Syarat Rekrutmen Mahkamah Agung Formasi Calon Hakim dan Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami syarat rekrutmen Mahkamah Agung (MA) sangat penting untuk dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi maupun badan peradilan di bawahnya. Memahami ketentuan ini akan memudahkan kandidat yang berminat menjadi calon hakim.
Proses pendaftaran untuk seleksi ini dibuka hingga Senin, 2 November 2026 bagi seluruh kandidat. Para pendaftar disarankan untuk meneliti alur tata cara maupun batas akhir penyerahan berkas agar seluruh langkah seleksi mampu dijalani secara optimal.
Formasi Rekrutmen Mahkamah Agung
Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretariat MA Nomor 20/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2026 tentang Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun Anggaran 2026, lowongan kerja ini menyediakan 208 formasi.
Berikut rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan calon hakim di lingkup MA pada 2026:
1. Calon Hakim Peradilan Umum
Kriteria riwayat studi pelamar mencakup tingkat kualifikasi Sarjana atau Strata 1 (S-1) Ilmu Hukum maupun S1 Hukum yang berasal dari rumpun Fakultas Hukum (FH).
Jumlah kuota penerimaan untuk jalur umum sebanyak 75 peserta.
Jumlah kuota penerimaan untuk jalur khusus Papua sebanyak 5 peserta.
Jumlah kuota penerimaan untuk jalur khusus Aceh sebanyak 5 peserta.
2. Calon Hakim Peradilan Agama
Kriteria riwayat akademiknya meliputi tamatan S-1 Hukum, S-1 Syariah, S-1 Muamalah, S-1 Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah, S-1 Siyasah, S-1 Perbandingan Mazhab dan Hukum, S-1 Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, S-1 Siyasah Jinayah, S-1 Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, S-1 Jinayah Siyasah, maupun S-1 Ilmu Hukum dari kawasan Fakultas Syariah.
Jatah daya tampung kategori umum tersedia untuk 104 peserta.
Jatah daya tampung kategori spesifik wilayah Papua ditetapkan buat 5 peserta.
Jatah daya tampung kategori spesifik wilayah Aceh ditetapkan buat 5 peserta.
3. Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
Persyaratan latar belakang studinya mencakup kualifikasi S-1 Hukum atau S-1 Ilmu Hukum dari lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Jatah alokasi untuk formasi umum berjumah 5 orang.
Jatah alokasi untuk formasi khusus Papua berjumlah 2 orang.
Jatah alokasi untuk formasi khusus Aceh berjumlah 2 orang.
Syarat Rekrutmen Mahkamah Agung
Persyaratan seleksi calon hakim MA dan badan peradilan di bawahnya pada 2026 terdiri dari:
1. Syarat Umum
PNS yang masih berstatus aktif menjalankan tugas di lingkup MA maupun seluruh tingkatan badan peradilan di bawah lembaga tersebut.
Memiliki riwayat pendidikan formal yang sejalan dan memenuhi kriteria dasar untuk jabatan terkait.
Batas usia paling tinggi, yakni 36 tahun 0 bulan tepat saat melakukan pendaftaran pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Mempunyai kondisi jasmani dan rohani yang sehat guna menunaikan kewajiban pekerjaan, yang ditunjukkan lewat surat keterangan sehat dari rumah sakit milik pemerintah.
Terbebas dari konsumsi Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) yang dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari dokter instansi kesehatan pemerintah.
Siap ditempatkan pada satuan kerja pengadilan tingkat pertama di seluruh pelosok wilayah Indonesia.
Tidak pernah memperoleh sanksi hukuman disiplin dalam kategori sedang maupun berat.
Memiliki sertifikat bukti kelulusan tes kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan maksimal dua tahun sebelum hari pendaftaran oleh instansi resmi terakreditasi dan tersertifikasi, dengan standar skor paling rendah Test of English as a Foreign Language (TOEFL) Paper-Based Test (PBT) / Institutional Testing Program (ITP) yakni 450, angka TOEFL Internet-Based Test (iBT) yakni 45, maupun skor International English Language Testing System (IELTS) yakni 5,0.
