Cara Cek Jadwal Lelang KPK dan Prosedur Ikut Lelang

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin melelang berbagai barang sitaan sebagai upaya pemulihan aset negara. Jenis barang yang dilelang pun cukup beragam, mulai dari tas, ponsel, hingga kendaraan roda empat.
Menariknya, barang-barang tersebut biasanya dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar. Itu kenapa, banyak masyarakat yang tertarik mengikuti lelang KPK untuk mendapatkan barang berkualitas dengan harga terjangkau.
Namun, pelelangan KPK ini tidak dilangsungkan setiap hari. Karena itu, penting untuk mengetahui jadwal lelang KPK agar tidak melewatkan kesempatan. Simak cara cek jadwal lelang KPK dan informasi lengkapnya berikut ini!
Cara Cek Jadwal Lelang KPK
Jadwal lelang KPK dirilis secara berkala sesuai dengan pelaksanaan pemulihan aset negara. Mengutip akun TikTok resmi KPK (@kpk_ri), masyarakat yang ingin mengetahui waktu pelaksanaan lelang dapat memantau situs resmi maupun media sosial mereka.
Melalui situs resminya, KPK tidak hanya menampilkan jadwal lelang, tetapi juga daftar barang yang ditawarkan dan mekanisme lengkapnya. Berikut cara cek jadwal lelang KPK melalui situs resmi KPK:
Kunjungi situs resmi KPK dengan alamat tautan www.kpk.go.id.
Ketuk menu 'Ruang Informasi' dan pilih 'Pengumuman'.
Halaman akan menampilkan informasi lelang yang tersedia.
Sebagaimana disebutkan di atas, KPK juga rutin mengunggah informasi terkait kegiatan lelang di media sosial resmi mereka. Berikut daftar akunnya:
Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi
Instagram @official.kpk
X @KPK_RI
YouTube KPK RI
TikTok @kpk_RI
Baca Juga: Cara Daftar Lelang KPK beserta Syarat dan Mekanismenya
Cara Ikut Lelang KPK
Setelah mengetahui jadwalnya, masyarakat dapat mengikuti lelang KPK dengan panduan sebagai berikut, dihimpun dari TikTok @kpk_ri:
Daftarkan diri dengan melengkapi nomor KTP, NPWP, rekening bank, dan aktivasi akun di situs lelang.go.id.
Pilih objek lelang yang ingin dibeli secara teliti.
Tentukan ikut lelang sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum.
Setor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) yang tertera di lelang.go.id paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
Peserta lelang mengajukan harga penawaran terhadap barang yang diminati.
Panitia lelang akan menentukan pemenang lelang berdasarkan harga penawaran tertinggi.
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang paling lama 5 hari kerja sejak lelang dilaksanakan.
Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli akan dikembalikan seluruhnya.
Sebelum mengikuti lelang KPK, masyarakat yang berminat dapat melihat kondisi barang secara langsung untuk memastikan kualitasnya. Sebagai informasi, seluruh hasil penjualan barang sitaan KPK akan disetorkan ke negara melalui Kementerian Keuangan RI yang nantinya digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat.
(NSF)
