Cara Dapat Bansos Beras dari Kopdes Merah Putih, Syarat, dan Jadwalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami tata cara dapat bansos beras dari Kopdes Merah Putih menjadi hal krusial bagi masyarakat yang ingin mengakses program bantuan pangan tersebut. Mengetahui alur dan kriterianya akan memudahkan calon penerima mempersiapkan seluruh persyaratan.
Pengetahuan akan tahapan yang benar juga akan mempermudah warga dalam mengikuti proses verifikasi di berbagai daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan keluarganya terdata dengan akurat guna memperoleh hak bantuan secara tepat sasaran.
Syarat Dapat Bansos Beras dari Kopdes Merah Putih
Melansir laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, pemerintah menyiapkan bantuan sosial (bansos) beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk setiap penerima. Bantuan ini akan disalurkan untuk kuartal IV (Oktober-Desember) 2026.
Distribusi beras ditujukan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah alokasi anggaran yang disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk implementasi program ini sekitar Rp17,5 triliun.
Rencananya, bantuan pangan beras akan disalurkan secara sekaligus. Dengan demikian, setiap penerima yang memenuhi kualifikasi berhak menerima beras sebanyak 30 kilogram.
Lebih lanjut, mengutip Antara, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan pangan beras 30 kilogram untuk periode Oktober-Desember 2026, meliputi:
Terdaftar pada desil 1-4 di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Memiliki surat undangan dengan kode batang (barcode) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat.
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cara Dapat Bansos Beras dari Kopdes Merah Putih
Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan, bahwa alur penyaluran bantuan pangan ini masih memakai tata cara yang berjalan sebelumnya, termasuk pemeriksaan data diri para penerima manfaat.
Dia menyampaikan pelaksanaan pembagian bantuan pangan dapat dilangsungkan di halaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan memakai tenda ataupun di bagian dalam gudang koperasi. Tujuannya supaya alur penyebaran lebih mudah dipantau.
Di samping itu, untuk kawasan desa maupun kelurahan yang belum mempunyai KDKMP, Bulog bakal terus menerapkan skema pembagian bantuan pangan sebagaimana sebelumnya, yakni bertempat di Kantor Desa/Kelurahan setempat.
“Nah, yang belum ada KDKMP, seperti biasa, tetap di kelurahan (atau desa) masing-masing,” kata Rizal usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Berikut ini merupakan alur mengambil bansos beras di Koperasi Desa Merah Putih:
1. Persiapkan Seluruh Dokumen
Masyarakat calon penerima wajib membawa seluruh berkas persyaratan dalam bentuk dokumen asli saat mendatangi lokasi. Di samping itu, warga harus memastikan telah memperoleh surat undangan resmi dari Dinsos Kabupaten/Kota setempat.
2. Datang ke Kopdes Merah Putih
Warga dapat langsung mendatangi KDKMP sesuai jadwal maupun petunjuk yang tertera di dalam surat undangan. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pemindaian (scan) kode batang yang ada pada surat undangan tersebut.
3. Menerima Bansos Beras
Setiap warga yang dinyatakan terdaftar dan memenuhi kriteria berhak memperoleh bantuan berupa 30 kilogram beras. Sebelum membawa pulang bantuan, petugas mungkin akan mengambil dokumentasi foto beserta meminta tanda tangan sebagai bukti penerimaan resmi.
Kapan Bansos Beras dari Kopdes Merah Putih Cair?
Mengacu pada penjelasan Perum Bulog di Instagram @perum.bulog, Selasa, 20 Oktober 2026, penyaluran bansos beras tahap III telah dimulai. Peluncuran pertama kali dilakukan di Kalurahan Potorono, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Distribusi beras sebanyak 30 kilogram untuk setiap KPM tersebut akan dilakukan hingga akhir tahun. Dengan demikian, penyalurannya dilakukan secara bertahap di seluruh daerah.
Adapun per 13 Oktober 2026, terdapat 28 KDKMP yang tersebar di lima provinsi sudah merealisasikan penyerahan bantuan kepada penerima. Tidak hanya bantuan pangan beras, distribusi bansos dan subsidi pemerintah di koperasi juga mencakup pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, ada Program Keluarga Harapan (PKH), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, serta alat dan mesin pertanian (alsintan).
Baca Juga: Penyaluran Bansos lewat Kopdes Merah Putih Mulai Diuji Coba, Cek Skemanya
(MDP)
