Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Isi Surat At Taubah Ayat 60 tentang 8 Golongan Penerima Zakat
31 Agustus 2021 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut KBBI, zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
ADVERTISEMENT
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam , zakat memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya. Mulai dari pembayaran zakat sampai pada penyalurannya, semua diatur dengan jelas dalam aturan Islam yang mengikat.
Aturan ini dibuat bukan untuk memberatkan umat Islam, namun sebagai bentuk kasih sayang Allah agar kita tidak menzalimi orang lain.
Golongan orang yang berhak menerima zakat diatur dalam surat At Taubah ayat 60. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasan berikut ini.
Surat At Taubah Ayat 60
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-taubah:60)
ADVERTISEMENT
Menurut Tafsiran Kementerian Agama (Kemenag), surat At Taubah ayat 60 ini menjelaskan bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang tidak halal. Pemiliknya dianjurkan agar bersyukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan-Nya.
Golongan Penerima Zakat menurut Surat At Taubah Ayat 60
Orang yang berhak menerima zakat yang dimaksud dalam ayat ini ada 8 golongan, yaitu:
1. Fakir
Orang yang harta dan mata pencahariannya tidak mencukupi tapi mereka tidak meminta-minta, demikian menurut Imam Syafii.
2. Miskin
Orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta merendahkan harga diri, demikian menurut Imam Syafii.
3. Amil
Mereka yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat itu. Baik yang bertugas sebagai bendahara maupun pengatur administrasi pembukuan, entah itu mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran).
ADVERTISEMENT
4. Muallaf
Orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin.
5. Hamba sahaya
Dana yang diambil dari zakat dipergunakan untuk membeli budak kemudian membebaskannya. Atau diberikan kepada seorang budak yang telah mendapat jaminan dari tuannya untuk melepaskan dirinya dengan membayar sebanyak harta yang ditentukan.
6.Gharimin
Golongan ini terbagi menjadi dua, yaitu orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada jalan yang bukan maksiat dan golongan yang berutang untuk kepentingan umum.
7. Fi Sabilillah
Orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin.
8. Ibnu Sabil
Orang musafir yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya. Mereka dapat diberikan bantuan dari harta zakat selama ia tidak bertujuan maksiat dalam perjalanannya.
ADVERTISEMENT
(AAG)