Konten dari Pengguna

Maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu, Apa Makna Filosofis di Baliknya?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi maskot Pemilu 2024. Foto: KPU
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maskot Pemilu 2024. Foto: KPU

Sura dan Sulu adalah nama Maskot Pemilu 2024. Maskot ini digambarkan sebagai sepasang Jalak Bali yang memiliki warna bulu putih keabu-abuan.

Sura adalah burung jalak jantan yang memiliki arti Suara Rakyat, sedangkan Sulu adalah burung jalak betina yang memiliki arti Suara Pemilu. Keduanya dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 Desember 2022 melalui laman resminya.

Sebelum dirilis dan diperkenalkan kepada publik, KPU telah mengadakan lomba desain maskot terlebih dahulu. Sayembara ini diikuti oleh 540 orang peserta yang masing-masing menampilkan karya terbaiknya.

Atas pertimbangan berbagai hal, terpilihlah desain maskot Sura dan Sulu dari Stephanie, mahasiswi program studi Desain Komunikasi Visual (DKV) di Universitas Pradita Tangerang. Apa makna filosofis dari Maskot Pemilu 2024 tersebut?

Makna Filosofis Maskot Pemilu 2024

Warga dengan memakai kostum maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu berpose usai peluncurannya di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu akan menjadi simbol pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Keduanya merupakan perwujudan dari suara rakyat Indonesia.

Baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki hak dalam Pemilu. Ini digambarkan lewat ikon Sura dan Sulu yang berjenis kelamin jantan dan betina.

Di sisi lain, KPU juga ingin menjelaskan bahwa Maskot Pemilu 2024 mencerminkan generasi muda yang vokal dalam menyuarakan hak dan pendapatnya. Suara mereka diibaratkan seperti kicauan burung-burung.

Jika dilihat dari perwujudannya, Sura dan Sulu digambarkan sebagai burung Jalak Bali yang berwarna putih keabu-abuan. Burung tersebut memakai kaos bertuliskan Lambang KPU.

Sura terlihat memegang paku yang biasa digunakan untuk mencoblos, sementara Sulu terlihat memegang surat suara Pemilu 2024. Kedua properti tersebut identik dengan proses pemungutan suara di Pemilu.

Jingle Pemilu 2024

Kikan Namara, eks vokalis Cokelat. Foto: Instagram/@kikankikan

Selain maskot, KPU juga menyiapkan jingle khusus untuk menyemarakkan perhelatan Pemilu 2024. Jingle ini diciptakan oleh Kikan Namara, vokalis band Cokelat.

Jingle Pemilu 2024 diberi judul “Memilih untuk Indonesia”. Liriknya berisi ajakan untuk menggunakan hak pilih dan menyalurkan aspirasi bersama. Berikut lirik lengkapnya yang bisa Anda nyanyikan:

Tiba waktunya

Untuk gunakan hak pilih kita

Salurkan aspirasi bersama

Demi bangsa

Teguh percaya

Suara kita sangat berharga

Menentukan arah masa depan

Indonesia

Langsung Umum Bebas Rahasia

Jujur dan Adil

Sebagai sarana integrasi bangsa

Ayo rakyat Indonesia

Bersatu langkahkan kaki

Menuju bilik suara

Rabu 14 februari

Ayo rakyat Indonesia

Beri kontribusi nyata

Raih asa bersama

Kita memilih untuk Indonesia

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi kalender. Foto: Kwangmoozaa/Shutterstock

Jadwal kampanye Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 sebagai berikut:

  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024

  • Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024

  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024

  • Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, maka akan ada kampanye tambahan: 2 - 22 Juni 2024:

  • Masa tenang jelang Pilpres 2024 putaran kedua (jika ada) : 23-25 Juni 2023

  • Pengucapan sumpah atau janji DPRD Kabupaten atau Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

  • Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

  • Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

  • Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.

(MSD)