Konten dari Pengguna

KJP Bulan November 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran Nominalnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KJP bulan November 2024 kapan cair. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KJP bulan November 2024 kapan cair. Foto: iStock

Pertanyaan seputar kapan KJP bulan November 2024 cair dan tanggal berapa, sering diajukan oleh masyarakat. Hal ini wajar, mengingat banyak penerima yang mengandalkan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan dan lainnya.

Penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk November 2024 diperkirakan akan cair pada pertengahan hingga akhir bulan. Ini dikarenakan adanya prioritas percepatan anggaran menjelang akhir tahun.

Program ini diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Lantas, kapan tanggal pasti penyalurannya? Untuk tahu jawabannya, simak informasi berikut ini.

Kapan Cair KJP Bulan November 2024?

Ilustrasi KJP bulan November 2024 kapan cair tanggal berapa. Foto: Unsplash

Dikutip melalui laman resmi Disdik Jakarta, KJP adalah program untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta kurang mampu. Program ini menanggung biaya penuh pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta melalui dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan jadwal bulan sebelumnya, pencairan umumnya dilakukan antara tanggal 1-10. Namun, untuk bulan November 2024, tanggal pencairan masih belum diumumkan.

Diperkirakan, pencairan akan dilakukan antara pertengahan hingga akhir bulan November. Jika mengacu pada tahun lalu, KJP cair pada tanggal 28 November 2023.

Belum ada pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, namun informasi terbaru dapat dipantau melalui akun media sosial @disdikdki atau @upt.p4op. Jadi, sambil menunggu pengumuman lebih lanjut, perkiraan jadwal pencairan ini bisa dijadikan patokan sementara.

Cara Cek Penerima KJP Plus Bulan November

Ilustrasi KJP bulan November 2024 kapan cair tanggal berapa. Foto: Unsplash

Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi agar tetap mendapat perkembangan terbaru terkait pencairan. Masyarakat penerima KJP Plus dapat memeriksa status penerimaannya secara online melalui situs resmi atau mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

2. Masuk ke menu “Periksa Status Penerima KJP”

3. Masukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) orang tua atau wali penerima KJP

4. Pilih opsi “Tahun” dan isi dengan 2024

5. Pilih opsi “Tahap” penyaluran yang relevan

6. Klik tombol “Cek” untuk melihat data penerima KJP bulan November 2024.

Jika data belum muncul atau masih belum tersedia, hubungi pihak sekolah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pencairan.

Besaran Bantuan Dana KJP Plus

Ilustrasi KJP bulan November 2024 kapan cair tanggal berapa. Foto: Pixabay

Mengutip media sosial Disdik Jakarta, peserta penerima KJP Plus akan menerima dana pendidikan setiap bulan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Rincian besaran dana tersebut adalah sebagai berikut:

1. SD/MI

  • Dana yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

  • Untuk SD/MI Swasta, tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.

2. SMP/MTS

  • Peserta SMP/MTS akan menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, dengan rincian Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

  • Untuk SMP/MTs Swasta, tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.

3. SMA/MA

  • Besaran dana untuk SMA/MA adalah Rp 420.000 per bulan, dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

  • Untuk SMA/MA Swasta, tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.

4. SMK

  • Peserta SMK menerima dana sebesar Rp450.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

  • Untuk SMK Swasta, tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Dana untuk peserta PKBM sebesar Rp 300.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP Melalui Website dan Aplikasi

(RK)