Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Kenali Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghapusan sanksi administrasi pajak merupakan penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam surat tagihan pajak dan belum dibayar oleh wajib pajak. Besarannya dapat berbeda-beda bergantung pada jenis sanksi, waktu pelunasan, serta persyaratan lain yang telah ditetapkan.
Lantas, apa saja jenis sanksi dan persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh penghapusan sanksi administrasi pajak? Simak penjelasannya di bawah ini.
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Dalam kebijakan ini, DJP memberikan keringanan dengan persentase pengurangan atau penghapusan sebesar 100%, 90%, 75%, 50%, atau 25%. Fasilitas tersebut diberikan sesuai kondisi perpajakan, mulai dari keterlambatan dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, termasuk yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meski demikian, fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak. Pengurangan atau penghapusan sanksi hanya dapat diberikan apabila wajib pajak memenuhi kriteria dan batas waktu yang berlaku untuk setiap jenis sanksi.
1. Jenis Sanksi Administratif
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, terdapat tujuh kelompok sanksi administrasi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan, yaitu:
Sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar. SPT disampaikan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027.
Sanksi akibat pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar. SPT pembetulan disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027.
Sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak September 2026. SPT disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027.
Sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak PBB, atau surat tagihan pajak (STP) berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketetapan/tagihan diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026-30 Juni 2027 dan pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan tanggal 30 Juni 2027;.
Sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB, yang telah diterbitkan sebelum tanggal 8 Oktober 2026. Pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan tanggal 30 Juni 2027.
Sanksi dalam STP atau STP PBB yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027 dan atas pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau atas sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan tanggal 30 Juni 2027.
Sanksi administratif dalam SKP berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). SKP diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026-31 Desember 2027 dan atas pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.
2. Syarat Pengajuan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Persyaratan pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak diatur dalam Diktum KEEMPAT KEP-239/PJ/2026, yang merujuk pada Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan wajib pajak, antara lain:
Tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Hal tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan.
Apabila wajib pajak sebelumnya telah mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum tersebut.
Menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan. Surat tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan.
Fasilitas pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak.
Baca Juga: Tarif Listrik per kWh 14-20 Oktober 2026 Lengkap Semua Golongan
(SA)
