Buyback BBCA Diperpanjang Sampai Kapan? Ini Jadwalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan terkait buyback BBCA diperpanjang sampai kapan, sedang menggema sejalan dengan penyesuaian jadwal oleh PT Bank Central Asia Tbk atau BCA. Perubahan tenggat waktu tersebut tentu menarik perhatian investor yang terus memantau pergerakan saham.
Kepastian batas waktu pelaksanaan aksi korporasi tersebut menjadi landasan penting bagi pemegang saham dalam mengambil keputusan investasi yang tepat. Oleh karena itu, para pelaku pasar perlu mencermati keterbukaan informasi resmi yang dirilis oleh perseroan.
Buyback BBCA Diperpanjang Sampai Kapan?
BCA memperpanjang masa pembelian kembali atau buyback saham yang awalnya direncanakan rampung pada Rabu, 21 Oktober 2026 menjadi Jumat, 23 Oktober 2026. Alhasil, masa pelaksanaan buyback berjalan sejak Senin, 19 Oktober hingga Jumat, 23 Oktober 2026.
“Durasi buyback tersebut telah diperpanjang dari sebelumnya diumumkan hanya dilaksanakan sampai tanggal 21 Oktober 2026,” tulis manajemen BCA dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026, seperti dikutip dari Antara.
Rencana buyback ini telah disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026. Langkah ini menjadi lanjutan dari buyback yang sebelumnya bergulir pada April maupun Juni 2026.
Pihak BCA menyatakan bahwa buyback menjadi bukti rasa percaya BCA terhadap fondasi bisnis perusahaan. Di samping itu, tindakan ini bertujuan menjaga ketenangan pasar modal Indonesia.
Pihak perusahaan turut menegaskan selalu tunduk pada asas tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sekaligus mematuhi setiap regulasi maupun aturan yang berlaku.
Melihat hasil penetapan RUPST Tahun Buku 2025, rentang waktu jalannya program buyback, yakni selama 12 bulan, mulai 12 Maret 2026 hingga Kamis, 11 Maret 2027, kecuali diselesaikan lebih awal oleh pihak perusahaan dengan mempertimbangkan regulasi hukum.
Pihak Bank BCA juga menyampaikan bahwa jalannya buyback BBCA tidak memberi pengaruh besar bagi hasil keuangan maupun aktivitas bisnis perusahaan.
Ketentuan Buyback Saham
Dasar hukum dari pelaksanaan buyback tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Berikut ini merupakan poin-poin utama dari penyelenggaraan aksi korporasi pembelian kembali saham:
1. Keterbukaan Informasi
Perusahaan Terbuka yang menjalankan aksi beli balik saham harus menyampaikan keterangan resmi mengenai tindakan tersebut kepada para pemilik saham. Langkah ini dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Sumber Dana
Perusahaan Terbuka wajib menjamin asal-usul modal yang bakal dipakai untuk menjalankan buyback saham sesuai dengan aturan berikut:
Tidak mengganggu kondisi finansial perusahan secara drastis dalam melunasi tagihan yang hampir jatuh tempo.
Memakai dana modal sendiri milik perusahaan.
Bukan berasal dari hasil penawaran umum.
Bukan merupakan modal yang didapat melalui pinjaman maupun utang dalam wujud apa pun.
3. Pelaksanaan
Proses jalannya buyback saham wajib dirampungkan paling lambat 12 bulan seusai tanggal penyelenggaraan RUPS.
Jika perusahaan berniat menghentikan proses beli balik saham sebelum seluruh aksi pembelian selesai, maka pihak perseroan harus menyerahkan laporan mengenai penghentian beli balik saham tersebut beserta sebabnya kepada OJK.
Di samping itu, perseroan wajib menyebarkan pemberitahuan kepada khalayak umum mengenai penghentian tindakan buyback saham.
Baca Juga: Jadwal Buyback Saham BBCA dan Alasannya yang Perlu Diketahui
(MDP)
