Ramai soal Regulasi PPN Jalan Tol, Ini Penjelasan DJP

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rencana pemerintah untuk mengaktifkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol tengah ramai dibicarakan. Wacana tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai sebagai upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Lantas, apakah wacana ini benar-benar akan diterapkan dalam waktu dekat? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Rencana PPN Atas Jalan Tol
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih sebatas rencana dan belum diberlakukan. Artinya, hingga saat ini kebijakan tersebut belum berdampak langsung kepada masyarakat pengguna jalan tol.
Mengutip kumparanBISNIS, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa belum ada aturan resmi terkait pemungutan PPN untuk layanan jalan tol.
"Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” kata Inge kepada kumparan, Rabu (22/4).
Komitmen Transparansi Pemerintah
Saat ini, wacana pemungutan PPN atas jasa jalan tol masih berada dalam tahap perumusan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. DJP menegaskan bahwa setiap kebijakan baru akan melalui proses kajian yang matang sebelum resmi ditetapkan.
Berikut tahapan umum yang dilakukan hingga kebijakan siap difinalkan:
Melakukan kajian mendalam dari sisi ekonomi dan fiskal
Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat dan dunia usaha
Melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait
Pemerintah juga menegaskan akan mengedepankan transparansi dalam setiap perkembangan kebijakan tersebut. Jika nantinya kebijakan ini resmi ditetapkan, informasi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah yang tersedia.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” ujar Inge.
Tanggapan Purbaya
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait wacana penerapan PPN di jalan tol yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029. Ia menyebut akan meninjau kembali dokumen tersebut untuk memastikan informasi yang beredar.
“Saya enggak tahu, kan menterinya saya. Saya belum baca, nanti saya lihat lagi, paling nggak, pada waktu dia (DJP) ngomongin dia belum memberi tahu saya,” tutur Purbaya di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4), dikutip dari kumparanBISNIS.
Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum berencana menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan terkait kebijakan pajak akan mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh. Beberapa indikator yang menjadi perhatian pemerintah antara lain:
Pertumbuhan ekonomi nasional
Tingkat konsumsi masyarakat
Aktivitas pembelian di berbagai sektor
Dengan mempertimbangkan indikator tersebut, pemerintah berharap setiap kebijakan yang diambil tetap seimbang antara kebutuhan penerimaan negara dan kondisi ekonomi masyarakat.
Baca Juga: PPN Tol Dinilai Tambah Beban Kelas Menengah, Dampak Fiskal Terbatas
(ANB)
