Konten dari Pengguna

Tahapan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan 2026

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tahapan seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan. Foto: Nguyen Dang Hoang Nhu/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahapan seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan. Foto: Nguyen Dang Hoang Nhu/unsplash

Tahapan seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan telah resmi diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Informasi ini penting diketahui oleh calon pendaftar agar dapat mempersiapkan diri sejak awal.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Nantinya, peserta wajib mengikuti beberapa tahapan seleksi agar bisa lolos sebagai taruna.

Apa saja tahapan yang dimaksud? Untuk mengetahui rinciannya, simaklah informasi lengkapnya berikut ini.

Tahapan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan

Ilustrasi tahapan seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan. Foto: Giu Vicente/unsplash

Mengutip PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, berikut tahapan seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan:

1. Pendaftaran

Pendaftaran penerimaan peserta didik sekolah kedinasan dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan/atau portal resmi kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.

Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan. Apabila terbukti mendaftar di lebih dari satu, maka pelamar akan dinyatakan gugur.

2. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia untuk memverifikasi kesesuaian dokumen pelamar dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara itu, peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN sesuai jadwal yang ditentukan.

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN untuk mengukur kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar calon PNS. Materi SKD meliputi:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Tes Intelegensia Umum (TIU)

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Peserta yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

4. Seleksi Lanjutan

Seleksi lanjutan dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan. Pedoman ini mencakup:

  • Jenis tes yang dilaksanakan.

  • Pokok substansi dan kriteria penilaian pada setiap jenis tes.

  • Kompetensi penguji atau lembaga penguji.

  • Bobot penilaian setiap jenis tes.

  • Ketentuan tes yang bersifat menggugurkan atau tidak menggugurkan.

  • Formulir atau aplikasi resmi yang digunakan dalam proses tes dan penilaian.

  • Kriteria serta mekanisme penentuan kelulusan akhir.

5. Penentuan Kelulusan Akhir

Kelulusan akhir penerimaan peserta didik sekolah kedinasan ditetapkan berdasarkan peringkat terbaik hasil seleksi lanjutan sesuai jumlah kebutuhan yang telah memperoleh persetujuan menteri. Apabila terdapat peserta dengan nilai seleksi lanjutan yang sama, penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan:

  • Nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi.

  • Jika masih sama, dilihat dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

  • Jika masih sama, dilihat dari nilai rata-rata pada ijazah atau rapor.

  • Jika tetap sama, peserta dengan usia yang lebih tinggi dinyatakan lebih berhak lulus.

Baca Juga: 7 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Dicari, Ada STAN hingga IPDN

(NSF)