Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KJMU ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu dengan potensi akademik yang memenuhi kriteria.
KJMU dibuka untuk membantu biaya pendidikan jenjang Diploma/Sarjana (D3, D4, dan S1) sampai selesai tepat waktu. Sebelumnya, KJMU telah membuka pendaftaran tahap 1 pada bulan Maret 2026 lalu. Kini, KJMU membuka kembali pendaftaran tahap 2.
Lantas, apa saja informasi yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftarkan diri? Simak artikel berikut ini untuk melihat informasi lengkap terkait pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2026.
Jadwal KJMU Tahap 2 Tahun 2026
Mengutip dari laman resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, berikut jadwal pendataan KJMU Tahap II tahun 2026.
Pendaftaran Mandiri oleh Mahasiswa: 30 September 2026-6 Oktober 2026
Verifikasi Perguruan Tinggi: 30 September 2026-12 Oktober 2026
Verifikasi Dinas Pendidikan: 13-22 Oktober 2026
Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur: 23-29 Oktober 2026
Penyaluran Dana: 30 Oktober 2026.
Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Dokumen KJMU Tahap 2 Tahun 2026
P4OP Dinas Pendidikan Jakarta juga telah memberi panduan yang dapat Anda ikuti untuk dapat mendaftarkan diri. Merujuk pada laman resminya, berikut tata cara pendaftaran dan syarat dokumen yang diperlukan pada KJMU Tahap II Tahun 2026.
1. Membuat akun/login pada halaman: https://p4op.jakarta.go.id/kjmu
2. Melengkapi data diri, wali, dan kontak darurat
3. Mengunggah Berkas Pendaftaran. Berikut ketentuan yang berlaku:
Mahasiswa Baru:
Surat permohonan bantuan sosial biaya pendidikan
Surat pernyataan calon penerima bantuan sosial biaya pendidikan
Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
Surat kuasa pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan
Ijazah SMA/Sederajat, KRS, dan KHS
Instrumen kelayakan sesuai dengan variable dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
Mahasiswa Lanjutan/Eksisting:
Surat permohonan bantuan sosial biaya pendidikan
Surat pernyataan calon penerima bantuan sosial biaya pendidikan
Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
Instrumen kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020
Surat perpanjangan semester dan surat keterangan dari kampus yang menyatakan perpanjangan studi (bagi jenjang D3 di semester 7 dan D4/S1 di semester 9)
Surat permohonan pengajuan profesi dan surat keterangan dari kemahasiswaan atau rektorat yang menyatakan lanjut profesi (bagi mahasiswa lanjut profesi).
Larangan Penerima KJMU
Selain dari jadwal dan tata cara pendaftaran, Anda juga perlu memperhatikan larangan penerima KJMU yang perlu ditaati. Apabila larangan ini dilakukan, maka terdapat konsekuensi yang perlu dipertanggungjawabkan. Larangan tersebut meliputi:
Menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Menggunakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub No. 20 Tahun 2026
Melakukan perkawinan secara sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Bekerja secara penuh waktu
Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima bantuan sosial biaya pendidikan
Cuti akademik
Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan
Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan/atau perguruan tinggi afiliasi
Pindah dari program pendidikan atas kemauan sendiri
Pindah dari jenjang pendidikan atas kemauan sendiri
Larangan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2026
Baca juga: KJMU Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya
(MFT)
