Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Rinciannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memasuki bulan Agustus 2026, banyak masyarakat penasaran apakah biaya listrik bulanan mereka akan mengalami perubahan. Kabar baiknya, tarif listrik PLN per kWh Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap sama seperti bulan sebelumnya di Triwulan III 2026.
Keputusan ini diambil langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha yang perlu dijaga kestabilannya. Simak penjelasan lengkap dan rincian tarifnya berikut ini!
Alasan Tarif Listrik Tidak Naik di Triwulan III 2026
Melalui siaran pers resmi ESDM Nomor 038.Pers/04/SJI/2026 yang dirilis pada 30 Juni 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan tarif listrik tetap atau tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi.
Keputusan mempertahankan tarif ini diambil meskipun parameter ekonomi makro sebenarnya mengindikasikan potensi kenaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mengacu pada empat indikator utama, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode Februari-April 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Kurs rupiah: Rp 16.959,32 per dolar AS
ICP: USD 96,12 per barel
Inflasi: 0,21 persen
HBA: USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara
Berdasarkan perubahan keempat parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya bisa mengalami kenaikan sesuai formula tariff adjustment. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2026
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif listrik PLN per kWh yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan selama Agustus 2026.
Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR 3.500 VA sampai 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan P-1/TR 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
Selain golongan nonsubsidi di atas, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang peruntukan listriknya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Apa Itu Status KPD di Data Cek Bansos? Ini Penjelasannya
(FHK)
