Konten dari Pengguna

Contoh Surat Kuasa Pajak 5 Tahunan Perpanjangan STNK dan Syarat Mengurusnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas contoh surat kuasa pajak 5 tahunan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas contoh surat kuasa pajak 5 tahunan. Foto: Pexels

Mencermati contoh surat kuasa pajak 5 tahunan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat menjadi langkah awal yang krusial bagi pemilik kendaraan. Dokumen ini memastikan bahwa perwakilan pengurusan administrasi memiliki dasar hukum yang sah.

Selain itu, memahami format surat kuasa yang tepat dapat mencegah terjadinya penolakan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dengan demikian, pemilik kendaraan yang berhalangan hadir tetap dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Syarat Mengurus Pajak 5 Tahunan

Ilustrasi memahami syarat mengurus pajak 5 tahunan. Foto: Pexels

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, masa berlaku STNK ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib dilakukan pembaruan.

Pengajuan perpanjangan STNK mensyaratkan kelengkapan berkas sebagai berikut:

  • Pengisian formulir permohonan secara lengkap.

  • Lampiran bukti identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

  • Surat kuasa dan salinan KTP pihak yang ditunjuk apabila proses pendaftaran dikuasakan.

  • Lembar STNK asli.

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

  • Lembar bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

Contoh Surat Kuasa Pajak 5 Tahunan

Berdasarkan Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, dokumen surat kuasa wajib dibubuhi tanda tangan di atas meterai. Meskipun demikian, regulasi tersebut tidak menetapkan bentuk baku atau format standar dalam penyusunan surat kuasa.

Beberapa poin penting yang sebaiknya tercantum di dalam surat kuasa perpanjangan STNK 5 tahunan, meliputi:

  • Identitas lengkap pihak pemberi maupun penerima kuasa, mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat domisili.

  • Pernyataan penunjukan kuasa khusus untuk perpanjangan masa berlaku STNK.

  • Spesifikasi data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan, nomor polisi (nopol) atau nomor pelat kendaraan, merek, tipe, tahun pembuatan, dan nama pemilik terdaftar.

  • Pernyataan resmi bahwa pembuatan surat kuasa dilakukan secara sadar, benar, dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

  • Keterangan lokasi dan tanggal pembuatan surat kuasa.

  • Tanda tangan pemberi kuasa di atas meterai Rp10.000 dan nama jelas.

  • Tanda tangan penerima kuasa yang dilengkapi dengan nama jelas.

SURAT KUASA

Surat Kuasa Perpanjangan STNK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Yasin

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 20 Juni 1980

Nomor KTP: 33450976540001

Alamat: Jalan Utan Kayu Nomor 10, Jakarta Timur

Memberi kuasa kepada:

Nama: Ahmad Maulana

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 11 Desember 1985

Nomor KTP: 34590875630001

Alamat: Jalan Mentari Nomor 50, Jakarta Timur

Untuk melakukan pengurusan pembayaran Pajak STNK Tahunan dengan identitas sebagai berikut:

Jenis kendaraan: Mobil

No. Polisi: B 6789 FT

Merk/Tipe: Honda Mobilio

Tahun: 2017

Warna KB: Hitam

Nomor Rangka/NIK: 7890-23456

Nomor Mesin: 6790-KL

Nomor BPKB: 67342510-LK

Warna TNKB: Hitam

Atas Nama: Ahmad Yasin

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Yang Diberi Kuasa Yang Memberi Kuasa

(materai) (materai)

Cara Mengurus Pajak 5 Tahunan

Mengutip informasi dari laman Samsat Surabaya Timur, Jawa Timur, alur tahapan perpanjang STNK 5 tahun berlangsung sebagai berikut:

1. Pendaftaran Cek Fisik

Wajib pajak mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Langkah awal dimulai dengan mendaftarkan kendaraan pada bagian pelayanan cek fisik.

2. Layanan Formulir

Petugas memberikan formulir pendaftaran dan blanko pemeriksaan fisik. Pemohon wajib mengisi formulir tersebut sesuai dengan data identitas diri maupun dokumen kendaraan.

3. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat melakukan pemeriksaan langsung terhadap nomor mesin dan nomor rangka kendaraan di area yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk mencocokkan kondisi fisik kendaraan dengan data pada dokumen resmi.

4. Keabsahan Cek Fisik dan Blokir ERI

Hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin divalidasi oleh petugas. Pada saat bersamaan, petugas memeriksa status blokir kendaraan di dalam sistem Electronic Registration and Identification (ERI).

5. Verifikasi ERI

Data kendaraan dan pemohon diverifikasi secara digital melalui sistem ERI. Tujuannya untuk memastikan legalitas data di dalam basis data Polri.

6. Pendaftaran Pengurusan STNK 5 Tahunan

Seluruh berkas persyaratan dan hasil cek fisik diserahkan ke loket pendaftaran perpanjang STNK 5 tahunan. Petugas akan mencatat pendaftaran ulang dan memproses penerbitan dokumen kendaraan yang baru.

7. Pembayaran

Wajib pajak melakukan pelunasan tagihan pajak dan biaya administrasi di loket kasir.

Komponen pembayaran tersebut, mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tarif yang berlaku.

8. Penyerahan STNK dan TNKB

Petugas menyerahkan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru kepada pemohon yang telah menyelesaikan pembayaran. Pemohon diimbau untuk mencermati ulang data pada STNK dan TNKB sebelum meninggalkan lokasi.

9. Penulisan BPKB

Tahap akhir dari proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini adalah pencatatan data registrasi terbaru pada lembar BPKB. Petugas memperbarui catatan agar informasi kepemilikan dan masa berlaku kendaraan sesuai.

Baca Juga: Catat, ini Syarat-syarat Perpanjang STNK Motor

(MDP)