Berapa Tukin TNI? Ini Rinciannya yang Terbaru

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai berapa tukin TNI atau tunjangan kinerja Tentara Nasional Indonesia memantik keingintahuan masyarakat. Hal ini menyusul kabar kenaikan nominalnya berdasarkan tingkatan kelas setelah ditetapkan dalam peraturan terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan tukin prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Regulasi terbaru ini bakal menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Berapa Tukin TNI?
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait membenarkan kabar tersebut. Dia mengungkapkan salinan Perpres telah diterima pihaknya untuk ditindaklanjuti.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico, Kamis, 30 Juli 2026, seperti dikutip dari kumparanNEWS.
1. Ketentuan Tukin TNI Terbaru
Melansir Antara, kenaikan tukin dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengikuti kelas jabatan di lingkungan TNI. Dengan demikian, nominal yang akan diterima menyesuaikan dengan struktur jabatan setiap pegawai atau prajurit.
Pada bagian lampiran beleid tersebut, terdapat besaran tukin TNI untuk kelas 1 yang terendah hingga kelas jabatan tertinggi untuk prajurit yang menyandang gelar bintang 4. Rentang tunjangan kinerjanya sebesar Rp2,5 juta hingga Rp48,6 juta per bulan.
2. Rincian Tukin TNI Terbaru
Berikut besaran tukin TNI yang terbaru berdasarkan kelas jabatannya:
Kelas jabatan 1: Rp2,5 juta (dari semula Rp1,9 juta, atau naik sekitar Rp600.000).
Kelas jabatan 2-8: Rp2.931.100 - Rp5.472.100.
Kelas jabatan 9-11: Rp6.276.600 - Rp9.852.300.
Kelas jabatan 12-14: Rp11.133.000 - Rp19.485.000.
Kelas jabatan 15: Rp21.690.000.
Kelas jabatan 16: Rp30.058.800.
Kelas jabatan 17: Rp37.395.000.
Bintang 3 [Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad)/Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal)/Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakau)]: Rp44.874.000.
Bintang 4 [Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad)/Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal)/Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau)]: Rp48.613.500.
Komponen Gaji TNI
Selain tukin, prajurit TNI memperoleh beberapa komponen penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berikut:
Gaji pokok (gapok).
Tunjangan suami/istri.
Tunjangan anak.
Tunjangan pangan/beras.
Uang lauk pauk.
Tunjangan umum.
Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan khusus Provinsi Papua.
Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.
Tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil, terluar, dan wilayah perbatasan.
Tunjangan kompensasi kerja atau risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembulatan.
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau
Potongan:
a. Iuran wajib pegawai sebesar 10 persen dari gapok ditambah tunjangan suami/istri dan tunjangan anak dalam rangka penyelenggaraan dana pensiun, tabungan hari tua, dan asuransi kesehatan.
b. Perhitungan pihak ketiga beras Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura).
c. PPh Pasal 21.
d. Sewa rumah dinas.
e. Utang kepada negara, yaitu pengembalian uang muka gaji; pengembalian kelebihan pembayaran, dan/atau tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres, Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan
(MDP)
