Konten dari Pengguna

Jadwal PPDB Jateng 2024 untuk Tingkat SMA/SMK

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPDB Jateng 2024 membuka lima jalur penerimaan untuk SMA dan empat jalur untuk SMK. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
PPDB Jateng 2024 membuka lima jalur penerimaan untuk SMA dan empat jalur untuk SMK. Foto: Pexels.com

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 untuk tingkat SMA sederajat sudah diumumkan per Senin, 6 Juni 2024. Pendaftarannya sendiri akan dibuka mulai tanggal 11 Juni 2024 mendatang.

PPDB Jateng 2024 membuka lima jalur penerimaan untuk SMA, yakni jalur zonasi, jalur zonasi khusus, jalur afirmasi, jalur perindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Sementara untuk SMK, jalur penerimaan yang tersedia adalah jalur prestasi, jalur prestasi khusus, jalur afirmasi, dan jalur domisili terdekat.

Bagi calon peserta didik baru yang ingin mengikuti seleksi ini, simak jadwal PPDB Jateng 2024 serta cara daftarnya di bawah ini.

Jadwal PPDB Jateng 2024

Jadwal PPDB Jateng 2024 untuk tingkat SMA/SMK perlu diketahui CPD. Foto: Pexels.com

Merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/04794, berikut jadwal PPDB Jateng 2024 untuk jenjang SMA sederajat:

  • Penetapan Zonasi: 13 Mei 2024

  • Pengumuman PPDB: 06 Juni 2024

  • Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas: 11 - 24 Juni 2024

    • Pengajuan akun daring: 00.00 - 23.59 WIB setiap hari

    • Verifikasi berkas: Senin-Kamis pukul 08.00 - 15.30 WIB, Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB

  • Aktivasi Akun: 11 - 24 Juni 2024 (Tersedia pukul 00.00 - 23.59 WIB, untuk tanggal 24 Juni hanya sampai pukul 15.30 WIB)

  • Pendaftaran dan Perubahan Pilihan: 24 - 27 Juni 2024 (Tersedia pukul 06.00 - 23.59 WIB. Untuk tanggal 27 Juni hanya sampai 17.00 WIB)

  • Masa Tenang: 28 - 30 Juni 2024

  • Pengumuman Hasil: 01 Juli 2024, paling lambat pukul 23.59 WIB

  • Daftar Ulang: 03 - 12 Juli 2024

  • Pengumuman Daftar Peserta Cadangan: 15 Juli 2024, paling lambat pukul 23.59 WIB

  • Daftar Ulang bagi CPD Cadangan: 16 - 17 Juli 2024

  • Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025: 22 Juli 2024

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jabar 2024 dan Syarat Lengkapnya

Cara Daftar PPDB Jateng 2024 untuk Jenjang SMA/SMK

Ilustrasi cara daftar PPDB Jateng 2024 secara online. Foto: Pexelsc.om

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan CPDB untuk mendaftar PPDB Jateng 2024:

  • Persiapkan dengan cermat berkas persyaratan pendaftaran seperti buku rapor, surat keterangan nilai rapor, ijazah, akta kelahiran, dan kartu keluarga.

  • Akses situs https://ppdb.jatengprov.go.id dan ikuti petunjuk untuk mengisi formulir pengajuan akun, kemudian aktivasi akun menggunakan NISN dan password yang telah ditentukan.

  • Isilah data pribadi dengan teliti sesuai dengan alur yang ditetapkan dalam sistem aplikasi PPDB.

  • Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Lakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung di SMA/SMK terdekat dengan membawa semua berkas yang diperlukan. Berikut berkas yang perlu dipersiapkan:

    • Buku Rapor SMP/sederajat.

    • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat.

    • Ijazah SMP/sederajat atau setara.

    • Akta kelahiran, usia maksimal 21 tahun pada 22 Juli 2024, dan belum menikah.

    • Kartu Keluarga:

      • KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB.

      • Jika kurang dari 1 tahun, KK dapat digunakan jika perubahan data tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau perubahan data lain kecuali alamat.

      • Perubahan KK karena perpindahan harus disertai perpindahan domisili seluruh keluarga dalam KK tersebut.

      • Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah, dan akta kelahiran.

      • Jika tidak tinggal bersama keluarga inti, calon peserta didik harus tinggal sesuai alamat di KK minimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran, didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kepala keluarga atau orang tua kandung dan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.

      • Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam/sosial, KK dapat dicetak kembali oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menangani urusan kependudukan sesuai ketentuan tentang penduduk rentan Adminduk.

    • Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau di Educational Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

    • Calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu harus dibuktikan dengan kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  • Tunggu hasil verifikasi berkas oleh Satuan Pendidikan. Jika sesuai, CPD akan diberikan token aktivasi.

  • Setelah pendaftaran selesai, akan diberikan nomor pendaftaran sebagai identitas selama proses seleksi.

Demikian informasi mengenai jadwal seleksi PPDB Jateng 2024 dan cara daftarnya. Untuk informasi lainnya mengenai seleksi ini, silakan kunjungi laman resmi PPDB Jateng.

(SAI)