Berapa Besaran Rapelan Gaji PJLP? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai berapa besaran rapelan gaji PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), kini kerap dilontarkan petugas terkait. Informasi seputar akumulasi uang ini menjadi perhatian bagi para tenaga kerja dalam memastikan hak yang seharusnya diterima.
Memahami rincian penyesuaian penghasilan ini sangat krusial demi mendukung kejelasan hak-hak tenaga pendukung di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan begitu, setiap petugas dapat memperoleh kepastian besaran pendapatannya.
Berapa Besaran Rapelan Gaji PJLP?
Berdasarkan penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta melalui akun Instagram @bpkdjakarta, upah PJLP pada 2026 mulanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yaitu Rp5.396.761.
Kondisi tersebut terjadi lantaran penentuan gaji terdahulu menyesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tertanggal 23 Desember 2025 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Kendati demikian, Pemprov DKI memberi kepastian bakal menyalurkan imbalan kerja PJLP sesuai UMP 2026. Besarannya Rp5.729.876 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tertanggal 27 Desember 2025.
Pencairan penyesuaian gaji ini dilaksanakan usai disahkannya APBD Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, selisih pembayaran yang bakal diperoleh para pekerja PJLP merupakan hasil pengurangan UMP 2026 dengan UMP 2025, yakni Rp5.729.876 dikurangi Rp5.396.761, sehingga bernilai Rp333.115 tiap bulannya.
“Untuk pembayaran Upah sesuai UMP Tahun 2026, akan dibayar setelah adanya perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tulis @bpkdjakarta saat menjawab pertanyaan salah satu warganet di kolom komentar.
APBD-P 2026 DKI Jakarta Disahkan
APBD-P 2026 secara resmi disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) pada Selasa, 22 September 2026.
Akibat adanya perubahan tersebut, alokasi dana Pemprov DKI saat ini mengalami penurunan dari angka Rp81,32 triliun menjadi Rp79,56 triliun.
Pemprov DKI Jakarta memastikan perubahan pembagian dana tersebut senantiasa mengutamakan sektor pelayanan publik utama, terutama bidang pendidikan, kesehatan, maupun program bantuan sosial (bansos) bagi warga.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Rano Karno menyampaikan harapan supaya APBD-P 2026 ini mampu menjaga kecenderungan positif bagi ekonomi di ibu kota. Di samping itu, perombakan anggaran diproyeksikan mampu memastikan agenda pembangunan terlaksana.
“Eksekutif berharap perekonomian Jakarta di tahun 2026 akan terus meningkat dan seluruh program serta kegiatan dapat terlaksana sesuai rencana,” kata Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta, Selasa, 22 September 2026, seperti dikutip dari laman BPKD Jakarta.
Baca Juga: Rapelan PJLP Kapan Cair? Ini Penjelasannya
(MDP)
