Bagaimana Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Mekanisme Terbarunya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah menyiapkan ribuan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk mengelola operasional koperasi yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia.
Namun, meski sempat dijadwalkan mulai bertugas pada awal Agustus 2026, proses penempatan manajer Koperasi Merah Putih hingga kini masih belum usai.
Untuk mengetahui mekanisme penempatan manajer Koperasi Merah Putih selengkapnya, simak terus uraian artikel ini hingga tuntas.
Mekanisme Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih
Mengutip Antara, sekitar 30.000 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai ditempatkan di desa dan kelurahan pada pekan pertama Agustus 2026. Penempatan dilakukan setelah peserta menyelesaikan pelatihan peningkatan kompetensi yang berlangsung pada 17–31 Juli 2026.
Pembentukan manajer KDKMP dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pembinaan karakter dan bela negara, penguatan kompetensi manajerial, serta sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dalam pelaksanaannya, penempatan calon manajer dilakukan secara berjenjang dengan mengutamakan faktor domisili. Peserta yang berasal dari desa lokasi penugasan akan diprioritaskan untuk mengelola koperasi di wilayah tersebut.
Jika kebutuhan manajer di suatu desa belum terpenuhi, penempatan dapat diperluas secara bertahap ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bertujuan meningkatkan keterlibatan putra-putri daerah sekaligus memastikan manajer memahami karakter sosial, budaya, dan potensi ekonomi wilayah tempat mereka bertugas.
"Kalau dia berasal dari desa tersebut, akan ditempatkan di lokasi itu. Tapi kalau tidak, nanti berputarnya dari desa, kecamatan, kabupaten, sampai provinsi," tambah Destry, seperti dikutip dari Antara.
Dengan demikian, penempatan manajer Koperasi Merah Putih tidak dilakukan secara acak, tetapi mempertimbangkan kebutuhan wilayah dan kedekatan calon manajer dengan lokasi penugasan.
Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Dilakukan?
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa penempatan calon manajer masih menunggu penugasan dari Kementerian BUMN.
Hal ini berkaitan dengan status manajer KDKMP yang nantinya menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Menurut Farida, proses tersebut masih berjalan dan pemerintah menunggu penugasan resmi dari Kementerian BUMN sebelum manajer dapat ditempatkan di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, pemerintah juga masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasionalisasi KDKMP.
Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek pengelolaan koperasi, mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, hingga skema pembiayaan.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 11 Agustus 2026, sebanyak 83.382 KDKMP telah terbentuk di seluruh Indonesia.
Meski demikian, penempatan manajer secara menyeluruh masih menunggu proses penugasan dan kesiapan regulasi terkait operasional koperasi.
Baca juga: Kapan Kapal Induk Garibaldi Tiba di Indonesia? Ini Jadwalnya
(NDA)
