Berapa Kuota PPG Daljab Kemenag 2026? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai berapa kuota PPG Daljab Kemenag 2026, kini menjadi perhatian para guru. Pasalnya, Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) merupakan angin segar bagi pendidik yang berharap bisa segera memperoleh sertifikasi profesional.
Antusiasme tinggi tersebut makin terasa sejalan dengan pembukaan pendaftaran bagi guru madrasah pada 21-27 Oktober 2026. Calon peserta yang memenuhi syarat kini sedang menghadapi verifikasi dan validasi (verval) yang berlangsung pada 21-29 Oktober 2026.
Berapa Kuota PPG Daljab Kemenag 2026?
Melansir laman Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenag NTT), Kemenag memproyeksikan tuntasnya PPG Daljab hingga 2026 dengan alokasi 567.563 orang. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan target sertifikasi guru.
Di sisi lain, merujuk pada publikasi akun Facebook Kantor Kemenag (Kankemenag) Kota Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Januari 2025, ketersediaan daya tampung peserta PPG Daljab pada 2026 tercatat sebanyak 625.481 pengajar. Rincian proporsi tersebut meliputi:
484.675 pengajar madrasah.
95.367 pengajar PAI sekolah umum.
29.002 pengajar agama Kristen.
4.412 pengajar agama Hindu.
669 pengajar agama Budha.
179 pengajar agama Konghucu.
Kendati demikian, sehubungan dengan pembukaan masa pendaftaran PPG Daljab bagi pengajar madrasah yang berlangsung sejak 21 hingga 27 Oktober 2026, pihak Kemenag belum memaparkan secara pasti besaran kuota yang disiapkan bagi para pendaftar.
Sistem Pembelajaran PPB Daljab Kemenag
Mengacu pada situs PPG Kemenag, PPG Daljab pada dasarnya berupa pemahaman materi hingga Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG). Rincian tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Pendalaman Materi
Tahap pemahaman materi dilakukan melalui pengerjaan ujian awal modul sampai penyerapan isi materi secara mandiri.
Di samping itu, aktivitas ini memuat pembuatan rangkuman pada Modul Pedagogik maupun profesional, pengerjaan latihan soal mingguan atau tugas terstruktur, hingga penyelesaian ujian akhir modul.
2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Proses penyusunan kelengkapan mengajar ini bertujuan menciptakan beberapa luaran berikut:
Kelengkapan pembelajaran yang mencakup: pemetaan Capaian Pembelajaran (CP), perumusan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), penyusunan bahan ajar, pembuatan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), penyediaan alat peraga, media edukasi, penentuan instrumen penilaian, hingga pembuatan modul mengajar.
Dokumentasi video proses mengajar pada salah satu tatap muka berformat MPEG dengan durasi berkisar 7 hingga 10 menit.
3. Induksi dan Try Out
Penguatan materi dan simulasi ujian diselenggarakan usai tahap pendalaman materi dan penyusunan kelengkapan mengajar selesai. Penguatan ini berfokus pada ulasan materi yang selaras dengan kisi-kisi UKMPPG.
Simulasi ujian berguna sebagai uji coba kelancaran UKMPPG, di mana perolehan nilainya menjadi patokan penentu untuk melangkah ke tahap UKMPPG.
4. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG
UKMPPG menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian program PPG Daljab Kemenag. Ujian akhir ini terbagi ke dalam tes kinerja dan tes pengetahuan.
Tes kinerja dijalankan melalui evaluasi praktik mengajar langsung dan penilaian berkas portofolio. Evaluasi praktik mengajar, meliputi penilaian perancangan pembelajaran hingga pelaksanaan mengajar di kelas.
Adapun penilaian portofolio berfokus pada berkas pencapaian mahasiswa PPG yang mencakup peningkatan kapasitas diri, riset, evaluasi mandiri, penelusuran informasi baru, hingga ciptaan karya inovatif.
Tahap tes kinerja ini berlangsung sesudah mahasiswa PPG menuntaskan seluruh rangkaian aktivitas belajar.
Selanjutnya, tes pengetahuan berbasis komputer diselenggarakan untuk mengukur tingkat pemahaman akademis demi memenuhi standar kelulusan program PPG Daljab Kemenag.
Baca Juga: Cara Daftar PPG Daljab Madrasah 2026 dan Syaratnya
(MDP)
