Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Apakah sesuai Domisili?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai penempatan manajer Koperasi Merah Putih apakah sesuai domisili kini hangat dibicarakan. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melaksanakan soft launching (peluncuran awal) pada Oktober mendatang.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, para manajer yang telah menuntaskan serangkaian pelatihan bakal mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan. Pemberian SK ini diharapkan usai Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola operasional diteken.
“Sekarang manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan. Dan mungkin Oktober ini juga sudah mulai soft launching untuk operasionalnya,” kata Ferry dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Jakarta, Senin, 21 September 2026, seperti dikutip dari Antara.
Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Apakah sesuai Domisili?
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari sebelumnya menjelaskan, penempatan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diprioritaskan sesuai dengan desa atau kelurahan asal.
Namun, apabila kebutuhan belum terpenuhi, maka mereka ditugaskan secara bertahap, mulai dari level kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Menurut dia, mekanisme seperti ini dilakukan agar pengelolaan Kopdes Merah Putih dapat berjalan efektif dengan mempertimbangkan kedekatan calon manajer terhadap aspek sosial dan ekonomi di lokasi penugasan.
“Kalau dia berasal dari desa (atau kelurahan) tersebut, akan ditempatkan di lokasi itu. Tapi kalau tidak (memenuhi kebutuhan), nanti berputarnya dari desa, kecamatan, kabupaten, sampai provinsi,” ucap Destry saat menghadiri pembukaan pelatihan manajerial calon manajer KDKMP di Cimahi, Jawa Barat, Jumat, 17 Juli 2026.
Alasan Penempatan Molor
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menjelaskan, alasan penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih hingga September 2026 belum terselenggara. Dia menyebut proses penugasan tidak mengalami hambatan dan masih sesuai dengan jadwal.
Menurut dia, proses penempatan memerlukan waktu lantaran para calon manajer mengharapkan penugasan di daerah masing-masing. Dia mengungkapkan bahwa permintaan tersebut harus dibahas secara mendetail supaya sesuai dengan lokasi.
“Jangan sampai, (manajer) yang jauh ditempatkan yang dekat atau sebaliknya,” kata Farida.
Bukan Berstatus Pegawai BUMN
Di sisi lain, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria menegaskan, manajer KDKMP bukan bagian dari pegawai BUMN.
Ia menjelaskan para manajer selama masa tugas akan menerima pembinaan awal demi pengembangan koperasi di daerah. Ia menyampaikan mereka kelak ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“Sebetulnya, bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan karena ini penugasan selama dua tahun itu dibina dulu,” ucap Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026, seperti dikutip dari kumparanBISNIS.
Baca Juga: Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Bakal Dimulai, Ini Bocorannya
(MDP)
