Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa? Ini Jadwal dan Lokasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan ganjil genap masih diberlakukan di 26 ruas titik jalan di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ini guna mengatasi lonjakan volume kendaraan yang lalu-lalang di jalanan Ibu Kota.
Hari ini, Selasa (8/11), giliran kendaraan roda empat berpelat nomor genap yang bebas melintasi daerah ganjil genap. Sementara pengendara berpelat ganjil dapat memilih jalur alternatif lain untuk sampai tujuan.
Kebijakan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Dalam Pergub tersebut dijelaskan secara lengkap mengenai jadwal dan lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta.
Bagi yang belum tahu ganjil genap jam berapa dan di mana saja lokasinya, simak informasinya dalam artikel di bawah ini.
Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa?
Menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019, ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya diberlakukan pada hari Senin-Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Seperti yang dijelaskan, ada 26 titik lokasi anjil genap di Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Raya Salemba sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Perlu diketahui sistem ganjil genap dikecualikan alias tidak diberlakukan untuk beberapa jenis kendaraan, antara lain:
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Ambulans.
Pemadam kebakaran.
Angkutan umum berpelat kuning.
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Sepeda motor.
Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.
Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan POLRI.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan yang tidak termasuk kategori tersebut dan melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apakah ganjil genap berlaku pada jam tertentu?

Apakah ganjil genap berlaku pada jam tertentu?
Ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sore.
Ganjil genap di mana saja?

Ganjil genap di mana saja?
Kebijakan ganjil genap masih diberlakukan di 26 ruas titik jalan di Jakarta.
Ganjil genap setiap hari apa?

Ganjil genap setiap hari apa?
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya diberlakukan pada hari Senin-Jumat.
