BSU Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah berupa pemberian subsidi tunai bagi pekerja. Program ini dihadirkan untuk membantu meringankan beban masyarakat Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Pada penyaluran sebelumnya, BSU sebesar Rp 600.000 telah dicairkan di bulan Juni dan Juli 2025. Meski begitu, banyak pekerja masih menunggu kejelasan mengenai pencairan tahap berikutnya.
Pertanyaannya, BSU Oktober 2025 kapan cair? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
BSU Oktober 2025 Kapan Cair?
Kabar beredar menyebutkan bahwa BSU akan kembali disalurkan pada semester kedua tahun 2025. Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, BSU Oktober 2025 kapan cair?
Hingga (3/10), pemerintah belum juga merilis jadwal resmi pencairan BSU berikutnya. Penelusuran di situs dan media sosial resmi pun menunjukkan bahwa informasi terakhir terkait BSU masih merujuk pada pencairan periode Juni-Juli 2025.
Lebih lanjut, dikutip dari kumparanBISNIS, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli pernah menegaskan bahwa BSU hanya diberikan satu kali.
"BSU cuma sekali ya. Tolong sampaikan, cuma sekali," kata Yassierli saat ditemui usai acara Jaminan Pensiun 1 Dasawarsa di Kantor Pusat BPJS, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Artinya, program BSU memang dirancang hanya untuk sekali pencairan. Selain itu, hingga kini pemerintah belum memiliki rencana untuk melanjutkan ke kuartal berikutnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyaluran BSU Oktober 2025 masih belum bisa dipastikan. Untuk mendapatkan informasi terbaru, masyarakat disarankan rutin memantau media sosial resmi Kemnaker atau melakukan pengecekan langsung terhadap status BSU masing-masing.
Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair?
Cara Cek BSU
Masyarakat bisa mengecek status BSU masing-masing secara berkala melalui situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan. Berikut panduannya
1. Situs Kemnaker
Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Setelah itu, isi kode keamanan yang ditampilkan.
Klik tombol 'Cek Status' untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.
2. Situs BPJS Ketenagakerjaan atau Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO atau buka bpjsketenagakerjaan.go.id terlebih dulu.
Masuk menggunakan NIK KTP dan nomor HP.
Pilih menu 'Cek Status Calon Penerima BSU' atau banner 'Cek Eligibilitas BSU'.
Masukkan data diri sesuai permintaan sistem.
Klik Lanjutkan untuk melihat hasil pengecekan.
Syarat Penerima BSU
Mengutip situs resmi Kemnaker, penerima BSU adalah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
Apabila penerima diketahui tidak memenuhi persyaratan, dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.
(NSF)
