Penyadapan Ilegal dan Ironi Sang Mantan Penguasa Korps Bhayangkara

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Advokat pada Kantor Hukum BEN LAW Office, Direktur Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Benediktus Hestu Cipto Handoyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dunia politik dan hukum Indonesia dihebohkan oleh sebuah anomali kekuasaan yang jarang terjadi dalam sejarah ketatanegaraan modern. Berdasarkan laporan utama dari Kantor Berita Nasional Antara bertanggal 3 November 2026, lingkaran kekuasaan tertinggi di negeri ini mendadak bergetar hebat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
Ironisnya, figur yang baru saja dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada awal Oktober 2026 untuk mengawal visi strategis pemerintah, kini justru harus berurusan dengan proses hukum atas sangkaan kasus yang sangat sensitif: penyadapan ilegal (illegal interception) dan akses tanpa hak terhadap perangkat komunikasi VVIP, termasuk dugaan pemantauan komunikasi Presiden Republik Indonesia.
Pemberitaan yang dirilis oleh media massa arus utama ini langsung menjadi pusat perhatian publik nasional. Berdasarkan konfirmasi pers dari unsur pimpinan Bareskrim Polri yang dikutip oleh Antara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka utama dalam perkara ini, di antaranya berinisial LSP yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, bersama sejumlah pejabat dan perwira tinggi polri lainnya.
Pengungkapan kasus ini sontak memicu diskursus luas di tengah masyarakat, bukan hanya karena melibatkan mantan Kapolri yang memegang kendali institusi penegak hukum selama bertahun-tahun, tetapi juga karena menyangkut esensi paling fundamental dari kedaulatan negara, keamanan data privat, dan batas-batas legalitas tindakan spionase internal institusi.
Ketika Sang Jenderal Masuk ke Lingkaran Hitam Penyadapan
Dinamika hukum ini bergulir cepat melalui metode investigasi berbasis ilmiah (scientific crime investigation) yang dijalankan secara senyap namun mendalam oleh satuan penyidik utama Polri. Berdasarkan arsip pemberitaan harian Antara, penyelidikan ini berawal dari audit internal serta temuan forensik digital yang mengindikasikan adanya aliran informasi rahasia negara bocor ke pihak-pihak yang tidak berwenang. Perangkat komunikasi milik lingkaran inti kekuasaan kepresidenan disinyalir telah disusupi oleh perangkat lunak pemantau tersembunyi sejak akhir masa kepemimpinan sebelumnya hingga transisi pemerintahan baru.
Bagi publik, pengumuman ini menghadirkan sebuah pukulan psikologis yang berat. Betapa tidak, Listyo Sigit Prabowo sebelumnya dikenal sebagai figur sentral yang memegang kendali penuh atas reformasi kultural dan struktural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Transisi kariernya yang mulus dari kursi Tribrata 1 menuju Istana Kepresidenan sebagai KSP pada 5 Oktober 2026 digadang-gadang sebagai bentuk kepercayaan tinggi dari pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Namun, mahkota kepercayaan tersebut runtuh seketika manakala lembar demi lembar berkas penyidikan dibuka ke hadapan publik, membuktikan bahwa jabatan strategis tidak lantas kebal dari jerat hukum pidana berat.
Batas Tipis Antara Negara dan Kejahatan: Tinjauan Regulasi Penyadapan di Indonesia
Kasus yang menjerat mantan petinggi negara ini memaksa kita untuk menengok kembali sejauh mana instrumen hukum positif di Indonesia mengatur praktik penyadapan. Dalam kerangka hukum positif nasional yang sah dan kredibel, tindakan penyadapan pada dasarnya bukanlah instrumen yang serta-merta diharamkan secara mutlak. Negara, melalui lembaga penegak hukum dan intelijen resmi, diberikan kewenangan legal untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penegakan hukum, pemberantasan terorisme, korupsi, serta pertahanan keamanan nasional.
Namun, regulasi di Indonesia sangat ketat dalam membedakan antara penyadapan yang sah menurut hukum (lawful interception) dengan penyadapan ilegal (illegal interception). Bedah regulasi nasional menunjukkan adanya instrumen-instrumen hukum yang sangat spesifik mengatur hal ini, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Larangan penyadapan ilegal kini diatur secara tegas dalam instrumen hukum ini. Berdasarkan Pasal 258 ayat (1) KUHP, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum melakukan interseksi atau pencatatan transmisi informasi dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan ini memperbarui dan menggantikan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE lama, memberikan perlindungan yang jauh lebih komprehensif terhadap kerahasiaan komunikasi warga negara maupun pejabat negara.
