Konten dari Pengguna

Apa Arti Serangan Fajar? Ini Pengertian dan Sanksinya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa arti serangan fajar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa arti serangan fajar. Foto: Shutterstock

Serangan fajar menjadi isu yang ramai dibicarakan setiap kali menjelang hari pencoblosan dalam pemilu. Arti serangan fajar sendiri berkaitan dengan praktik politik uang yang terjadi selama pemilu atau pilkada.

Secara umum, serangan fajar maksudnya adalah praktik bagi-bagi uang kepada masyarakat untuk mendulang suara sebanyak mungkin. Fenomena ini tentu saja ilegal dan tidak etis karena tak ubahnya dengan membeli suara. Sebab, kampanye seharusnya dijalankan dengan adil dan bermartabat melalui cara-cara yang benar.

Arti Serangan Fajar

Ilustrasi arti serangan fajar. Foto: Pixabay

Mengutip laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, politik uang di Indonesia lebih dikenal dengan istilah serangan fajar. Istilah ini merujuk pada pemberian uang, barang, jasa, serta materi lain yang dapat diubah menjadi uang selama tahun politik atau saat kampanye pemilu dan pilkada.

Istilah serangan fajar berasal dari sejarah revolusi Indonesia dan digunakan untuk menggambarkan praktik "pembelian suara". Praktik ini umumnya menyasar swing-voter yang masih ragu dalam memilih kandidat, karena partai-partai politik tidak ingin membuang uang untuk menyasar pemilih yang sudah loyal.

Meski lebih dikenal sebagai politik uang, bentuk serangan fajar tidak terbatas hanya pada uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, politik uang meliputi:

  • Uang tunai

  • Sembako

  • Voucher bensin dan pulsa

  • Barang lain yang bernilai ekonomi

Sanksi untuk Pelaku Serangan Fajar

Ilustrasi sanksi pelaku serangan fajar. Foto: Pixabay

Serangan fajar merupakan masalah serius dalam proses demokrasi yang tidak boleh dianggap hal biasa. Praktik ini merupakan salah satu cikal bakal munculnya korupsi yang akan menyengsarakan orang banyak.

Menyadari hal tersebut, pemerintah menerbitkan aturan-aturan untuk menindak pelaku praktik serangan fajar. Serangan fajar termasuk dalam tindakan pidana yang diatur pada Undang-Undang berikut ini:

1. UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang sanksi pelaku serangan fajar yang tertulis dalam pasal 523. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pelaku serangan fajar akan dikenakan denda sekitar Rp 24-48 juta rupiah dengan hukuman penjara maksimal 2-4 tahun.

Pasal 523 Ayat 1

“Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang sengaja memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.”

Pasal 523 Ayat 2

“Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang sengaja pada masa tenang memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.”

Pasal 523 Ayat 3

“Setiap orang yang sengaja menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih pada saat pemungutan suara, dengan tujuan agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya sehingga membuat surat suaranya tidak sah, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun serta denda maksimal Rp 36 juta.”

2. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Aturan lain yang menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku serangan fajar adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pelaku serangan fajar akan mendapatkan sanksi berupa denda sekitar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar dan hukuman penjara maksimal 72 bulan. Adapun bunyi ayatnya seperti:

Pasal 187 A Ayat 1

“Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Pasal 187 A Ayat 2

Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga: Tim Pemenangan Pramono-Rano Klaim Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran

(RK)