Tidak sedang menjalani masa bebas tugas di luar tanggungan negara, yang diperkuat lewat surat pernyataan resmi dari atasan satuan kerja masing-masing.
Mempunyai riwayat evaluasi performa kerja dengan capaian predikat memuaskan pada rentang satu tahun ke belakang.
Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada periode satu tahun sebelumnya.
Mendapatkan surat persetujuan resmi secara tertulis dari pimpinan satuan kerja (satker) tempat bertugas.
Khusus pendaftar posisi calon hakim pada lingkup Peradilan Agama, diharuskan memeluk agama Islam, mampu membaca, sekaligus memahami kitab kuning secara tepat.
2. Syarat Khusus
Merupakan penduduk wilayah Papua maupun Aceh, yang harus dibuktikan lewat pemenuhan dokumen sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mempunyai riwayat kelahiran ataupun pernah menempuh masa studi di daerah Papua maupun Aceh, semenjak tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Memiliki pengalaman dalam mengemban pengabdian pada satuan kerja pengadilan yang bertempat di wilayah Papua maupun Aceh.
Menyatakan kesiapan utuh guna ditempatkan sekaligus menjalankan kewajiban pada lingkungan satuan kerja pengadilan di wilayah Papua maupun Aceh.
3. Syarat Dokumen
Berkas lamaran dikirimkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang diketik rapi memakai komputer, disertai tanda tangan di atas meterai senilai Rp10.000 (format surat dapat diunduh pada laman mahkamahagung.go.id).
Pasfoto formal terbaru dengan menggunakan latar belakang berwarna merah.
Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS.
Ijazah beserta transkrip nilai yang sesuai terhadap jenjang pendidikan yang disyaratkan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah yang dibuat semenjak periode pendaftaran dibuka.
Surat keterangan bebas Napza yang ditandatangani oleh dokter fasilitas kesehatan pemerintah semenjak periode pendaftaran dibuka.
Surat pernyataan bermeterai terkait kesiapan menjadi calon hakim sekaligus kebersediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Surat pernyataan bermeterai terkait kebersediaan diangkat pertama kali dalam posisi Hakim Pratama.
Surat keterangan bebas dari hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Sertifikat TOEFL atau IELTS yang diterbitkan paling lama dua tahun sebelum masa pendaftaran oleh penyelenggara tes resmi yang terdaftar juga terakreditasi.
Surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang disetujui oleh pimpinan unit kerja.
Capaian Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode satu tahun terakhir dengan predikat sekurang-kurangnya baik.
Bukti pelaporan SPT Tahunan Pajak untuk periode satu tahun terakhir.
Surat izin yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
KTP/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Lahir yang membuktikan kandidat berasal dari wilayah Papua/Aceh, atau Ijazah Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mengonfirmasi kandidat pernah bersekolah di wilayah Papua/Aceh (khusus pendaftar formasi Papua atau Aceh).
SK Jabatan yang mencantumkan rincian riwayat penugasan di wilayah Papua/Aceh (khusus pendaftar formasi Papua atau Aceh).
Surat pernyataan kebersediaan untuk ditempatkan sekaligus menjalankan kewajiban tugas pada satuan kerja pengadilan di wilayah Papua/Aceh.
Cara Daftar Rekrutmen Mahkamah Agung
Di bawah ini adalah tata cara mengajukan pendaftaran seleksi calon hakim MA dan badan peradilan di bawahnya pada 2026:
Kunjungi situs resmi Sistem Rekrutmen Terpadu Mahkamah Agung (MA) melalui pranala rekrutmen.mahkamahagung.go.id. Halaman internet tersebut digunakan sebagai media pendaftaran daring para peserta seleksi.
Daftarkan akun baru menggunakan surat elektronik (surel) aktif juga data identitas kepegawaian resmi. Data pribadi tersebut meliputi Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Isi data diri, riwayat pendidikan hukum, jenjang kepangkatan, maupun pengalaman kerja sebagai PNS.
Unggah dokumen persyaratan administrasi rekrutmen Mahkamah Agung formasi calon hakim, seperti surat persetujuan dari atasan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sekaligus meterai elektronik (e-meterai).
Baca Juga: Syarat Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026 dan Cara Daftarnya
(MDP)
