Tes CPNS Sesi 4 Jam Berapa? Ini Jadwalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terbagi ke dalam empat sesi. Setiap sesi dijadwalkan pada waktu yang berbeda, mulai dari pagi hari hingga sore hari.
Mengetahui jadwal sesi ujian adalah hal yang penting karena setiap peserta harus hadir tepat waktu agar dapat mengikuti ujian dan tak didiskualifikasi. Lantas, tes CPNS sesi 4 dimulai jam berapa? Simak rincian jadwalnya berikut ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Jadwal Tes SKD CPNS Setiap Sesi
Peserta SKD CPNS wajib hadir 90 menit sebelum tes dimulai untuk melakukan persiapan yang meliputi registrasi dan pemberian PIN, penitipan barang, hingga pemeriksaan tubuh (body checking). Selanjutnya, peserta masuk ke ruang tunggu steril dan berpindah dari ruang steril ke ruang ujian.
Adapun jadwal pelaksanaan tes SKD untuk tiap sesi yang berlaku selain Jumat antara lain sebagai berikut.
Sesi 1
Tahap persiapan: 6.30 hingga 8.00 (90 menit)
Pelaksanaan SKD CPNS: 8.00 hingga 9.40 (100 menit)
Sesi 2
Tahap persiapan: 9.00 hingga 10.30 (90 menit)
Pelaksanaan SKD CPNS: 10.30 hingga 12.20 (100 menit)
Sesi 3
Tahap persiapan: 11.30 hingga 13.00 (90 menit)
Pelaksanaan SKD CPNS: 13.00 hingga 14.40 (100 menit)
Sesi 4
Tahap persiapan: 14.00 hingga 15.30 (90 menit)
Pelaksanaan SKD CPNS: 15.30 hingga 17.10 (100 menit)
Sementara untuk hari Jumat, hanya terdapat dua sesi dengan rincian jadwal sebagai berikut.
Sesi 1
Tahap persiapan: 6.30 hingga 8.00 (90 menit)
Pelaksanaan SKD CPNS: 8.00 hingga 9.40 (100 menit)
Sesi 2
Tahap persiapan: 13.30 hingga 15.00 (90 menit)
Pelaksanaan SKD CPNS: 15.00 hingga 16.40 (100 menit)
Baca Juga: Soal Figural CPNS: Definisi, Tujuan, dan Contohnya
Tata Tertib SKD CPNS
Peserta ujian wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaran Seleksi dengan Metode CAT BKN, berikut tata tertibnya.
Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh tiap instansi.
Pansel instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ke peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Peserta wajib membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) asli atau salinan yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukan ke Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi.
Wajib membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan ke Pansel Instansi.
Peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri.
Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai ketentuan instansi (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
Buku atau catatan lainnya
Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
Senjata api/tajam atau sejenisnya.
11. Peserta dilarang:
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
Menerima/memberikan sesuatu dari/ke peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
Merokok dalam ruangan seleksi.
Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
(SA)