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Aspek pelindungan data privat diatur secara mendalam dalam Pasal 65 ayat (1), yang intinya melarang setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Sementara itu, Pasal 67 ayat (1) memberikan ancaman pidana yang sangat berat kepada pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi milik orang lain, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan ketentuan hukum positif di atas, praktik penyadapan terbagi secara mutlak ke dalam dua kategori, pertama, penyadapan yang diperbolehkan adalah penyadapan yang dilakukan semata-mata oleh institusi penegak hukum yang sah (seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi) atau badan intelijen berdasarkan mandat undang-undang yang berlaku, khusus untuk penanganan tindak pidana berat (extraordinary crimes), serta wajib dilandasi oleh izin atau penetapan resmi dari ketua pengadilan negeri.
Kedua, penyadapan yang tidak dibolehkan adalah segala bentuk penyadapan, interseksi, perekaman, atau pengunduhan data komunikasi yang dilakukan tanpa hak, tanpa izin pengadilan, dilakukan di luar prosedur hukum formil, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, faksional, politik, maupun spionase terhadap pejabat negara dan warga sipil.
Perbandingan Global: Standar Penyadapan di Negara Demokrasi Maju
Apabila ditarik ke dalam diskursus perbandingan hukum internasional yang sahih dan kredibel, praktik penyadapan oleh aparat penegak hukum atau badan intelijen selalu diatur melalui koridor checks and balances yang sangat ketat untuk menghindari tirani informasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Di Amerika Serikat, misalnya, regulasi federal yang menjadi landasan utama adalah Electronic Communications Privacy Act (ECPA) serta Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA) of 1978 (khususnya Title I dan Section 702 di bawah 50 U.S.C. Section 1801 et seq.). Berdasarkan FISA Title I (50 U.S.C. Section 1804/Section 1805), pelaksanaan pengawasan elektronik (electronic surveillance) terhadap kekuatan asing atau agennya, terlebih yang beririsan dengan komunikasi domestik warga negara atau pejabat, mewajibkan pemerintah federal untuk mendapatkan surat perintah khusus (court order) dari pengadilan federal rahasia (Foreign Intelligence Surveillance Court/FISC).
Pengadilan ini hanya akan mengabulkan izin jika penegak hukum atau intelijen dapat menunjukkan bukti permulaan yang kuat berupa probable cause. Di bawah kerangka reformasi modern seperti Government Surveillance Reform Act, hukum federal di Amerika Serikat secara tegas melarang praktik pencarian data tanpa izin (warrantless queries) di luar koridor kedaruratan yang terverifikasi, serta memberlakukan sanksi pertanggungjawaban pidana maupun administratif yang berat bagi pegawai federal yang menyalahgunakan wewenang interseksi data.
Sementara itu, di kawasan Uni Eropa, standar pelindungan privasi komunikasi diatur secara sangat progresif melalui kerangka General Data Protection Regulation (GDPR) serta instrumen hukum perlindungan hak asasi manusia regional di bawah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR Pasal 8 mengenai hak atas privasi korespondensi).
Negara-negara anggota utama seperti Jerman (Strafgesetzbuch/StGB Pasal 202a hingga 202d mengenai pengintaian data dan interseksi ilegal) dan Inggris melalui Investigatory Powers Act 2016 menerapkan prinsip otorisasi yudisial independen (judicial warrant). Di yurisdiksi ini, otorisasi penyadapan sama sekali tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh institusi kepolisian atau militer secara mandiri, melainkan harus melalui persetujuan hakim independen atau komisi pengawas khusus guna memastikan prinsip proporsionalitas, kebutuhan mendesak, serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Perbandingan global tersebut memperlihatkan jurang pemisah antara standar ideal penegakan hukum internasional dengan realitas empiris yang terjadi di Indonesia. Kasus yang melibatkan mantan petinggi sekelas Listyo Sigit Prabowo, mengindikasikan adanya celah kelemahan dalam sistem pengawasan internal dan pengamanan perangkat komunikasi negara.
Ketika teknologi penyadapan jatuh ke tangan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki akses istimewa di dalam struktur kekuasaan, maka ancaman terbesar bukan lagi datang dari musuh luar, melainkan dari dalam kerangka institusi pengawal hukum itu sendiri.
Refleksi Kritis dan Urgensi Pembenahan Sistemik Nasional
Langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam menetapkan status tersangka terhadap figur-figur kunci di balik kasus penyadapan ilegal ini layak diapresiasi sebagai ujian integritas yang maha penting bagi institusi kepolisian. Publik luas kini menanti apakah proses peradilan ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik maupun faksional.
Penegakan hukum yang tajam ke atas tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jalan keluar yang rasional untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah penegakan hukum nasional di tengah transisi kepemimpinan pemerintahan saat ini.
Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum refleksi total bagi negara untuk memperketat protokol keamanan siber, enkripsi komunikasi VVIP tingkat tinggi, serta memperkuat mekanisme pengawasan eksternal terhadap seluruh instansi pemegang lisensi alat sadap berdasarkan koridor undang-undang yang sahih.
Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, sebab kedaulatan sebuah negara demokratis tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari sekuat apa negara tersebut melindungi privasi, konstitusi, dan integritas kepemimpinannya dari ancaman kejahatan di balik layar.
