PBI-JKN untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI-JKN untuk desil berapa, sering dilontarkan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan diri. Pasalnya, tingkat kesejahteraan menjadi salah satu acuan dasar bagi calon pendaftar.
Ketentuan penentuan kategori perekonomian tersebut ditetapkan oleh pemerintah guna memastikan bahwa bantuan pembiayaan kesehatan tepat sasaran. Oleh sebab itu, kecermatan dalam memeriksa kriteria kelompok masyarakat akan memudahkan proses verifikasi.
PBI-JKN untuk Desil Berapa?
Merujuk pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), calon PBI-JKN harus berada pada rentang desil 1-5.
Lebih lanjut, mengacu pada penjelasan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) Kemensos di Instagram @pusdatinkesos, Kamis, 5 Februari 2026, tidak semua warga yang termasuk dalam desil 1-5 menjadi PBI-JKN.
Penentuan penerima diprioritaskan dari desil terbawah. Selain itu, pemerintah dapat menetapkan syarat tambahan lainnya dalam menentukan kriteria, termasuk adanya batasan kuota penerima dan menyesuaikan dengan alokasi anggaran negara yang tersedia.
Syarat Daftar PBI-JKN
Selain melalui mekanisme penetapan oleh pemerintah berdasarkan desil, Kemensos membuka peluang usulan PBI-JKN dari masyarakat umum. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
Cara Daftar PBI-JKN
Adapun proses permohonan usulan PBI-JKN dapat dilakukan secara daring (online) maupun tatap muka (offline). Berikut alur teknisnya:
1. Melalui Kantor Desa/Kelurahan
Kunjungi kantor desa maupun kelurahan setempat sambil membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Sampaikan keinginan untuk mendaftar sebagai PBI-JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, perangkat desa/kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi, termasuk dapat mendatangi tempat tinggal pemohon.
Jika dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, maka petugas akan menginput data calon penerima ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) hingga diselenggarakannya musyawarah tingkat desa atau kelurahan (musdes/muskel).
2. Melalui Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota
Tahapan pendaftaran PBI-JKN juga bisa dijalankan dengan mengunjungi secara langsung Kantor Dinsos di wilayah kabupaten maupun kota domisili.
Staf pada instansi tersebut bakal mendampingi pendaftar saat pengisian berkas pribadi maupun penyiapan kelengkapan administrasi yang disyaratkan.
Prosedur peninjauan lokasi beserta verifikasi data berikutnya dijalankan demi menjamin bahwa pengajuan registrasi tersebut benar-benar memenuhi kriteria untuk diterima.
3. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui toko aplikasi resmi Google Play Store atau App Store.
Lakukan pembuatan akun profil baru dengan mengetuk tombol opsi bertuliskan “Masuk”, lalu “Buat Akun Baru”.
Siapkan KTP beserta KK guna mempermudah proses pengisian identitas pribadi ketika melakukan pendaftaran.
Setelahnya, masukkan seluruh rincian data diri ke dalam kolom-kolom formulir yang sudah disediakan oleh sistem.
Unggah dua buah foto pendukung, berupa swafoto (selfie) sambil memegang KTP maupun foto fisik KTP tersebut. Periksa kembali seluruh rincian informasi yang sudah diisikan agar tidak terdapat kekeliruan, kemudian tekan tombol “Buat Akun”.
Sesudah tahap pendaftaran akun dikonfirmasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi Cek Bansos. Kemudian, tekan pilihan menu “Usulan”.
Pilih tombol “Tambah Usulan”, lantas isi setiap kolom formulir pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, pihak petugas akan menjalankan pemeriksaan berikut pengujian kebenaran data, termasuk peninjauan langsung menuju lokasi tempat tinggal.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka pemerintah bakal menetapkan kepesertaan PBI-JKN.
Baca Juga: Cara Ubah Desil yang Tidak Sesuai dan Syaratnya
(MDP)
