Konten dari Pengguna

Arti PBI-JK dalam Bansos? Ini Penjelasan Lengkapnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Dalam program bansos, dikenal istilah PBI-JK yang merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program ini dibuat pemerintah untuk memastikan masyarakat miskin atau tidak mampu tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara layak.

PBI-JK sering kali dianggap mirip dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), padahal keduanya sangat berbeda. Jamkesda menggunakan anggaran pemerintah daerah sebagaimana namanya, sedangkan PBI-JK dibiayai oleh pemerintah pusat. Simak informasi selengkapnya tentang PBI-JK berikut ini.

Apa itu PBI-JK?

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Foto: BPJS Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan program pemberian jaminan kesehatan yang diadakan pemerintah untuk orang miskin atau tidak mampu. Dengan program ini, para penerima bantuan akan dibayarkan iuran BPJS Kesehatan-nya oleh pemerintah pusat setiap bulan.

Program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Aturan ini menjelaskan terkait kriteria hingga pendaftaran penerima bantuan. Berikut ini beberapa poin pentingnya:

  • Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

  • Fakir miskin dan orang tidak mampu akan didata oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi, kemudian divalidasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data terpadu.

  • Data terpadu yang ditetapkan Menteri Sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota, lalu menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan

  • Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

  • BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta Jaminan Kesehatan yang telah didaftarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan

Sebagai informasi, bayi baru lahir dari peserta PBI juga akan secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI.

Cara Cek Status Penerima PBI-JK

Ilustrasi Cek Status Penerima PBI-JK. Foto: Shutterstock

Bagi yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam program PBI-JK, berikut ini cara mudah mengeceknya melalui website dan aplikasi.

Via Website

  1. Akses situs resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/

  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

  3. Masukkan kode huruf atau captcha yang tampil pada layar.

  4. Jika kode tidak terlihat jelas, klik ikon Refresh untuk mendapatkan kode baru.

  5. Klik tombol Cari Data lalu tunggu sampai sistem menampilkan hasil pencarian.

  6. Halaman akan menampilkan informas terkait status Anda, apakah termasuk program PBI-JK atau tidak.

Via Aplikasi

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

  2. Lakukan login atau register jika belum memiliki akun baru.

  3. Setelah memiliki akun, login menggunakan username dan kata sandi.

  4. Pilih menu "Cek Bansos".

  5. Masukkan NIK sesuai KTP.

  6. Klik "Cari Data".

  7. Aplikasi akan menampilkan informasi terkait status Anda terkait kepesertaan program PBI-JK.

Baca Juga: 7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan

(DEL)