Magang Hub Bisa Daftar Berapa Perusahaan? Cek Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Magang Hub merupakan program pemagangan nasional yang diselenggarakan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi lulusan baru melalui pengalaman kerja langsung di dunia industri. Program ini melibatkan ratusan perusahaan dari berbagai sektor yang membuka kesempatan magang bagi peserta.
Dalam program Magang Hub, peserta dapat memilih perusahaan serta posisi magang yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki. Namun, sebelum mendaftar sering kali muncul pertanyaan Magang Hub bisa daftar berapa perusahaan. Untuk mengetahui ketentuan pendaftarannya, simak ulasan berikut.
Magang Hub Bisa Daftar Berapa Perusahaan?
Terdapat lebih dari 850 perusahaan penyelenggara magang yang terdaftar dalam program ini. Perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor industri, mulai dari BUMN, perusahaan multinasional, hingga startup.
Meski pilihan perusahaan cukup beragam, jumlah lowongan yang bisa dilamar oleh setiap peserta memiliki batasan. Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal dua lowongan magang selama proses pendaftaran.
"Rekanaker cuma bisa pilih 2 lowongan magang," tulis Kemnaker dalam keterangan unggahannya pada Minggu (6/9).
Dengan adanya batasan tersebut, peserta perlu mempertimbangkan pilihan secara matang sebelum mengirimkan lamaran. Utamakan posisi yang sesuai dengan minat, keterampilan, serta kompetensi yang ingin dikembangkan selama mengikuti program magang.
Selain itu, baca deskripsi pekerjaan dengan teliti untuk memahami tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan. Lokasi penempatan juga perlu menjadi pertimbangan, termasuk jarak tempuh, akses transportasi, serta kebutuhan tempat tinggal apabila perusahaan berada di luar kota.
Cara Daftar Magang Hub
Program Pemagangan Nasional ditujukan bagi lulusan diploma, sarjana, atau pendidikan profesi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun saat pendaftaran. Khusus lulusan pendidikan profesi, sertifikat profesi harus diterbitkan paling lama dua tahun setelah ijazah diploma atau sarjana.
Meskipun pendaftaran Batch 3 telah ditutup pada Rabu (4/11), tahapan berikut dapat dijadikan panduan bagi calon peserta yang ingin mengikuti pembukaan batch selanjutnya.
1. Login di MagangHub
Buka situs resmi https://maganghub.kemnaker.go.id/, kemudian masuk menggunakan akun SIAPKerja yang sudah terdaftar.
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
2. Unggah Dokumen Persyaratan
Lengkapi profil dan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi CV ATS, ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), transkrip nilai, pas foto, serta sertifikat pendukung/
3. Pilih Lowongan
Selanjutnya, buka menu Cari Lowongan untuk melihat daftar posisi magang yang tersedia dari berbagai perusahaan. Peserta dapat memanfaatkan fitur filter untuk mencari lowongan berdasarkan lokasi penempatan, program studi, jenjang pendidikan, jenis perusahaan, hingga tipe wawancara.
3. Kirim Lamaran
Setelah menemukan posisi yang sesuai, baca kembali deskripsi pekerjaan beserta persyaratan yang ditetapkan perusahaan. Jika sudah memenuhi kriteria, klik tombol Lamar Sekarang, kemudian isi kuesioner pendaftaran yang tersedia. Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa lamaran telah terkirim.
4. Pantau Status Lamaran
Pantau perkembangan proses rekrutmen secara berkala melalui akun Magang Hub. Informasi mengenai tahapan seleksi, undangan wawancara, hingga pengumuman kelulusan dapat diperiksa melalui platform tersebut.
Baca Juga: Apa itu Sipencatar? Cek Pengertian, Jalur Penerimaan, dan Daftar Sekolahnya
(SA)
