Konten dari Pengguna

Cara Reaktivasi BPJS PBI dan Syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara reaktivasi BPJS PBI. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara reaktivasi BPJS PBI. Foto: Pexels

Memahami tata cara reaktivasi BPJS PBI menjadi hal yang krusial bagi warga guna memulihkan kembali kepesertaannya. Mengetahui proses pengembalian status aktif ini amat penting bagi masyarakat yang merasa berhak dan membutuhkan pelayanan kesehatan.

Prosedur pengaktifan kembali status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) memerlukan verifikasi ulang oleh pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Syarat Reaktivasi BPJS PBI

Ilustrasi memahami syarat reaktivasi BPJS PBI. Foto: Pexels

Berdasarkan penjelasan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) Kementerian Sosial (Kemensos) di Facebook @pusdatin.kemensos, Jumat, 17 Juli 2026, sasaran PBI-JKN adalah masyarakat dengan tingkat kesejahteraan atau desil 1-5.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

Adapun pemerintah dapat menonaktifkan status PBI-JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan ketika masyarakat yang bersangkutan mengalami kondisi-kondisi berikut:

  • Taraf kesejahteraan ekonomi meningkat dengan ditandai oleh kenaikan desil pada rentang 6-10.

  • Data tidak tercatat dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Bayi baru lahir dari ibu yang status kepesertaannya tidak aktif.

Penghapusan status PBI-JKN tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, karena pemerintah memberikan masa tenggang selama 90 hari.

Informasi terkait penonaktifan ini dapat dilihat melalui aplikasi Mobile JKN, Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa (Pemdes)/Pemerintah Kelurahan, maupun laman web dan aplikasi Cek Bansos.

Oleh karena itu, untuk mengusulkan kembali status kepesertaan PBI-JKN BPJS Kesehatan, masyarakat harus memastikan bahwa dirinya memang layak. Di samping itu, proses pengajuan ini dibatasi waktu maksimal 6 bulan sejak penghapusan status.

Cara Reaktivasi BPJS PBI

Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mengajukan reaktivasi PBI-JKN:

1. Pastikan Penyebab Nonaktif

Masyarakat perlu memastikan faktor penyebab status kartu tidak aktif, seperti akibat kenaikan desil, data belum terdaftar di DTSEN, atau kasus bayi baru lahir dari ibu yang kepesertaannya nonaktif. Berdasarkan kondisi itu, warga dapat mengajukan pembaharuan data.

2. Minta Surat Keterangan Berobat

Warga harus meminta surat rujukan medis dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Dokumen keterangan berobat ini menjadi syarat penting dalam mendukung proses pengaktifan kembali.

3. Usulan Perubahan Data

Langkah berikutnya dilakukan dengan membawa surat keterangan berobat menuju Kantor Desa/Kelurahan maupun Dinsos Kabupaten/Kota dan dokumen identitas diri. Kelengkapan berkas tersebut akan memudahkan petugas dalam memproses permohonan.

4. Verifikasi Data

Petugas berwenang akan segera memverifikasi dan memvalidasi data sekaligus menginput rincian informasi ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Jika dinyatakan memenuhi kriteria, maka kepesertaan bakal diaktifkan kembali.

5. Penyampaian Kepada BPJS Kesehatan

Kemensos selanjutnya akan meneruskan data yang telah disetujui kepada pihak BPJS Kesehatan. Melalui tahap pengesahan ini, warga penerima manfaat dapat kembali menikmati seluruh layanan kesehatan gratis sebagai peserta PBI-JKN.

Baca Juga: PBI-JKN untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

(MDP)