Syarat Dapat Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2026 hingga Caranya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi terkait syarat dapat bantuan masjid dan musala Kemenag 2026 perlu dipahami oleh pengurus tempat ibadah yang berminat mendaftar. Langkah ini berguna untuk memastikan bahwa kriteria yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dapat dipenuhi.
Melalui program bantuan pembangunan dan rehabilitasi ini, masjid dapat mengajukan dana sebesar Rp50 juta, sedangkan musala sebesar Rp35 juta. Oleh sebab itu, kesiapan dokumen pendukung dan pengajuan permohonan sangat menentukan kelancaran verifikasi.
Syarat Dapat Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2026
Melansir laman Kemenag, pendaftaran secara daring (online) program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid maupun musala dimulai sejak Senin, 12 Oktober hingga Minggu, 25 Oktober 2026.
Selanjutnya, penetapan calon penerima bantuan akan diumumkan pada Senin, 26 Oktober 2026. Sementara itu, proses verifikasi dan tahap penyaluran bantuan secara bertahap dilakukan mulai Jumat, 30 Oktober 2026.
Adapun pengurus masjid dan musala di berbagai daerah yang hendak mengajukan permohonan pendanaan harus memenuhi kriteria berikut:
Rumah ibadah masjid atau musala sudah terregistrasi dalam portal Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag.
Mempunyai tabungan perbankan yang terdaftar atas nama masjid atau musala.
Berkas permohonan dan proposal bantuan dalam format .pdf yang dialamatkan untuk Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas), ditembuskan (cc) kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag setempat, baik Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi.
Salinan Surat Keputusan (SK) struktur kepengurusan.
Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Dokumentasi foto keadaan bangunan.
Salinan surat keterangan legalitas lahan, akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, surat hibah, atau hak guna pakai.
Salinan buku tabungan atas nama masjid maupun musala.
Surat pernyataan keabsahan berkas berformat meterai Rp10.000 yang dibubuhi tanda tangan ketua pengurus.
Cara Dapat Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2026
Berikut ini merupakan panduan untuk mengusulkan permohonan bantuan pendanaan pembangunan dan rehabilitasi masjid maupun musala:
1. Periksa Data Tempat Ibadah
Langkah awal dapat dilakukan dengan mengakses platform Simas Kemenag pada alamat simas.kemenag.go.id. Pengurus tempat ibadah dapat memilih menu "Cek Status Pendaftaran Masjid / Mushalla" guna memastikan data rumah ibadah sudah tercantum.
Jika informasi belum ditemukan, maka pendaftaran baru dapat dilakukan melalui opsi "Daftar Masjid / Mushalla". Pengisian formulir pendataan wajib diikuti dengan kelengkapan berkas, seperti SK pendirian, legalitas lahan, maupun dokumentasi foto fisik bangunan.
2. Daftar Bantuan
Setelah data tempat ibadah terverifikasi di sistem, pengurus dapat kembali ke halaman utama platform Simas Kemenag. Pengajuan bantuan dapat dimulai dengan memilih menu "Permohonan Bantuan" yang tersedia pada layar utama.
3. Lengkapi Data Permohonan
Tahap berikutnya meminta pengisian informasi, seperti nomor identitas masjid atau musala beserta rincian kontak takmir yang mengelola. Isian formulir ini juga mencakup rincian usulan kegiatan hingga kelengkapan nomor rekening perbankan penerima manfaat.
4. Unggah Dokumen
Seluruh berkas persyaratan pendukung wajib diunggah ke dalam sistem secara cermat. Pengurus rumah ibadah perlu memastikan jenis berkas sekaligus batas ukuran dokumen yang diunggah sudah memenuhi kriteria penetapan.
5. Kirim Permohonan
Pengiriman usulan bantuan masjid dan musala Kemenag 2026 dapat diselesaikan setelah seluruh pengisian data dianggap benar. Perkembangan proses verifikasi oleh tim Kemenag dapat dipantau secara berkala melalui fitur "Cek Status Bantuan" di platform Simas.
Baca Juga: Info Pendaftaran Beasiswa Kemenag 2026, Cek 5 Program yang Dibuka
(MDP)
