Konten dari Pengguna

Passing Grade SKD CPNS 2024 dan Kisi-kisinya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Passing grade SKD CPNS 2024 adalah hal penting yang perlu diketahui peserta. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Passing grade SKD CPNS 2024 adalah hal penting yang perlu diketahui peserta. Foto: Pexels.com

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pada tahap ini, peserta akan mengikuti tiga jenis tes yang dirancang untuk mengukur kompetensi dasar yang ditentukan.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Peserta yang berhasil lolos dari tahap ini akan lanjut ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk lolos, peserta harus memenuhi passing grade SKD CPNS 2024 serta mencapai nilai kumulatif yang ditetapkan. Berikut informasi selengkapnya tentang ketentuan tes SKD CPNS 2024.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Passing grade merupakan nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Foto: Pexels.com

Dalam tes SKD CPNS 2024, passing grade ditetapkan berdasarkan formasi atau kategori pekerjaan yang dilamar. Setiap formasi memiliki batas minimal nilai yang harus dicapai peserta agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 321 Tahun 2024, berikut adalah ketentuan passing grade dan nilai kumulatif untuk berbagai formasi:

Formasi Umum

  • TWK: 65

  • TIU: 80

  • TKP: 166

Formasi Putra/Putri Kalimantan

  • TWK: 65

  • TIU: 80

  • TKP: 166

Formasi Cumlaude

  • Nilai kumulatif: minimal 311

  • TIU: minimal 85

Formasi Diaspora

  • Nilai kumulatif: minimal 311

  • TIU: minimal 85

Formasi Penyandang Disabilitas

  • Nilai kumulatif: minimal 286

  • TIU: minimal 60

Formasi Putra/Putri Daerah Tertinggal dan Papua

  • Nilai kumulatif: minimal 286

  • TIU: minimal 60

Passing grade merupakan nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Total jumlah soal dalam SKD adalah 110 dan waktu yang diberikan untuk mengerjakannya adalah 100 menit, kecuali bagi peserta penyandang disabilitas yang diberikan 130 menit.

Baca Juga: Kapan Tes SKD CPNS 2024? Ini Jadwal Lengkapnya

Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2024

Agar dapat mempersiapkan diri dengan baik, peserta seleksi CPNS 2024 dapat berlatih menggunakan kisi-kisi yang telah disampaikan. Foto: Pexels.com

KepmenPANRB juga telah mengumumkan kisi-kisi resmi terkait tes dalam seleksi CPNS. Kisi-kisi ini mencakup materi-materi yang akan diujikan pada TWK, TIU, dan TKP, yang bisa digunakan sebagai panduan bagi peserta untuk mempersiapkan diri.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK dilaksanakan untuk mengukur sejauh mana peserta memahami dan mampu menerapkan nilai-nilai kebangsaan. Berikut rincian materi yang akan diujikan:

  • Nasionalisme: Mengutamakan kepentingan nasional dengan mencapai tujuan bersama, sambil tetap menjaga identitas bangsa.

  • Integritas: Mengedepankan sikap jujur, tegas, berkomitmen, dan konsisten dalam menjalankan tugas demi mencapai cita-cita nasional.

  • Bela Negara: Berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.

  • Pilar Negara: Memahami serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

  • Bahasa Negara: Menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Pada tes ini, peserta akan diuji tentang kemampuan verbal, numerik, dan figural. Materi yang akan diujikan sebagai berikut:

  • Kemampuan Verbal: Menguji kemampuan berbicara, menulis, dan memahami bahasa Indonesia.

  • Kemampuan Numerik: Melibatkan kemampuan berhitung, analisis data, dan pemahaman matematika dasar.

  • Kemampuan Figural: Mengukur kemampuan dalam memahami dan menganalisis gambar, diagram, serta grafik.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam menerapkan karakteristik pribadi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan sebagai CPNS. Berikut rinciannya:

  • Pelayanan Publik: Menunjukkan sikap ramah dan profesional dalam melayani publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

  • Jejaring Kerja: Membangun kerja sama yang baik, berbagi informasi, dan berkolaborasi secara efektif.

  • Sosial Budaya: Beradaptasi dengan baik dalam masyarakat yang beragam, baik dari sisi agama, suku, maupun budaya.

  • Teknologi Informasi dan Komunikasi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja.

  • Profesionalisme: Menjalankan tugas sesuai dengan standar jabatan yang dipegang.

  • Antiradikalisme: Memahami konsep antiradikalisme serta mampu bersikap dan bertindak dalam menghadapi situasi yang relevan.

(SAI)