Berapa Nominal BSU Kemnaker 2026? Ini Menurut Peraturan Terbaru

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai berapa nominal BSU Kemnaker 2026, kerap membuat penasaran para pekerja yang menantikan kabar bantuan tersebut. Banyak tenaga kerja yang mulai ramai membicarakan hal ini seiring dengan beredarnya berbagai isu terkait penyalurannya.
Keingintahuan masyarakat tentu sangat wajar mengingat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mendukung pemenuhan kebutuhan para penerimanya. Oleh karena itu, publik terus menunggu perkembangan dan pengumuman resmi yang dirilis oleh pemerintah secara berkala.
Berapa Nominal BSU Kemnaker 2026?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi merilis dasar hukum yang mengatur pemberian BSU kuartal keempat tahun 2026 pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Pada Pasal 6 disebutkan bahwa BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Penyalurannya dilakukan untuk tiga bulan secara sekaligus, sehingga setiap pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerima total dana sebesar Rp900.000.
“Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 3 (tiga) bulan yang dibayarkan sekaligus,” bunyi Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Syarat Dapat BSU Kemnaker 2026
Selain mengatur besaran BSU, peraturan yang sama juga menetapkan sejumlah kriteria penerima yang harus dipenuhi oleh para pekerja, meliputi:
Tenaga kerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026.
Mempunyai penghasilan bulanan maksimal sebesar Rp3,5 juta.
Tidak tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); personel Tentara Nasional Indonesia (TNI); maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek BSU Kemnaker 2026
Mengacu pada penjelasan Kemnaker di akun Instagram @kemnaker, Kamis, 29 Oktober 2026, informasi resmi dan perkembangan BSU 2026 hanya akan disampaikan melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
Namun, berdasarkan penelusuran pada Jumat, 30 Oktober 2026, situs tersebut masih belum dapat diakses.
Apabila nantinya laman tersebut sudah tersedia, maka para pekerja dapat memeriksa status penerima BSU. Merujuk pada pencairan pada tahun lalu, maka proses pemantauan daftar penerima di bsu.kemnaker.go.id dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses Halaman BSU Kemnaker
Proses diawali dengan mengakses portal Bantuan Subsidi Upah Kemnaker pada alamat bsu.kemnaker.go.id. Masing-masing pekerja perlu memastikan halaman yang diakses dengan teliti agar terhindar atas ancaman manipulasi maupun penipuan digital.
2. Input NIK
Prosedur berikutnya, cantumkan 16 angka NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) secara akurat bersamaan dengan kode keamanan captcha. Jika informasi sudah terisi benar, maka klik "Cek Status" guna memulai penelusuran.
3. Amati Rincian Informasi
Tunggu sebentar sampai sistem menyajikan kabar mengenai keaktifan peserta. Pahami tiap poin keterangan yang tampak di layar, baik mengenai kepastian hak BSU Kemnaker 2026 ataupun petunjuk pemenuhan kelengkapan data rekening bank.
Baca Juga: Ciri-Ciri Link Palsu BSU, Ini yang Resmi dan Cara Ceknya
(MDP)
