Jadwal UKP 2026, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengetahui jadwal UKP 2026 menjadi informasi krusial yang wajib dicermati oleh masyarakat yang ingin memperoleh Surat Keterangan Kompetensi Pajak. Pasalnya, kepastian terkait tanggal pelaksanaan ujian tersebut sangat menentukan persiapan alokasi waktu belajar.
Penetapan waktu Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh sebab itu, memantau pengumuman resmi secara berkala merupakan langkah yang terbaik.
Jadwal UKP 2026
Pada 2026, UKP rencananya bakal dilaksanakan sebanyak 40 periode. Namun, jadwal penyelenggaraan yang diumumkan hingga saat ini hanya sampai periode 8.
Informasi tersebut sebagaimana tercantum dalam Pengumuman BPPK Kemenkeu Nomor PENG-7/PP/2026 Tentang Uji Kompetensi Perpajakan Periode 1 Sampai dengan Periode 8 Tahun 2026.
Adapun rincian lini masa atau timeline UKP 2026 periode 1-8 sebagai berikut:
Sosialisasi tata cara pendaftaran secara daring (online) UKP 2026: Jumat, 16 Oktober 2026.
Uji coba kesiapan perangkat ujian: Jumat, 16 Oktober hingga Selasa, 20 Oktober 2026.
Pendaftaran online: Jumat, 16 Oktober pukul 08.00 WIB hingga Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
Ujian periode 1 tingkat A: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 08.00-11.30 WIB.
Ujian periode 2 tingkat A: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 13.00-16.30 WIB.
Ujian periode 3 tingkat B: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 08.00-11.30 WIB.
Ujian periode 4 tingkat B: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 13.00-16.30 WIB.
Ujian periode 5 tingkat C: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 08.00-11.30 WIB.
Ujian periode 6 tingkat C: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 13.00-16.30 WIB.
Ujian periode 7 tingkat B: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 08.00-11.30 WIB.
Ujian periode 8 tingkat B: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 13.00-16.30 WIB.
Pengumuman kelulusan: Kamis, 12 November 2026.
Penerbitan Surat Keterangan Kompetensi (SKK): Kamis, 19 November 2026.
Syarat Daftar UKP 2026
Tes kompetensi di bidang perpajakan dapat diikuti secara gratis oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan ketentuan berkas berikut ini:
1. Kriteria
Warga Negara Indonesia (WNI).
Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam bentuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah diaktifkan sebagai NPWP pada sistem tata kelola perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
2. Dokumen
Pasfoto formal berukuran 4x6 cm dengan menggunakan latar belakang putih dan format JPG. Pasfoto tersebut merupakan foto terbaru dengan memakai busana rapi maupun sopan, tampak jelas, sekaligus memperlihatkan area muka hingga separuh badan menghadap lurus ke depan. Pendaftar perlu memastikan foto formal mempunyai kualitas yang bagus, sebab bakal digunakan untuk pemeriksaan identitas pendaftar maupun pencetakan SKK bagi pendaftar yang ditetapkan lulus.
Hasil pemindaian (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berformat PDF.
Hasil pemindaian Ijazah paling akhir berbentuk PDF.
Cara Daftar UKP 2026
Berikut ini merupakan alur registrasi UKP 2026:
1. Akses Portal Kemenkeu Learning Center (KLC)
Pendaftar dapat membuka laman klc.kemenkeu.go.id melalui peramban (browser) pada perangkat masing-masing. Setelah halaman utama terbuka, gulir layar ke bawah, lalu klik pilihan menu Sertifikasi.
2. Pilih Jenis Tingkatan UKP
Calon peserta dapat menekan opsi Lihat Detail guna menyimak informasi menyeluruh mengenai gambaran umum maupun tujuan sertifikasi. Bagian ini juga menyajikan modul pembelajaran, petunjuk pelaksanaan ujian, hingga masa periode yang sedang berlaku.
3. Buat Akun Single Sign On (SSO)
Klik tombol Daftar Sekarang, lalu tentukan pilihan menu SSO Kemenkeu. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan calon peserta untuk membuat akun baru dengan mengisikan nama lengkap, tanggal lahir, status kewarganegaraan, hingga alamat surel (email).
4. Lengkapi Profil Pendaftaran
Setelah proses pendaftaran akun selesai, silakan masuk (login) ke dalam sistem, lalu ketuk foto profil di sudut kanan atas. Pilih menu Dasbor, masuk ke bagian Profil, kemudian pilih Edit Profil untuk melengkapi seluruh data pribadi secara cermat.
5. Unggah Dokumen
Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah sesuai dengan ketentuan bentuk berkas yang diminta, kemudian klik Simpan. Pendaftar dapat mengajukan proses verifikasi profil setelah memastikan seluruh formulir terisi secara lengkap maupun akurat.
6. Daftar Agenda
Tahapan pendaftaran ujian sertifikasi baru dapat dilaksanakan apabila status profil sudah secara resmi dinyatakan terverifikasi. Calon peserta tinggal memilih tingkatan jenis ujian beserta periode UKP 2026 yang hendak diikuti.
7. Unduh Safe Exam Browser (SEB)
Pada lembar Konfirmasi Pendaftaran, setiap peserta diharuskan mempersiapkan pelaksanaan uji coba perangkat pendukung. Proses ini dilakukan dengan mengunduh sekaligus menginstal aplikasi SEB versi 1.0.2 pada laptop maupun komputer.
8. Ikuti Uji Coba
Peserta wajib melaksanakan simulasi kesiapan perangkat ujian menggunakan berkas konfigurasi yang telah disiapkan pada halaman situs tersebut. Apabila simulasi selesai dijalankan, maka ketuk tombol "Saya Sudah Selesai", lalu lanjutkan ke langkah Persetujuan.
9. Tunggu Hasil Verifikasi
Keputusan hasil verifikasi pendaftaran beserta rincian petunjuk pelaksanaan UKP 2026 bakal disampaikan melalui akun milik tiap-tiap peserta. Oleh karena itu, pendaftar diimbau untuk memantau pembaruan informasi pada laman resmi secara rutin.
Baca Juga: Syarat Magang Reguler Kemenkeu 2026 Batch 2 dan Cara Daftarnya
(MDP)
