarga mungkin melahirkan di rumah atau tinggal di wilayah dengan jaringan internet terbatas.

Karena itu, pembaruan sistem digital perlu disertai pelayanan langsung. Situs layanan Desa PERMATA milik Dindukcapil Temanggung, misalnya, menyediakan informasi mengenai pengurusan akta kelahiran melalui mekanisme jemput bola, termasuk pilihan dokumen pendukung dalam kondisi tertentu. Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa pelayanan tidak harus selalu menunggu warga datang ke kantor.

Pemerintah daerah dapat memperkuat kerja sama antara Dukcapil, puskesmas, posyandu, sekolah, dan perangkat desa untuk menemukan anak yang belum tercatat. Selain membuka pelayanan keliling, petugas perlu menyediakan bantuan ketika berkas kurang lengkap serta informasi yang konsisten mengenai waktu penyelesaian.

Evaluasi pelayanan pun perlu mendengar pengalaman keluarga. Berapa kali mereka harus datang? Persyaratan mana yang paling membingungkan? Apakah tempat pelayanan mudah dijangkau? Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat membantu menentukan perbaikan yang lebih tepat daripada sekadar menambah target penerbitan dokumen.

Akta kelahiran memang terlihat seperti selembar dokumen, tetapi jalan untuk mendapatkannya belum sama mudah bagi semua orang. Kemajuan pencatatan dan layanan digital patut dihargai. Tantangan selanjutnya adalah memastikan kemudahan itu juga dirasakan anak-anak yang selama ini paling sulit dijangkau.