Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib Sampai Siang Hari?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat menjalankan ibadah puasa, seseorang yang berada dalam keadaan junub atau belum suci dari hadas besar wajib melakukan mandi wajib. Biasanya, kondisi ini dialami seseorang selepas berhubungan suami istri, haid, ataupun nifas.
Dalam ajaran Islam, mandi wajib dilakukan agar dapat melaksanakan ibadah seperti puasa, salat, maupun membaca Al-Qur'an. Apabila tidak dilakukan, sebagian pendapat mengatakan hukum ibadahnya tidak sah.
Karena itu, penting bagi seorang Muslim memahami batas waktu mandi junub saat memasuki waktu puasa. Pertanyaannya, apakah sah puasa jika belum mandi wajib sampai siang hari? Simak pembahasannya di sini!
Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib Sampai Siang Hari?
Merujuk pada buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum, terdapat tiga pendapat ulama dalam persoalan ini.
Pendapat Pertama: Puasanya sah
Mayoritas ulama atau jumhur berpendapat bahwa puasanya tetap sah. Mereka berdalil pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
"Maka sekarang gaulilah mereka (para istri) dan carilah apa yang Allah tetapkan untuk kalian, dan makan minumlah kalian sampai jelas/terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. al-Baqarah: 187)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa hubungan suami istri (jimak) diperbolehkan hingga terbit fajar. Artinya, seseorang bisa saja memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena baru selesai berhubungan, lalu mandi setelah fajar terbit. Hal ini menjadi dasar bahwa menunda mandi wajib hingga setelah Subuh tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini juga diperkuat oleh hadis riwayat Aisyah dan Ummu Salamah. Keduanya menyampaikan bahwa:
"Rasullah pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub, bukan karena ihtilam (mimpi basah, tapi karena jimak), kemudian beliau puasa." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat Kedua
Sebagian ulama berpendapat, jika seseorang sengaja menunda mandi tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia wajib mengqada puasa pada hari tersebut. Namun, jika penundaan itu bukan karena kesengajaan, maka tidak wajib menggantinya. Pendapat ini disampaikan kepada Muhammad bin Maslamah dari kalangan Malikiyah.
Pendapat Ketiga
Ada pula ulama yang berpendapat bahwa puasa tetap harus diqada, baik sengaja menunda mandi maupun tidak. Di antara yang berpendapat demikian adalah Al-Auza’i, Al-Hasan ibn Hay, Abdul Malik ibn Al-Majisyun, dan Al-Anbari.
Dari ketiga pendapat tersebut, pandangan jumhur ulama dinilai lebih kuat. Puasa tetap sah meskipun mandi wajib dilakukan setelah Subuh atau hingga siang hari, baik penundaan itu disengaja maupun tidak. Sebab, kesucian dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa. kesucian dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa.
Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.
Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026.
Baca Juga: Ringkasan Ceramah Ramadhan 2026 untuk Menambah Wawasan Keagamaan
(SA)
