Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun yang Disetujui Komite Tapera, Ini Rinciannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Skema KPR subsidi tenor 40 tahun telah disetujui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2026 lalu, sejumlah kebijakan untuk mempercepat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) disepakati.
Salah satu agenda utama rapat adalah evaluasi perkembangan penyaluran FLPP pada 2026. Dalam paparannya, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan berbagai strategi yang akan dijalankan untuk mencapai target 350.000 unit FLPP hingga akhir tahun.
"Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera, di antaranya adalah penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun," kata Heru, seperti dikutip dari laman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun
Terkait implementasi skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP hingga 40 tahun, pembahasan mencakup aspek uang muka atau down payment (DP), besaran cicilan, hingga tingkat keterjangkauan masyarakat.
1. Besaran Angsuran
Untuk rumah subsidi tapak, pemerintah mengkaji sistem cicilan sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang. Sementara untuk rumah susun (rusun) subsidi, angsuran ditargetkan sekitar Rp700 ribuan per bulan melalui mekanisme yang sama.
2. Suku Bunga
Terkait suku bunga, Kementerian PKP memastikan suku bunga KPR FLPP rumah tapak tetap di angka 5 persen hingga masa tenor berakhir. Sementara itu, suku bunga untuk rumah susun subsidi sebesar 6 persen.
3. Skema Pembiayaan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati membeberkan konsep peminatan KPR Rusun Inden, yaitu mekanisme pendaftaran calon pembeli rusun yang belum selesai dibangun melalui fasilitas pembiayaan kredit perbankan.
Sebagaimana Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, pemerintah telah menetapkan empat perubahan untuk rusun subsidi.
Perubahan tersebut terdiri atas ketetapan luas bangunan 21-45 meter persegi, jangka waktu pembiayaan 30 tahun, suku bunga 6 persen, dan penyesuaian harga jual per meter persegi berdasarkan wilayah.
Dari berbagai usulan yang dibahas, Komite Tapera menyetujui untuk mempertahankan suku bunga KPR FLPP rumah tapak sebesar 5 persen dan 6 persen untuk rusun subsidi.
Selain itu, Komite Tapera turut membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun agar meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajarannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli beserta jajarannya, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi beserta jajarannya.
Selanjutnya, turut hadir Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho beserta jajarannya dan Menteri PKP sekaligus Ketua Komite Tapera Maruarar Sirait atau Ara beserta jajarannya.
Baca Juga: KPR 40 Tahun Dinilai Tak Efektif Jika Harga Rumah dan Suku Bunga Masih Tinggi
(MDP)
