Konten dari Pengguna

KJMU Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Foto: Pemprov DKI Jakarta

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Tujuannya untuk membantu penerima menyelesaikan pendidikan jenjang D3, D4, atau S1 tepat waktu.

Penyaluran KJMU dilakukan dalam dua tahap setiap tahun anggaran. Dana tersebut mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendukung personal. Lantas, KJMU tahap 2 2026 kapan cair? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut.

KJMU Tahap 2 2026 Kapan Cair?

Ilustrasi KJMU tahap 2 2026 kapan cair? Foto: Freepik

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan informasi resmi mengenai jadwal pencairan KJMU tahap 2 2026. Berdasarkan informasi yang dibagikan Instagram @upt.p4op, proses pencairan saat ini masih berada di tahap 1 yang berlangsung sejak 30 April 2026.

Adapun tahap 2 KJMU 2026 diperkirakan akan mulai disalurkan pada akhir Oktober 2026 jika mengacu pada jadwal pencairan tahun sebelumnya. Setiap mahasiswa penerima nantinya akan memperoleh bantuan sebesar Rp 9 juta per semester.

Dana tersebut bisa digunakan untuk membeli buku, membayar biaya kuliah dan transportasi, serta memenuhi kebutuhan makanan bergizi. Selama menerima bantuan, mahasiswa juga wajib menjalankan ketentuan yang berlaku dan menghindari sejumlah larangan.

Berikut rincian kewajiban dan larangan penerima KJMU:

Kewajiban Penerima

  • Mematuhi peraturan yang berlaku.

  • Menjaga nama baik Pemprov DKI Jakarta.

  • Mengikuti perkuliahan sesuai program studi.

  • Melaporkan hasil akademik setiap semester dengan melampirkan KHS.

  • Menyelesaikan pendidikan sesuai waktu yang ditentukan.

  • Melaksanakan dan melaporkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  • Menyerahkan surat pernyataan kesanggupan mengabdi kepada masyarakat.

  • Mengikuti pelatihan, seminar, dan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi.

Larangan Penerima

  • Mengundurkan diri sebagai mahasiswa.

  • Mengambil cuti akademik.

  • Memperpanjang masa pendidikan tanpa alasan yang diperbolehkan.

  • Pindah program studi.

  • Melanggar aturan perguruan tinggi.

  • Mendapat IPK di bawah ketentuan selama dua semester berturut-turut.

    • PTN: di bawah batas IPK yang ditetapkan masing-masing kampus.

    • PTS: di bawah 3,00 untuk prodi sosial dan 2,75 untuk prodi eksakta.

  • Menerima bantuan biaya pendidikan pribadi dari pemerintah lain, baik pusat maupun daerah.

Tata Cara Daftar KJMU 2026

Ilustrasi tata cara daftar KJMU 2026. Foto: Pexels

Mahasiswa yang ingin mendapatkan KJMU 2026 dapat melakukan pendaftaran secara online. Mengacu pada laman Portal Pendaftaran KJMU, berikut tata cara pendaftarannya:

  • Mahasiswa membuat akun atau login melalui laman resmi https://p4op.jakarta.go.id/kjmu

  • Lengkapi data diri, data wali, serta kontak darurat yang diperlukan.

  • Unggah berkas pendaftaran sesuai status mahasiswa, dengan ketentuan:

    • Mahasiswa baru: surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, surat pernyataan, surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan, surat kuasa pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan, ijazah, KRS, KHS, serta instrumen kelayakan sesuai variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.

    • Mahasiswa lanjutan/eksisting: surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, surat pernyataan, surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan, instrumen kelayakan sesuai variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020, serta dokumen tambahan untuk perpanjangan studi atau kelanjutan profesi sesuai ketentuan.

Baca juga: 5 Kampus Swasta Jakarta yang Menerima KJMU

(RK)