KMA 737 Tahun 2026: Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Kualifikasi Akademik bagi Guru Madrasah. Kebijakan ini bertujuan memastikan penugasan guru dilakukan secara tepat sesuai kompetensi dan kualifikasi akademiknya.
Dengan demikian, kualitas proses pembelajaran di madrasah diharapkan semakin meningkat. Selain itu, regulasi ini juga mendukung penataan dan pengelolaan data guru yang lebih akurat.
Agar implementasinya berjalan optimal, guru, kepala madrasah, operator, dan pengawas perlu memahami ketentuan dalam KMA Nomor 737 Tahun 2026. Berikut pembahasan mengenai kebijakan, cakupan pengaturan, serta berbagai pembaruan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Kebijakan KMA Nomor 737 Tahun 2026
Terbitnya KMA Nomor 737 Tahun 2026 membawa sejumlah pembaruan penting dalam pengelolaan guru madrasah. Dikutip dari laman Instagram @gtkmadrasah, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus dalam kebijakan tersebut, yaitu sebagai berikut:
1. Linearitas Guru Memiliki Kepastian
KMA Nomor 737 Tahun 2026 menjadi pedoman resmi yang mengatur kesesuaian antara sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan mata pelajaran yang diampu oleh guru. Dengan adanya pedoman ini, penentuan linearitas guru menjadi lebih jelas dan memiliki dasar yang seragam.
2. Adaptif terhadap Perkembangan Kurikulum dan Teknologi
Regulasi ini telah disesuaikan dengan perkembangan kurikulum terbaru, termasuk hadirnya mata pelajaran berbasis teknologi seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI). Dengan demikian, kebijakan penugasan guru dapat mengikuti kebutuhan pendidikan yang terus berkembang.
3. Memberikan Kepastian dalam Penugasan Mengajar
KMA ini menjadi acuan bagi kepala madrasah dalam menyusun pembagian beban mengajar secara transparan sesuai kompetensi guru. Penugasan yang tepat diharapkan mampu menciptakan proses pembelajaran yang lebih efektif dan terarah.
4. Mendorong Peningkatan Profesionalisme Guru
Dengan kesesuaian antara kompetensi, sertifikat pendidik, dan mata pelajaran yang diampu, KMA Nomor 737 Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme guru, mendukung peningkatan mutu pembelajaran, dan kualitas hasil belajar peserta didik.
KMA Nomor 737 Tahun 2026 Berlaku untuk Seluruh Jenjang Madrasah
Implementasi KMA Nomor 737 Tahun 2026 memiliki cakupan yang luas karena berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan madrasah. Adapun jenjang yang dimaksud meliputi:
Raudhatul Athfal (RA)
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Madrasah Aliyah (MA)
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Madrasah Luar Biasa
Melalui pengaturan tersebut, penempatan guru di setiap jenjang madrasah diharapkan semakin tepat sesuai kompetensi dan kualifikasi akademiknya.
KMA Nomor 737 Tahun 2026 Mengakomodasi Mata Pelajaran Informatika dan AI
Melalui KMA Nomor 737 Tahun 2026, Kementerian Agama mulai mengatur kesesuaian Sertifikat Pendidik untuk mata pelajaran Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI).
Berdasarkan lampiran KMA Nomor 737 Tahun 2026, guru yang memiliki Sertifikat Pendidik pada bidang berikut berpeluang mengampu mata pelajaran Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial sesuai ketentuan:
Matematika
Biologi
Fisika
Kimia
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Informatika
Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)
Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
Baca Juga: Pendaftaran Penerima Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah, Begini Syaratnya
(ANB)
