Konten dari Pengguna

Posko THR 2026 Kemnaker: Lokasi, Jenis Layanan, dan Jam Operasional

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Disnakertans Jabar. Foto: Dok. Diskominfo Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Disnakertans Jabar. Foto: Dok. Diskominfo Jabar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Posko THR 2026 untuk memberikan pelayanan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Layanan ini hadir untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR dapat terpenuhi dengan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Pembukaan posko ini juga menjadi upaya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada para pekerja. Melalui layanan ini, pekerja yang mengalami kendala seperti keterlambatan pembayaran dapat menyampaikan laporan secara resmi.

Dengan demikian, pekerja dapat memperoleh informasi yang jelas sekaligus pendampingan jika menghadapi permasalahan dalam pemenuhan haknya. Lantas, di mana lokasi Posko THR 2026 Kemnaker dan apa saja bentuk pelayanan yang diberikan? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Layanan Posko THR 2026 Kemnaker

Suasana Gerai Layanan Info Kerja (GLIK). Foto: dok. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Posko ini menyediakan dua layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan.

Berikut penjelasan mengenai kedua layanan tersebut:

1. Layanan Konsultasi

  • Memberikan informasi mengenai ketentuan pembayaran THR dan BHR sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

  • Melayani pertanyaan terkait kelayakan penerima THR atau BHR.

  • Menjelaskan cara perhitungan THR.

  • Memberikan penjelasan mengenai hak pekerja dalam kondisi tertentu, seperti saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang ingin memperoleh penjelasan maupun arahan mengenai hak-haknya.

2. Layanan Pengaduan

Suasana Gerai Layanan Info Kerja (GLIK). Foto: dok. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Selain layanan konsultasi, Posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai aktif H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun.

Berikut detail layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan pekerja:

  • Menerima pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR.

  • Menindaklanjuti pengaduan terkait praktik pembayaran THR secara dicicil.

Setiap laporan yang diterima akan segera diproses oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas setiap hari di Posko. Melalui mekanisme ini, Kemnaker berupaya memastikan setiap pengaduan dari pekerja mendapatkan respons cepat serta penanganan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112. Fasilitas ini ditujukan bagi pekerja dari berbagai daerah agar tetap bisa mengakses layanan Posko tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Baca Juga: THR Belum Cair? Adukan ke Pos Pelayanan Konsultasi-Pengaduan Disnakertrans Jabar

(ANB)