Konten dari Pengguna

Undang Undang Peramapsan Aset

Asep Saepudin

Asep Saepudin

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Asep Saepudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-undang perampasan aset

Opini : Asep saepudin

Dokumentasi/Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi/Ilustrasi AI

Pembahasan undang-undang perampasan aset akan rampung pada tanggal 15 Desember 2026. Menurut saya perampasan aset sebaiknya melalui putusan pengadilan yang berkuatan tetap, apabila tidak melalui putusan pengadilan, hal ini dapat membuka celah terhadap oknum-oknum aparat penegak hukum untuk berbuat hakim sendiri yaitu merampas aset koruptor tanpa ada putusan hakim. Selain itu juga, sebaiknya aset yang di sita hanya aset yang di duga hasil perbuatan korupsi atau hasil pencucian uang dan tidak melebihi harta yang di korupsi. Undang-undang perampasan aset sangat bagus karena akan membuat efek jera terhadap koruptor, selama ini hukuman koruptor terlalu ringan sehingga tidak ada rasa takut untuk korupsi bahkan apabila sudah sangat besar kerugian negara yang dikorupsi dan tidak bisa mengembalikannya, maka hukuman mati sangat pantas untuk menghukumnya.

Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena memiliki daya rusak yang sangat besar dan berdampak sistemik terhadap sendi-sendi kehidupan bernegara. Maka hukumannya harus sangat berat, bila perlu hukuman mati, anggota DPR harus segera merampungkannya paling lambat 15 Desember 2026 karena merupakan hasil kesepakatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ( AMPB ) dan Masyarakat, ini akan menjadi tolak ukur DPR apakah bisa bekerja atau tidak atau ada kepentingan lain yang membuat undang-undang ini belum selesai. Hal ini sangat menjadi kredibilitas masyarakat luas tentang kinerja DPR. Hukum bukan hanya tajam ke bawah melainkan harus tajam juga ke atas, negara yang maju adalah negara yang sangat menjunjung hukumnya diatas kepentingan politik.

Undang-undang Tipikor saja tidak cukup untuk membuat efek jera koruptor, hal ini terbukti masih banyaknya koruptor di negara indonesia ini semakin merajalela. Maka harus ada undang-undang yang lebih berat yaitu undang-undang perampasan aset. Apabila undang-undang tersebut sudah disahkan oleh DPR maka benar-benar harus dijalankan oleh aparat penegak hukum, sebaik-baiknya undang-undang apabila tidak dilaksanakan sebaik mungkin oleh aparat penegak hukum maka hanya sebagai hiasan saja tanpa ada unsur pelaksanaan. Konsep Rule of Law dan Negara Hukum. Dalam prinsip Rule of Law, hukum memegang kekuasaan tertinggi (supremasi hukum). Supremasi Hukum berarti semua orang, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum. Implementasi nyata Jika undang-undang hanya menjadi hiasan tanpa penegakan, maka yang terjadi adalah Rule by Law (hukum hanya dijadikan alat kekuasaan) atau bahkan anarki, bukan Rule of Law.

Undang-undang perampasan aset terkadang terkendala oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terutama terkait hukuman mati koruptor. Terkadang HAM menjadi alasan bagi koruptor untuk tidak di hukum mati. Padahal koruptor merupakan orang paling kejam terhadap hak-hak azasi manusia. Mereka rela mengambil hak uang rakyat demi kepentingan pribadi, rakyat di buat menderita akibat ulah mereka. Maka tidak ada alasan bahwa hukuman mati melanggar HAM. Saat ini yang kita perjuangkan adalah bagaimana hukum itu ditegakan agar para pejabat merasa takut untuk korupsi, serta uang rakyat yang sudah di curi bisa kembali. Pengawasan undang-undang perampasan aset merupakan tanggung jawab kita semua untuk mengawal DPR agar undang-undang tersebut segera terrealisasi.